Jakarta-Fusilatnews – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Muhamad Kerry Adrianto Riza, putra buron pengusaha migas Riza Chalid, dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Selain pidana pokok, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun.
Dalam putusan yang dibacakan pada Jumat (27/2/2026), Ketua Majelis Hakim menyatakan Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan pihak lain. Hukuman uang pengganti itu harus dipenuhi terdakwa; apabila tidak mampu membayar, akan diganti dengan tambahan pidana 5 tahun penjara. Selain itu, Kerry juga dikenakan denda Rp1 miliar dengan ancaman subsider 190 hari kurungan apabila tak dibayar sesuai tenggat yang ditetapkan.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara dalam jumlah besar melalui skema penyewaan terminal bahan bakar dan pengadaan kapal yang tidak sesuai prosedur. Pertimbangan lain yang memberatkan adalah tindakan Kerry dianggap bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi yang tengah digalakkan di Indonesia.
Kuasa hukum Kerry menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk upaya banding, dengan alasan beberapa fakta persidangan tetap diperdebatkan. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Kerry dengan pidana penjara lebih tinggi serta tuntutan uang pengganti yang jauh lebih besar.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat dan pengusaha besar dalam skema yang diperkirakan merugikan negara dalam skala besar, serta menjadi bagian dari penegakan hukum di sektor energi nasional.

























