Jakarta – Fusilatnews – Berawal dari wawancara di kanal YouTube, politikus Partai NasDem, Akbar Faizal, Sandiaga Uno mengungkap perjanjian politik antara Ketua Umum Prabowo Subianto dengan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelum Pilkada DKI 2017.
Diawali pertanyaan Akbar Faisal tentang potongan video pernyataan Anies yang mengaku tak akan maju di Pilpres j2019 ika Prabowo juga mencalonkan diri.
Alasan yang disampaikan Sandiaga adalah karena ada perjanjian politik antara Prabowo dan Anies Baswedan. Selanjurnya berkembang menjadi bola liar yang penuh kontroversi. Ketika Sandiaga mengatakan
“Kalau perjanjian itu kan pasti berlaku, berlaku, dan jika tidak diakhiri perjanjian itu akan terus berlangsung,” kata Sandi di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (30/1).
Kalau perjanjian itu berlaku sampai sekarang artinya Anies Baswedan telah melanggar perjanjian itu. Masalahnya kan itu konteks pemilihan Presiden tahun 2019 dan tentu saja gugur demi hukum setelah pemilihan presiden selesai dan dimenangkan oleh Jokowi
Dari sini ada dua versi perjanjian yaitu perjanjian Prabowo dan Aniest yang di draft oleh Fadli Zon yang bunyinya janji Anies Baswedan kepada Prabowo untuk tidak mencalonkan Presiden pada pemilu presiden tahun 2019 dan pemilu presiden tahun 2019 sudah selesai dengan sendirinya perjanjian itu expired.
Satu lagi yaitu surat Pengakuan utang Anies Baswedan kepada Sandiaga Uno, total nilainya Rp 50 miliar
Dan ini yang menjadi kontroversi ketika Sandiaga S Uno mengungkap Surat Pengakuan Utang dan mempertanyakan kelanjutan Surat Pengakuan Utang itu.
Surat Pengakuan Utang itu ada dan ditandatangani oleh Anies Rasyid Baswedan. Namun berdasarkan poin 7 Surat Pengakuan Utang itu sudah ditutup dan tidak mengikat kewajiban Anies untuk melunasi utang itu.
Pada poin 7 surat pengakuan utang yang ditandatangani oleh Anies Rasyid Baswedan berbunyi
” Dalam hal saya dan Bapak Salahuddin S Uno berhasil menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2017, Maka Bapak Salahuddin S Uno berjanji untuk menghapuskan dana pinjaman ke I, II dan III serta membebaskan saya untuk membayar kembali dana pinjaman ke I, II dan III tersebut. Mekanisme penghapusan dana pinjaman ke I, II dan III akan ditentukan melalui kesepakatan kemudian antara saya dengan Bapak Sandiaga S Uno”
Jadi dengan terpilihnya dan dilantiknya Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI dan Sandiaga S Uno sebagai Wakil Gubernur DKI periode 2017 – 2022 maka dengan sendirinya perjanjian itu sudah berakhir dan tidak mengikat Anies Baswedan lagi.
Lantas apa maksud Sandiaga S Uno membuka kembali perjanjian yang sudah ditutup oleh dilantiknya Anis Baswedan dan Sandiaga S Uno sebagai Pasangan Gubernur DKI dan Wakil Gubernur DKI periode 2017 – 2022. ?
























