Jakarta, Fusilatnews – Proses Penyelidikan pada kasus Formula E kini sedang ditangani Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menyusul menyusul banyaknya keanehan dalam proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan balapan Formula E.
Dua pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto serta Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK Endar Priantoro menghadapi pemeriksaan Dewas menyusul laporan tentang proses penyelidikan dugaan adanya korupsi pada penyelengaraan Formula E
“Ya, benar (Deputi Penindakan dan Dirlidik KPK dilaporkan ke Dewas),” kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, di Jakarta, Selasa (24/1).
Ditanya lebih rinci tentang materi laporan Syamsudin Haris hanya bisa menjawab “Sedang dipelajari oleh Dewas,” ujarnya.
Sedangkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan bahwa KPK masih terus mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung adanya dugaan korupsi.
“Saya pastikan proses penyelidikan akan terus berlanjut sampai ditemukan titik terang apakah itu perkara pidana atau sebatas pelanggaran administrasi atau mungkin perdata. Ini masih kami lanjutkan,” kata Alex.
Dalam proses penyelidikan untuk menemukan titik terang dari duduk perkara yang sebenarnya KPK sudah memeriksa beberapa saksi yang dianggap tahu tentang kasus dugaan korups dalam pelaksanaan Formula E di Jakarta. diantaranya adalah mantan gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, pada 7 September 2023.
Kemudian, KPK juga sudah memeriksa beberapa tokoh yaitu mantan sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (sesmenpora) Gatot S Dewa Broto pada Kamis (16/6/2022). Dia diklarifikasi mengenai pengelolaan anggaran untuk penyelenggaraan Formula E.KPK sudah dua kali memeriksa keterangan dari Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. KPK juga telah memeriksa Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Anggara Wicitra Sastroamidjojo, mantan wakil menteri luar negeri Dino Patti Djalal. KPK juga memanggil Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) DKI Jakarta untuk dimintai keterangan.
Berlarut-laruutnya dalam proses penyelidikan dalam kasus ini ditambah banyaknya pertanyaan dalam proses penyelidikannya mantan komisioner KPK Bambang Widjojanto dalam akun Youtube pribadinya,
mengatakan, KPK akan menaikkan kasus itu ke penyidikan tanpa tersangka. Bambang menyebut kasus itu akan dinaikkan ke tahap penyidikan tanpa adanya tersangka.
Kabar ini memunculkan reaksi yang mengatakan tindakan ini tidak lazim dalam proses hukum “Kalau ini dilakukan, maka, satu, KPK sedang mencatatkan satu tindakan yang tidak lazim, tidak umum. Saya enggak berani menyebutnya ini sebuah kegilaan walaupun, ya, sebagian kalangan menyebutnya seperti itu. Kenapa kegilaan? Karena ini tidak pernah terjadi sebelumnya, penetapan tersangka atau peningkatan status penyidikan tanpa penetapan tersangka,” kata Bambang, dikutip dari unggahan video di akun Youtube-nya.
Selanjutanya Bambang melanjutkan “Dan kita tahu ini kasusnya, kasus Formula E. Kasus Formula E tuh jadi sesuatu yang so special sekali. Jadi, nekat sekali beberapa pimpinan KPK ini,” KPK sendiri sudah mengakui adanya kajian internal mengenai wacana menaikkan status penyelidikan suatu kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan tanpa tersangka. tapi, KPK menegaskan, kajian itu tidak berkaitan dengan kasus apa pun, termasuk Formula E.
“Betul bahwa ada kajian di internal KPK terkait dengan Pasal 44 (UU KPK) ini yang juga diskusi cukup lama, sebenarnya. Jadi, tidak terkait dengan perkara apa pun, termasuk perkara Formula E tentunya. Jadi, tidak ada kaitannya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (4/1). lalu
Menurut Ali Fikri wacana ini kan hanya kajian dan menjadi bahan diskusi internal di KPK dan belum dipraktekkan “Itu kan bahan diskusi internal, jadi masih sebatas diskusi, belum diterapkan dalam praktik penanganan perkara di KPK. Apalagi kemudian dikaitkan dengan Formula E, saya kira kami sangat menyayangkan itu,” kata Ali.Selanjutnya KPK menegaskan masih melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Formula E di Jakarta. Lembaga pemberantasan korupsi itu berjanji, penanganan kasus tersebut tidak dispesialkan. “Untuk (kasus) Formula E, kami pastikan penanganannya sama seperti perkara lain,” kata Ali Fikri.
Ali menjamin KPK tetap bersikap profesional dalam menangani kasus tersebut. Ia juga menekankan, pengusutan kasus tersebut masih pada tahap penyelidikan.
“Kami profesional untuk menangani kasus itu karena sepanjang kemudian alat bukti ada, pasti kami akan menaikkan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum sebagai tersangka. Tapi, sejauh ini kami masih dalam proses penyelidikan belum pada tahap penyidikan,”
Berita Update Lainnya Ikuti Kami Di Google News


























