• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Simalakama Hakim MK

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
October 8, 2022
in Feature
0
Simalakama Hakim MK

Dr Anwar Budiman SH MH

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Dr Anwar Budiman SH MH

JAKARTA – Bak menghadapi buah simalakama: dimakan ibu mati, tidak dimakan bapak mati. Itulah dilema yang dihadapi hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dilema itu mencuat usai pencopotan Aswanto dari jabatannya sebagai hakim konstitusi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Oleh DPR, Aswanto digantikan dengan Guntur Hamzah, Sektetaris Jenderal MK. 

Pergantian Aswanto dengan Guntur Hamzah disahkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023, Kamis (29/9/2022).Menurut Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto, Aswanto digantti karena kerap menganulir produk legislasi yang dibuat oleh DPR. Padahal, ia merupakan hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR.

Salah satu undang-undamg (UU) yang dianulir Aswanto adalah UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU Cipta Kerja telah mengalami “judicial review” atau uji materi di MK, dan pada 25 November 2021, MK menjatuhkan putusan perkara Pengujian Formil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang Undang Dasar (UUD) 1945 melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Dalam amar putusan dinyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan.” UU No 11 Tahun 2020 itu oleh MK dinyatakan inkonstitusional bersyarat

Ada 3 institusi darimana hakim konstitisi berasal: eksekutif, legislatif dan yudikatif. Ketiganya adalah cabang-cabang kekuasaan dalam trias politika yang melakukan kontrol dan perimbangan satu sama lain. Check and balances!

Dari 9 hakim konstitusi yang ada di MK, 3 berasal dari pemerintah, 3 lainnya berasal dari DPR, dan 3 sisanya berasal dari Mahkamah Agung (MA). Hal ini diatur dalam Pasal 24C ayat (3) UUD 1945.

Dengan demikian, hakim konstitusi seolah-olah merupakan kepanjangan tangan dari eksekutif, legislatif dan yudikatif. Padahal sebenarnya tidak demikian. 

Aturan pengisian jabatan hakim MK dari tiga cabang kekuasaan, yakni Presiden, DPR dan MA sesungguhnya bukanlah ditujukan untuk mewakili kepentingan institusi-institusi tersebut, melainkan untuk memastikan independensi, integritas, dan kontrol berlapis bagi keberadaan MK dalam rangka “check and balances”.

Begitu masuk MK, hakim-hakim itu menjadi “milik” MK yang independen. Apalagi jika dikaitkan dengan kekuasaan kehakiman yang merdeka.

Hakim harus merdeka atau independen dalam memeriksa, mengadili dan memutuskan suatu perkara. Tak boleh ada intervensi dari kekuasaan mana pun. 

Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menegaskan sifat dan karakter kekuasaan kehakiman dengan menyatakan, “Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.”

Independensi kekuasaan kehakiman merupakan prasyarat mutlak bagi tegaknya hukum dan keadilan. Tanpa independensi kekuasaan kehakiman, dapat dipastikan jaminan terwujudnya hukum dan keadilan tidak mungkin tercapai.

Sesuai UU MK terbaru, yakni UU No 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Aswanto sedianya pensiun pada 2029 ketika usianya menginjak 70 tahun. Namun, mengapa baru 63 tahun ia sudah dipaksa pensiun oleh DPR?

Sekali lagi, Aswanto dianggap kerap menganulir undang-undang yang merupakan produk DPR bersama pemerintah. Contohnya dalam memutus uji materi UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut. Akhirnya Presiden Joko Widodo pun mengamini pencopotan Aswanto itu dengan menyatakan semua pihak harus taat hukum. 

Sebenarnya tidak hanya Aswanto. Dari 3 hakim konstitusi yang berasal dari DPR hanya Arief Hidayat yang memberikan “dissenting opinion” atau pendapat berbeda. Sedangkan Wahiduddin Adams, hakim konstitusi yang juga berasal dari DPR, sependapat dengan Aswanto dalam memutus perkara UU Cipta Kerja.

Mengutip pendapat mantan Ketua MK Prof Jimly Asshiddiqie, cara DPR memberhentikan Aswanto menabrak aturan. Berdasarkan Pasal 23 ayat (4) UU MK, pemberhentian hakim konstitusi harus berasal dari Ketua MK, demikian juga prosedur pengangkatan hakim konstitusi baru.

Di sinilah buah simalakama itu. DPR menganggap Aswanto merupakan kepanjangan tangan legislatif di yudikatif. Padahal DPR mengajukan 3 hakim konstitusi ke MK itu hanya bersifat administratif saja, menjalankan amanat Pasal 24C ayat (3) UUD 1945.

Di sisi lain, Aswanto juga berpegang pada Pasal 5 ayat (1) UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan, “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”

Hakim tidak hidup di ruang hampa. Hakim mengamati dinamika kehidupan masyarakatnya. Dalam konteks UU No 11 Tahun 2020, mungkin mereka berpandangan UU Cipta Kerja itu kurang berpihak pada rakyat. 

