FusilatNews- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menteri tak perlu mundur dari jabatan jika hendak mencalonkan diri sebagai presiden (capres) atau wakil presiden (cawapres). Pernyataan tersebut tertuang dalam putusan perkara nomor 68/PUU-XX/2022 yang diajukan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda). MK menerima sebagian dari permohonan Partai Garuda.
Ketua MK, Anwar Usman membacakan amar putusan permohonan a quo atas perkara nomor 68/PUU-XX/2022, dalam Sidang Putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, dikutip rmol.id Senin (31/10).
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Anwar Usman dikutip melalui siaran langsung kanal Youtube MK RI.
Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan para pemohon, Ahmad Ridha Sabana, Ketua Umum Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) dalam kasus ini, dan sekretaris jenderalnya, Yohanna Murtika, didasarkan pada undang-undang.
Dijelaskan oleh Arief Hidayat, Anggota Sidang MK, benar Pemohon yang menyatakan bahwa ketentuan Pasal 170(1) bertentangan dengan ketentuan Pasal 28I(2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sebab, majelis hakim konstitusi menilai menteri dan pejabat kementerian merupakan lembaga eksekutif dan tidak bisa dipisahkan dari presiden dan wakil presiden.
“Demikian penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa jabatan menteri atau pejabat setingkat menteri termasuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang menjadi bagian dari kekuasaan yang dimiliki oleh presiden dan wakil presiden,” ucap Arief Hidayat menegaskan.
“Oleh karena itu, demi kepastian hukum dan stabilitas serta keberlangsungan pemerintahan, menteri atau pejabat setingkat menteri adalah yang dikecualikan apabila dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol sebagai capres atau cawapres, harus mendapat persetujuan atau izin cuti dari presiden,” sambungnya.
Sehingga menurutnya, seharusnya menteri dan setingkat menteri dikecualikan dari pejabat negara yang harus mundur dari jabatannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) huruf g.
“Mahkamah akan mempertimbangkan Penjelasan Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu yang dimohonkan pengujian oleh pemohon sebagai akibat adanya perubahan berupa pemaknaan baru terhadap norma Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017,” kata Arief Hidayat.
Dengan demikian, dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman, frasa dalam Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu, dan Penjelasan Pasal 170 ayat (1) huruf g diubah.
Adapun bunyi Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu yang diubah MK berbunyi; “Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau Gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota”.
Sedangkan bunyi penjelasan Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu setelah diubah MK menghapus frasa “Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri” dari penjelasan “Yang dimaksud ‘pejabat negara’ dalam ketentuan ini kecuali (mereka yang harus mundur jika dicalonkan presiden atau wakil presiden oleh parpol atau gabungan parpol)
MK menyampaikan tidak semua pejabat setingkat menteri masuk pengecualian tersebut. Ada delapan kategori pejabat setingkat menteri yang tetap harus mengundurkan diri saat mencalonkan diri sebagai presiden ataupun wakil presiden. Mereka adalah
a. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung
b. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan kecuali Hakim ad hoc
c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi
d. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan
e. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Yudisial
f. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
g. Kepala Perwakilan Republik Indonesia diluar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkauasa penuh; dan
h. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.
























