• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

PSSI Tak Memiliki Kekebalan Hukum dan Ikut Bertanggung Jawab Terhadap Tragedi Kanjuruhan

fusilat by fusilat
October 13, 2022
in Feature
0
Refleksi Tragedi Kanjuruhan: Antara Kemanusiaan dan Etika Bisnis

Polisi menembakkan gas air mata saat kerusuhan pada pertandingan sepak bola antara Arema Vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, 1 Oktober 2022. Menurut Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, hingga saat ini terdapat kurang lebih 180 orang yang masih menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit tersebut. (AP Photo/Yudha Prabowo)

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh : Wina Armada Sukardi

MANAKALA  dipanggil oleh Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan pada Selasa (11/10/2022), di Kantor Kemenko Polhukam, jajaran petinggi PSSI lagi-lagi menyatakan PSSI tidak bertanggung jawab terhadap malapetaka atau tragedi Kanjuruhan.

PSSI kembali berlindung di  balik pasal 3 ayat 1 d bab Tanggung Jawab Regulasi Keselamatan dan Keamanan (selanjutnya disingkat  RKK) PSSI Tahun 2021. Dengan adanya ketentuan ini PSSI menandaskan, mereka  dilepaskan dari segala tuntutan hukum pihak manapun.

Benarkah demikian? Kita akan melakukan telaah terhadap makna rumusan pasal 3 ayat 1d dan melakukan penelusuran sistematis dengan menghubungkan pasal-pasal terkait di RKK PSSI Tahun 2021 sendiri.

Dari tinjauan itu dapat disimpulkan, ternyata PSSI tetap wajib memikul tanggung jawab hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Dengan kata lain, PSSI tidak dapat berlindung sepenuhnya di pasal 3 ayat 1d RKK PSSI Tahun 2021.

Supaya lebih jelas, disini  dikutip bunyi pasal 3 ayat 1d sebagai berikut:

“1. Panpel wajib, dengan biaya sendiri, bertanggung jawab  secara penuh untuk: d. Panpel menjamin, membebaskan, dan melepaskan PSSI (beserta para petugasnya) dari segala tuntutan oleh pihak manapun dan menyatakan bahwa Panpel bertanggung jawab  sepenuhnya terhadap kecelakaan, kerusakan dan kerugian lain yang mungkin timbul  berkaitan dengan pelaksanaan peraturan ini.

Dengan dalih PSSI punya aturan sendiri, mereka membela (diri) hanya dengan aturan itu saja.

Hanya Panpel yang Membebaskan PSSI


Dari rumusan ini ada dua hal yang jelas. Pertama, PSSI hanya dibebaskan oleh Panpel. Dalam RKK  PSSI Tahun 2021 ternyata yang terlibat dalam pertandingan tidak hanya Panpel, tapi ada juga struktur lain, yaitu Penyelenggara Pertandingan.

Sesuai dengan RKK PSSI tahun 2021, yang dimaksud dengan Panpel “adalah panitia pelaksana pertandingan yang dibentuk/ditetapkan oleh PENYELENGGARA PERTANDINGAN (huruf besar dari penulis) bertanggung jawab kepada PENYELENGGARA dan atau PSSI, dipimpin dan beranggota personil-personil sebagaimana dijelaskan dalam Surat Keputusan Terkait, untuk bertindak sebagai penyelenggara pertandingan dengan ketentuan sebagaimana diatur oleh Regulasi Kompetisi PSSI.”

Lalu apa yang dimaksud dengan PENYELENGGARA PERTANDINGAN? RKK PSSI tahun 2021 mendefiniskan penyelenggara pertandingan “adalah orang/organisasi/klub atau entitas legal lainnya yang menyelenggarakan pertandingan sepak bola.”

Jika ditilik dari pengertian itu, dalam RKK PSSI tahun 2021 ada dua entitas yang berbeda. Pertama, Penyelenggara pertandingan, yakni pihak yang menyelenggarakan pertandingan. Lalu untuk pelaksanaan pertandingan dibentuklah Panpel.

Nah, ternyata pasal 3 ayat 1 huruf d, yang membebaskan PSSI hanyalah Panpel, bukan semua organ yang ada. Dalam ini berdasarkan ketentuan yang ada pada RKK PSSI Tahun 2021 sendiri terang benderang Penyelenggara Pertandingan sama sekali tidak membebaskan PSSI dari kewajiban hukum apapun, termasuk tidak terbatas pada tuntutan hukum pihak ketiga. Padahal jelas Penyelenggara Pertandingan kedudukanya lebih tinggi dari Panpel.

Dari konstruksi hukum ini saja sudah jelas, PSSI harus ikut bertanggung jawab terhadap  semua yang tidak dibebaskan oleh Penyelenggara Pertandingan. Ini peraturan PSSI  sendiri yang tentu harus dihormati pertama-tama oleh PSSI sendiri.

Pada pasal 26 RKK PSSI tahun 2021 Penyelenggara Pertandingan diberikan enam kewajiban dalam pemeriksaan dan penjagaan stadion. Dengan kata lain, Penyelenggara Pertandingan merupakan organ yang aktif dan juga memiliki peran besar. Dan Penyelenggaran Pertandingan dalam RKK PSSI tahun 2021 sendiri sama sekali tidak mengatur untuk menjamin, membebaskan  dan melepaskan PSSI dari tanggung jawab hukum.

Maknanya, dalam tragedi di Kanjuruhan PSSI tidak dapat mengelak dan berlindung di pasal 3 ayat 1d.  Hanya Panpel saja yang membebaskan PSSI, tetapi organ-organ lain sama sekali tidak memberikan pembebasan itu.

Tuntutan Perdata


Jika diperhatikan rumusan pasal 3 ayat 1d dapatlah ditafsirkan Panpel menjamin membebaskan PSSI dari tuntutan pihak manapun limitatif pada aspek hukum perdata saja. Bukan hukum lainnya, terutama bukan hukum pidana.

Simak saja rumusan Pasal 3 ayat 1 d, jelas mengacu pada aspek hukum perdata. Perhatikan  kalimat, “Panpel wajib, dengan biaya sendiri, bertanggung jawab penuh untuk:” Kata “dengan biaya sendiri” jelas maksudnya adalah aspek kebendaan atau finansial, dan itu artinya perdata.

Hal ini masih diperjelas lagi dengan rumusan limitatif atau terbatas, yakni “Panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kecelakaan, kerusakan dan kerugian lain.” Pemakaian terminologi “kecelakaan, kerusakan dan kerugian  lain” jelas merujuk kepada hukum perdata. Dalam hal ini “kecelakaan dan kerusakan” harus ditafsirkan tidak dapat berdiri sendiri melainkan sebagai kerugian perdata lantaran di buntut kalimat terdapat kata “dan kerugian lainnya.”

Dari sana kita memahami pula, karena ini persoalan perdata, rumusannya pun terang benderang rumusan dan tanggung jawab perdata. Bagian kalimat dalam pasal 3 ayat 1d  yang berbunyi, “Panpel menjamin, membebaskan, dan melepaskan PSSI (beserta para petugasnya) dari segala tuntutan oleh pihak manapun,” bermakna Panpel membebaskan PSSI dari dari  segala tuntutan perdata pihak manapun.

Ini kontaruksi hukum perdata, dan memang lazim dipakai dalam perjanjian perdata. Pemberiaan pelepasan tanggung jawab perdata diperbolehkan dalam hukum perdata.

Sebaliknya, berbeda dengan hukum pidana. Ketentuan peraturan pidana memiliki aturan tersendiri. Pertama, Panpel tidak memiliki otoritas atau kewenangan apapun dalam hukum pidana, apalagi otoritas untuk membebaskan pihak ketiga dari kesalahan pidana. Ada atau tidaknya kesalahan atau pemenuhan unsur pidana, sepenuhnya menjadi kewenangan atau otoritas penyidik (polisi).

Jadi, dalam hal hukum pidana, Panpel tidak dapat membebaskan PSSI dari pertanggungjawaban pidana apapun. Penjelasan ini membawa kita pada kesimpulan, PSSI sama sekali tidak memiliki kekebalan hukum pidana di balik pasal 3 ayat 1d.

Kedua, dalam hukum pidana berlaku asas penyertaan (deeleming) sebagaimana diatur dalam pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukim Pidana (KUHP). Intinya, setiap pihak yang terlibat dalam sebuah kasus pidana harus bertanggung jawab sesuai peranannya masing-masing. Dengan demikian, dari aspek pidana, karena PSSI memiliki peranan sentral  dalam pengaturan pertandingan sepak bola di Indonesia, otomatis PSSI tidak dapat diberikan pengecualiaan untuk lepas dari tanggung jawab pidana.

