Jakarta – Fusilatnews – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Dalam rangkaian penyidikan tersebut, penyidik Kejagung menggeledah rumah milik Purwanti Lee, pemilik perusahaan raksasa Sugar Group Companies.
Penggeledahan dilakukan setelah Purwanti tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa terkait dugaan aliran dana mencurigakan yang berkaitan dengan perkara suap dan gratifikasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa penyidik terpaksa melakukan penggeledahan langsung ke kediaman Purwanti karena yang bersangkutan mangkir dari panggilan pemeriksaan.
“Salah satu pihak yang dipanggil adalah pengurus perusahaan tersebut. Namun saat dipanggil, yang bersangkutan tidak hadir. Maka penyidik melakukan penggeledahan di rumahnya,” ujar Harli dalam konferensi pers di Gedung Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Kendati demikian, Harli mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan tersebut tidak ditemukan barang bukti yang dapat disita. Ia pun enggan merinci kapan tepatnya penggeledahan itu dilakukan.
Penggeledahan ini dilakukan tak lama setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada Selasa (20/5/2025).
Hingga saat ini, Kejagung belum melakukan penggeledahan terhadap kantor pusat Sugar Group Companies.
Nama Sugar Group Disebut dalam Sidang Zarof Ricar
Nama perusahaan Sugar Group Companies mencuat dalam sidang lanjutan kasus suap Mahkamah Agung yang menyeret Zarof Ricar. Dalam sidang yang digelar pada Rabu (7/5/2025), Zarof mengaku menerima uang sebesar Rp 50 miliar terkait penanganan sengketa perdata antara Sugar Group dan perusahaan asal Jepang, Marubeni Corporation.
“Waktu itu, kalau enggak salah, saya ada menerima yang pertama, mungkin sekitar Rp 50 (miliar), benar,” kata Zarof di hadapan majelis hakim.
Saat ditanya asal dana tersebut, Zarof menjawab, “Dari Sugar, itu anak buahnya dari Sugar.” Ia menambahkan bahwa sengketa hukum dengan Marubeni berlangsung antara tahun 2016 hingga 2018, dan berproses hingga tingkat kasasi di MA.
Dugaan Suap dan Gratifikasi Bernilai Triliunan Rupiah
Dalam surat tuntutan jaksa, disebutkan bahwa pada tahun 2024, Zarof bersama pengacara Lisa Rachmat diduga memufakatkan suap senilai Rp 5 miliar kepada Hakim Agung Soesilo. Tujuannya adalah untuk memengaruhi hasil kasasi dalam perkara terpidana Ronald Tannur yang sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Tak hanya itu, jaksa juga mengungkap bahwa Zarof menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas yang ditemukan saat penggeledahan di kediamannya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. Total nilai gratifikasi tersebut mencapai sekitar Rp 1 triliun.
Jaksa menilai tindakan Zarof telah merusak kepercayaan publik terhadap integritas lembaga peradilan dan bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi lembaga peradilan,” tegas jaksa dalam persidangan.
Meski Zarof belum pernah dijatuhi hukuman sebelumnya, jaksa menilai hal tersebut tidak cukup sebagai faktor yang meringankan. Skala dan dampak dari perbuatannya dinilai sangat besar terhadap sistem hukum nasional.






















