Jakarta – Fusilatnews — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta. Putusan tersebut tertuang dalam Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Selasa (27/5/2025).
“Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” demikian bunyi amar putusan MK.
Menurut Enny, pendidikan dasar gratis merupakan bagian dari pemenuhan hak atas ekonomi, sosial, dan budaya.
Meski demikian, pemerintah belum memberikan respons konkret terkait implementasi putusan ini. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan bahwa pihaknya masih mempelajari putusan tersebut.
“Kami masih menganalisis keputusan MK,” ujarnya singkat. Ketika ditanya mengenai kesiapan anggaran, Abdul enggan memberikan komentar lebih lanjut.
Senada dengan itu, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Fajar Riza Ul Haq mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan kajian internal dan menunggu arahan dari Presiden terpilih, Prabowo Subianto.
“Ya, kami sedang dalam proses pengkajian di internal. Tentu juga kami akan menunggu arahan Bapak Presiden mengenai hal ini,” kata Fajar pada Rabu (28/5/2025).
Ia menambahkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan resmi putusan MK. Menurutnya, implementasi kebijakan ini memerlukan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, mengingat tanggung jawab pendidikan dasar seperti SD dan SMP berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.
Pengamat: Realisasi Mungkin, Asal Anggaran Difokuskan
Pengamat pendidikan dari Universitas Multimedia Nusantara, Doni Koesoema, menilai bahwa kebijakan pendidikan gratis di sekolah negeri dan swasta dapat direalisasikan jika pemerintah benar-benar mengalokasikan 20 persen anggaran pendidikan secara fokus.
Menurut Doni, selama ini anggaran pendidikan tersebar di berbagai kementerian dan lembaga, sebagian besar di antaranya tidak berfokus pada pendidikan.
Sebagai ilustrasi, dari total alokasi anggaran pendidikan dalam APBN 2025 sebesar Rp 724,2 triliun, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah hanya memperoleh Rp 33,7 triliun atau sekitar 4,63 persen. Setelah pemangkasan efisiensi, jumlah itu menyusut menjadi Rp 25,5 triliun.
Sementara itu, Kementerian Pendidikan Tinggi memperoleh Rp 57,7 triliun (7,96 persen), dan Kementerian Agama Rp 65,9 triliun (9,1 persen). Sisanya, sekitar Rp 105,1 triliun atau 14,42 persen, tersebar di berbagai kementerian dan lembaga lain.
“Putusan MK ini tetap memungkinkan dijalankan sejauh pemerintah memberikan prioritas anggaran pendidikan 20 persen untuk penyelenggaraan pendidikan, bukan untuk dibagi-bagi ke berbagai kementerian dan lembaga seperti selama ini,” ujar Doni.
Ia menekankan bahwa anggaran seharusnya difokuskan pada tiga kementerian yang memang mengurusi pendidikan, yakni untuk membiayai gaji guru, penyediaan sarana dan prasarana, buku pelajaran, serta program beasiswa prestasi dan afirmasi.






















