Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Komisioner Komite Perubahan Sepakbola Nasional (KPSN)
JAKARTA – Ada negara di dalam negara. Itulah Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI). Pemerintah pun sewot dibuatnya. Tapi tak berdaya.
Ya, keberadaannya memang di dalam negara Indonesia, bahkan mamanya pun menggunakan kata Indonesia. Tapi konstitusi atau undang-undang dasar PSSI adalah Statuta Federation of International Football Association (FIFA).
PSSI juga punya statuta sendiri, semacam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), yakni Statuta PSSI. Statuta PSSI ini merupakan turunan dari Statuta FIFA.
Sebenarnya sudah sejak dulu ada borok di tubuh PSSI. Terutama sejak dipimpin Nurdin Halid. Kongres PSSI yang berlangsung setiap 4 tahun sekali untuk memilih pengurus baru, misalnya, pun menjadi ajang para “voters” (pemilik suara) meraup cuan. Begitu pun Kongres Biasa yang berlangsung setahun sekali, dan Kongres Luar Biasa (KLB) yang berlangsung sewaktu-waktu.
Sayangnya, transaksi suara menjadi cuan ini ibarat kentut yang bisa dirasakan aromanya, tetapi sulit dibuktikan wujudnya. Akhirnya menguap begitu saja.
Voters PSSI berjumlah 87 orang. Rinciannya, 34 Asosiasi Provinsi (Asprov), 18 klub Liga 1, 16 tim Liga 2, 16 kesebelasan Liga 3, Federasi Futsal Indonesia, dan 2 Asosiasi.
Lahan basah PSSI berikutnya adalah “match fixing” atau pengaturan skor pertandingan. Match fixing merajalela di PSSI. Sampai-sampai Polri membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola pada 12 Desember 2018 melalui Surat Perintah Kapolri (Jenderal Tito Karnavian) No 3678.
Satgas yang diketuai Brigjen Hendro Pandowo (saat itu Kepala Biro Provos Divisi Propam Polri) ini berhasil memenjarakan sejumlah orang, termasuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono yang divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan para 23 Juli 2019.
Namun, langkah satgas terkesan setengah hati, bahkan hangat-hangat tahi ayam. Buktinya, mereka yang terindikasi mafia skor bola masih bercokol di PSSI. Entah siapa. Itu menjadi tugas Polri untuk membongkarnya.
Sampai kemudian Tragedi Kanjuruhan terjadi di Malang, Jawa Timur, 1 Oktober lalu usai laga tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya yang berakhir dengan skor 2:3 sehingga memicu suporter turun ke lapangan. Polisi menembakkan gas air mata. Chaos. Tragedi itu pun tak tetelakkan. Sedikitnya 131 orang meninggal dunia, 2 di antaranya polisi.
Polri telah menetapkan 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan, seorang di antaranya Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. Dalam kasus yang sama, sekitar 20 polisi telah dinyatakan melanggar kode etik.
Tragedi Kanjuruhan ini merupakan titik kulminasi dari kebobrokan di tubuh PSSI. Ini semacam fenomena puncak gunung es di dasar lautan.
Mahfud Md, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan yang juga Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan bahkan sampai menyebut PSSI laksana pasar tempat orang jual-beli.
Mahfud kemudian berjanji akan mencari “penyakit” yang telah menahun menggerogoti PSSI. “Penyakit” PSSI itu akan ia laporkan kepada Presiden Joko Widodo.
Adapun Jokowi sendiri menyatakan Presiden FIFA Gianno Infantino akan berkantor di Indonesia mulai Oktober ini atau November nanti, dan bersama pemerintah Indonesia membentuk tim transformasi untuk membenahi PSSI dan persepakbolaan nasional Indonesia pasca-Tragedi Kanjuruhan.
Akankah Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan menjadi “korban” perdana tim transformasi bentukan FIFA dan pemerintah Indonesia ini, dengan terdepak dari kursi PSSI-1?
Kita tidak tahu pasti. Yang pasti, Mahfud Md sendiri mengakui sulit menyenyuh PSSI yang selalu berlindung di ketiak FIFA. Jika pemerintah mencampuri urusan PSSI, maka akan dianggap melakukan intervensi. Konsekuensinya, PSSI bisa dijatuhi “ban” atau sanksi. PSSI tidak boleh melakukan aktivitas persepakbolaan secara internasional di luar negeri. PSSI dibekukan.
Yang pasti pula, desakan agar Iwan Bule, panggilan akrab Ketua Umum PSSI itu mundur dari jabatannya kian kencang pasca-Tragedi Kanjuruhan. Petisi yang digalang netizen agar Iwan Bule mundur pun sudah ditandatangani puluhan ribu warganet. Tapi Iwan Bule bergeming.
Dan kalau Iwan Bule tetap bergeming dengan berlindung di balik Statuta PSSI dan Statuta FIFA, tak banyak yang bisa dilakukan pemerintah Indonesia. PSSI tetap laiknya negara di dalam negara.
Sebab itu, Menteri Pemuda dan Olahraga
Zainuddin Amali pun belum-belum sudah merasa pesimistis. Saat ditanya soal desakan publik agar Iwan Bule mundur, politikus Partai Golkar itu mengaku pemerintah tak mau ikut campur urusan PSSI.
Seperti FIFA, PSSI eksklusif. PSSI tak tersentuh undang-undang nasional Indonesia, termasuk UU No 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN). Padahal FIFA sendiri yang bermarkas di Swiss pernah diguncang skandal korupsi yang melibatkan presidennya, Sepp Blatter tahun 2015 lalu.
Apakah PSSI memang miniatur dari FIFA, eksklusif untuk merawat borok dengan kedok independensi?
Berita Update Lainnya Ikuti Kami Di Google News


