Tegas, dari RKK PSSI Tahun 2021, telaah aspek pidana membuktikan, PSSI tetap harus ikut bertanggung jawab dalam kasus malapetakan Kanjuruhna.

Tak Ada Pelepasan Tanggung Jawab Pidana


Kejelasan pasal 3 ayat 1d  merupakan pelepasan tanggung jawab hukum perdata, dapat kita kaitkan dengan penelusuran kita terhadap seluruh pasal-pasal  RKK PSSI tahun 2021. Ternyata tak ada satupun ketentuan dari 57 pasal RKK PSSI tahun 2021 beserta lampirannya yang menyatakan PSSI dilepaskan dari ketentuan hukum pidana yang berlaku.

Ini selaras dengan rumusan penegasan Pasal 1 ayat 4 yang menegaskan, “Peraturan ini merupakan persyaratan minimum dan tidak mempengaruhi kewajiban-kewajiban hukum yang timbul dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Apa artinya? Di luar ketentuan aspek perdata, PSSI tidak dibebaskan dari beban apapun. PSSI wajib menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk asas-asas hukum pidana. Dengan demikian,  jelas PSSI dapat dijerat dengan berbagai hukum, termasuk tetapi tidak terbatas terutama dengan hukum pidana.

Maka oleh karenanya, pembelaan PSSI yang berlindung di balik Pasal 3 ayat 1 d RKK PSSI tahun 2021, sudah tidak relevan lagi. PSSI tidak memiliki kekebalan hukum lagi. 

Wina Armada Sukardi advokat dan analis sepak bola

Dikutip Rmol.id Rabu, 12 Oktober 2022, 08:48 WIB

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Surprised, Walkot Bekasi Rahmat Effendi Divonis 10 Tahun Penjara, Lebih Tinggi dari Tuntutan

Next Post

Senjata Pamungkas Iwan Bule: Shin Tae Yong! 

fusilat

fusilat

Related Posts

Mungkinkah JK Juga Dilaporkan Jokowi? Tidak Mustahil
Feature

Mungkinkah JK Juga Dilaporkan Jokowi? Tidak Mustahil

April 28, 2026
Reshuffle Kabinet Prabowo 27 April 2026: Daur Ulang Stok Lama atau Perawatan Penjilat?
Birokrasi

Reshuffle Kabinet Prabowo 27 April 2026: Daur Ulang Stok Lama atau Perawatan Penjilat?

April 28, 2026
Feature

Ketika Iman Jadi Transaksi: Kita Sedang Menawar Tuhan?

April 28, 2026
Next Post
Senjata Pamungkas Iwan Bule: Shin Tae Yong! 

Senjata Pamungkas Iwan Bule: Shin Tae Yong! 

Rizky Billar Ditetapkan Tersangka KDRT, Duh! 

Rizky Billar Ditetapkan Tersangka KDRT, Duh! 

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Reshuffle Kabinet “4L”
Birokrasi

Reshuffle Kabinet “4L”

by Karyudi Sutajah Putra
April 27, 2026
0

Jakarta - Untuk kelima kalinya sejak dilantik sebagai Presiden RI pada 21 Oktober 2024, Prabowo Subianto melakukan reshuffle atau perombakan...

Read more
IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

April 27, 2026
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Mungkinkah JK Juga Dilaporkan Jokowi? Tidak Mustahil

Mungkinkah JK Juga Dilaporkan Jokowi? Tidak Mustahil

April 28, 2026
Reshuffle Kabinet Prabowo 27 April 2026: Daur Ulang Stok Lama atau Perawatan Penjilat?

Reshuffle Kabinet Prabowo 27 April 2026: Daur Ulang Stok Lama atau Perawatan Penjilat?

April 28, 2026

Ketika Iman Jadi Transaksi: Kita Sedang Menawar Tuhan?

April 28, 2026

NEGARA DENGAN DEMOKRASI BOHONG-BOHONGAN

April 28, 2026
Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi

Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi

April 28, 2026
Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?

Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?

April 28, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Mungkinkah JK Juga Dilaporkan Jokowi? Tidak Mustahil

Mungkinkah JK Juga Dilaporkan Jokowi? Tidak Mustahil

April 28, 2026
Reshuffle Kabinet Prabowo 27 April 2026: Daur Ulang Stok Lama atau Perawatan Penjilat?

Reshuffle Kabinet Prabowo 27 April 2026: Daur Ulang Stok Lama atau Perawatan Penjilat?

April 28, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist