Jakarta, Fusilatnews-28 Februari 2026 — Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengecam keras gugatan uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait wacana larangan bagi keluarga Presiden untuk mencalonkan diri dalam Pemilihan Presiden (Pilpres). PSI menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap hak politik warga negara.
Ketua Harian PSI, Ahmad Ali, menegaskan bahwa pembatasan pencalonan hanya berdasarkan status keluarga seorang Presiden atau Wakil Presiden yang tengah menjabat bukan saja melemahkan asas kesetaraan di muka hukum, tetapi juga membuka kemungkinan diskriminasi terhadap warga negara lain.
Gugatan yang kini tengah diproses di MK menuntut agar norma yang membatasi keterlibatan keluarga Presiden dalam kontestasi Pilpres dinyatakan konstitusional, dengan alasan mencegah praktik dinasti politik. Namun menurut PSI, setiap warga negara, tanpa terkecuali, memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam kompetisi politik, termasuk mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden.
“Perlakuan berbeda semata karena hubungan keluarga tidak mencerminkan semangat demokrasi yang adil dan setara,” ujar Ahmad Ali dalam komentar yang disampaikan kepada media. Ia juga menambahkan bahwa pembatasan semacam itu justru dapat melanggar prinsip hak politik yang dijamin oleh konstitusi.
PSI berpendapat bahwa solusi terhadap kekhawatiran soal dinasti politik sebaiknya dicari melalui pendidikan politik dan pemberdayaan institusi, bukan melalui larangan yang dapat dipandang diskriminatif. Respons partai ini muncul di tengah perdebatan publik yang semakin tajam menjelang Pilpres berikutnya.

