Secara substantif, DPR tidak boleh mengintervensi hakim konstitusi dalam memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara. Sebab hal itu akan melanggar prinsip indepemdensi dan imparsial hakim dan pengadilan, dan juga melanggar prinsip “check and balances” tadi.

Analog, DPR juga melakukan “fit and proper test” atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), calon gubernur Bank Indonesia (BI), calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komnas HAM dan sebagainya. Tapi begitu mereka menjabat di institusi masing-masing, DPR tak boleh melakukan intervensi.

Mestinya terhadap MK pun DPR bersikap demikian. 

Indonesia adalah negara hukum yang menjadikan supremasi hukum sebagai panglima. Akan tetapi hukum juga produk politik dari pemerintah dan DPR. Maka ketika DPR dan/atau pemerintah memgintervensi hukum, banyak aparat penegak hukum yang tidak berdaya. Salah satunya hakim MK Aswanto. Ia menghadapi buah simalakama!

Dr Anwar Budiman SH MH, Dosen Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Krisnadwipayana.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Polisi Indonesia Di Cemo’oh Warga Dunia

Next Post

PSSI, Negara di Dalam Negara

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Dasar Berfikir Jokowi Salah Mindset – Yang Rugi Rakyat – Yang Rusak Negara
Crime

Apa Kabar Korupsi Whoosh? Jika Sulit, Baiknya KPK Merekrut Aktivis untuk Membantu Penyidik

June 8, 2026
Antusiasme Penonton Jepang Warnai Penampilan Angklung Svara Mandiri di Shibuya
Cross Cultural

Antusiasme Penonton Jepang Warnai Penampilan Angklung Svara Mandiri di Shibuya

June 8, 2026
Reshuffle Kabinet “4L”
Feature

Prabowo Sedang Bunuh Diri

June 7, 2026
Next Post
Ada “Dewan Kolonel” di PDIP

PSSI, Negara di Dalam Negara

Vidio Tragedi Kanjuruhan

Tragedi Kanjuruhan dan Rendahnya Budaya Malu Bangsa Kita

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Pembubaran Perkemahan Ahmadiyah di Karangnganyar: Negara Kembali Tunduk Pada Kelompok Intoleran
daerah

Pembubaran Perkemahan Ahmadiyah di Karangnganyar: Negara Kembali Tunduk Pada Kelompok Intoleran

by Karyudi Sutajah Putra
June 7, 2026
0

Jakarta -FusilaitNews.-- Kegiatan kamping remaja dan anak-anak di daerah Karanganyar, Jawa Tengah, dibubarkan paksa akibat tekanan ormas yang mengatasnamakan Forum...

Read more

Pancasila: Lahir untuk Mati!

June 2, 2026
Evakuasi 380 WNI dari Iran Akan Lewat Jalur Darat, Pemerintah: Wilayah Udara Tidak Bisa Dilewati

Indonesia Kutuk Israel: Mengapa Kak Sugiono Kebakaran Jenggot?

May 25, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Dasar Berfikir Jokowi Salah Mindset – Yang Rugi Rakyat – Yang Rusak Negara

Apa Kabar Korupsi Whoosh? Jika Sulit, Baiknya KPK Merekrut Aktivis untuk Membantu Penyidik

June 8, 2026
IPW Nilai Usulan Menteri HAM Sarat Kepentingan Politik

IPW Nilai Usulan Menteri HAM Sarat Kepentingan Politik

June 8, 2026
Antusiasme Penonton Jepang Warnai Penampilan Angklung Svara Mandiri di Shibuya

Antusiasme Penonton Jepang Warnai Penampilan Angklung Svara Mandiri di Shibuya

June 8, 2026
Angklung Svara Mandiri Perkenalkan Harmoni Nusantara di Jantung Kota Tokyo

Angklung Svara Mandiri Perkenalkan Harmoni Nusantara di Jantung Kota Tokyo

June 8, 2026
Pertunjukan Angklung Svara Mandiri Meriahkan Tokyo, Dihadiri 220 Penonton dari Berbagai Daerah di Jepang

Pertunjukan Angklung Svara Mandiri Meriahkan Tokyo, Dihadiri 220 Penonton dari Berbagai Daerah di Jepang

June 7, 2026
Reshuffle Kabinet “4L”

Prabowo Sedang Bunuh Diri

June 7, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Dasar Berfikir Jokowi Salah Mindset – Yang Rugi Rakyat – Yang Rusak Negara

Apa Kabar Korupsi Whoosh? Jika Sulit, Baiknya KPK Merekrut Aktivis untuk Membantu Penyidik

June 8, 2026
IPW Nilai Usulan Menteri HAM Sarat Kepentingan Politik

IPW Nilai Usulan Menteri HAM Sarat Kepentingan Politik

June 8, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist