Jakarta, Fusilatnews. – “Mengadili, menerima permohonan banding pembanding atau tergugat, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 757/Pdt.G/2022/PT.Jkt.Pst,” ujar Ketua Majelis Hakim Sugeng Riyono dalam persidangan di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Ya, PT DKI Jakarta membatalkan putusan gugatan perkara perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
KPU sebelumnya mengajukan banding ke PT DKI Jakarta atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor Perkara 757/Pdt.G/2022/PT.Jkt.Pst yang menghukum KPU untuk menunda tahapan pemilu.
Majelis Hakim PT DKI Jakarta juga menyatakan PN Jakpus tidak berwewenang mengadili perkara ini. Gugatan Partai Prima juga tidak dapat diterima.
“Mengadili sendiri dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi tergugat, menyatakan peradilan umum cq Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwewenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara a quo,” kata majelis hakim.
“Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan para tergugat tidak dapat diterima, menghukum para terbanding, para penggugat, untuk membayar biaya secara tanggung renteng dalam perkara ini untuk dua tingkat pengadilan dan untuk tingkat banding sejumlah Rp 150 ribu,” lanjut Majelis Hakim PT DKI.
Respons KPU
Sementara itu, KPU mengapresiasi putusan PT DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding mereka atas putusan PN Jakpus yang memerintahkan penundaan tahapan Pemilu 2024.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan dengan adanya putusan majelis hakim PT tersebut maka tahapan Pemilu 2024 akan terus berjalan.
“Alhamdulillah Pemilu 2024 jalan terus. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta meluruskan pencari keadilan pemilu ke jalur yang benar,” kata Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/4/2023).





















