Semarang – Fusilatnews – 33 Bank Perkreditan Rakyat bersama Bank Perkreditan Kecamatan ( BKK) berencana melaksanakan Konsolidasi ďalam bentuk merger untuk membentuk Bank Syariah baru
Bank Syariah hasil merger ini diperkirakan memiliki aset sebesar Rp 12 triliun
Saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama DPRD Jawa Tengah sedang menggodok Peraturan Daerah terkait pendirian Bank Syariah hasil Merger tersebut
Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno, mengatakan bahwa bila penggabungan total 33 BPR BKK se-Jateng itu bisa tercapai, maka asetnya diperkirakan akan mencapai Rp 12 triliun.
Ini merupakan Konsolidasi yang pertama di Indonesia yang sudah dilandasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 7 Tahun 2024.
“Dengan konsep konsolidasi ini, maka tentu saja akan lebih efisien,” ucap Sumarno, usai rapat paripurna di gedung DPRD Jateng pada Rabu (28/5/2025).
Ia menyebut, efisiensi yang dimaksud, salah satunya dari segi manajemen, karena dari total 33 direksi yang ada, akan menjadi satu.
BPR BKK yang berkedudukan di kabupaten dan kota akan dijadikan cabang.
“Nanti yang ada di kabupaten/kota akan dijadikan cabang. Jadi lebih efisien dengan satu manajemen, tentu saja akan menjadi lebih efektif,” ucapnya.
Sumarno mengatakan, kinerja BPR BKK di Jateng saat ini semakin positif.
Dengan merger, ia harap kinerjanya menjadi lebih atraktif, sehingga mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia berharap skema Bank Syariah ini sudah terbentuk pada 2026 dan mulai berjalan tahun 2027.
Wakil Ketua DPRD Jateng, Setya Ari Nugroho, memberikan apresiasi atas penyusunan raperda tentang konsolidasi PT BPR BKK Jawa Tengah menjadi bank syariah.
“Kami juga memberikan apresiasi kepada eksekutif yang juga telah memberikan tanggapan terkait dengan usulan raperda dari Komisi C (DPRD Jateng) ini,” ujar Ari.























