“Dengan adanya putusan tersebut kita bisa mengatakan bahwa KPU ikut melanggengkan nepotisme dan politik dinasti yang diduga dilakukan oleh Presiden Joko Widodo,” kata Egi,
Jakarta – Fusilatnews – Menanggapi Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memutus Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan enam komisionernya telah melakukan pelanggaran etik menuai banyak reaksi publik, diantaranya Koalisi Pemilu Bersih pagi tadi melakukan kritik secara simbolik
Peneliti Indonesian Corruption Watch atau ICW, Egi Primayogha, mengatakan aksi simbolik di depan gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat itu dilakukan untuk menyampaikan kegelisahan atas putusan DKPP. karena Ketua dan Komisioner KPU telah melakukan pelanggaran etik.
“Dengan adanya putusan tersebut kita bisa mengatakan bahwa KPU ikut melanggengkan nepotisme dan politik dinasti yang diduga dilakukan oleh Presiden Joko Widodo,” kata Egi, anggota Koalisi, melalui aplikasi perpesanan, Rabu, 7 Januari 2024.
Koalisi menyatakan aksi simbolik dengan teatrikal itu dalam merespons tiga pelanggaran etik Hasyim. Aksi ini berjudul “Hattrick Ketua KPU dan Pemilu Cacat Etika”.
“Hasyim tiga kali melakukan pelanggaran etik. Karena itu kami mendesak Ketua DKPP memecat Hasyim dari Ketua KPU,” tutur Egi.
Koalisi Pemilu Bersih menilai, menjelang Pemilu 2024, yang tinggal hitungan hari, peran lembaga penyelenggara pemilu, seperti KPU, melaksanakan pemilu langsung, umum, jujur, bersih, dan adil tentu semakin penting dan diperlukan.
“Namun dalam realitanya, KPU justru jadi pelaku utama yang semakin menjauhkan pelaksanaan pemilu dari legitimasi dan kepercayaan publik,” seperti tertulis dalam keterangan aksi Koalisi.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari diputuskan terbukti melakukan pelanggaran etik dan dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP pada Senin, 5 Februari 2024.
Ironisnya, menurut pernyataan Koalisi, itu sanksi ketiga yang dijatuhkan kepada Hasyim dalam waktu kurang dari satu tahun.
“Menyikapi hilangnya marwah, etika, serta integritas KPU dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu, Koalisi Pemilu Bersih mengundang teman-teman semua bergabung dalam aksi teatrikal,” tulis Koalisi.
Selain Hasyim Asy’ari, DKPP menyatakan enam anggota KPU lainnya melanggar etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden. Berkas pendaftaran tetap diterima walau KPU tak mengubah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
Keenam anggota KPU lainnya, yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Persadaan Harahap, Idham Holik, dan Mochammad Affifudin.