• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

Quo Vadis Dugaan Kasus TPPU Rp349 Triliun?

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
April 12, 2023
in Crime, Feature
0
Skandal Kemenkeu Banyak Terungkap, Jadi Alasan Jokowi Copot Sri Mulyani

ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: MH Said Abdullah

Jakarta – Sejak heboh dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dialamatkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu), secara perlahan lahan bangunan kasus ini mulai terkuak. Terbaru, Menteri Keuangan memberikan penjelasan yang cukup detail kepada Komisi XI dan Komisi III DPR RI.

Atas penjelasannya kepada DPR, Menteri Keuangan dengan gamblang menjelaskan 300 surat yang dikirimkan oleh PPATK ke Kemenkeu dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam rentang 2009-2023. Surat tersebut memuat nilai transaksi sebesar Rp 349,87 triliun.

Dari 300 surat, terbagi 200 surat dikirimkan PPAT ke Kemenkeu yang memuat transaksi keuangan senilai Rp 275,6 triliun. Sementara 100 surat lainnya memuat transaksi ke APH dengan nilai Rp 74,2 triliun.

Kita melihat ada gap pembagian antara PPATK dan Kemenkeu dalam membagi postur transaksi Rp 349 triliun. PPAT membagi transaksi Rp 349 triliun dalam tiga kelompok besar.

Pertama, transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu sebesar Rp 35,5 triliun. Kedua, transaksi sebesar Rp 53,8 triliun yang melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain. Ketiga, transaksi mencurigakan sebesar Rp 260,5 triliun terkait kewenangan.

Berbeda dengan PPATK, Kemenkeu membagi transaksi Rp 349 triliun dalam tiga bagian. Pertama, transaksi sebesar Rp 35,1 triliun yang terdiri dari transaksi debit kredit pegawai Kemenkeu senilai Rp 3,3 triliun, transaksi debit kredit Rp 18,7 triliun dari pribadi dan korporasi yang tidak berkaitan dengan pegawai, serta transaksi senilai Rp 13 triliun yang dikirimkan ke APH.

Kedua, transaksi sebesar Rp 47 triliun berkaitan transaksi yang melibatkan pegawai Kemenkeu dengan pihak lain. Serta ketiga, transaksi senilai Rp 267,7 triliun berupa surat-surat yang dikirimkan Kemenkeu ke perusahaan dengan nilai transaksi sebesar Rp 253,5 triliun dan surat-surat yang dikirimkan APH ke perusahaan dengan nilai transaksi sebesar Rp 14,1 triliun.

Pihak Kemenkeu telah melakukan sejumlah tindakan penegakan hukum dan disiplin. Khususnya terkait transaksi senilai Rp 3,3 triliun yang oleh Kemenkeu dijelaskan melibatkan pegawai Kemenkeu dalam rentang tahun 2009-2023 dan transaksi senilai Rp 253,5 triliun atas surat-suratnya yang telah dikirimkan Kemenkeu ke perusahaan.

Sebanyak 348 pegawai telah dijatuhi sejumlah hukuman dengan jenis yang beragam. Hukuman disesuaikan dengan tingkat kesalahannya masing-masing terkait dengan transaksi senilai Rp 3,3 triliun dan sebanyak 24 pegawai dijatuhi hukuman terkait dengan transaksi senilai Rp 253,5 triliun.

Gap Penyajian

Terlihat perbedaan dari klarifikasi data yang disajikan antara PPATK dan Kemenkeu. Baik pada level pembagian nominalnya dari total transaksi senilai Rp 349 triliun, maupun penamaan atau nomenklaturnya.

Terlihat pihak Kemenkeu lebih merinci dari klarifikasi data ketimbang PPATK. Namun paparan keduanya menyisakan pertanyaan soal mengapa tidak dilakukan konsolidasi data terlebih dahulu ke dalam menyangkut klasifikasi dalam membagi tipologi kasusnya dari total transaksi Rp 349 triliun tersebut.

Perbedaan klarifikasi, jumlah, dan nomenklatur ini menyulitkan terbentuknya data tunggal sebagai pegangan. Baik untuk kepentingan internal pemerintah sendiri, apalagi untuk pihak lain seperti DPR atau aparat penegak hukum.

Saya mengharapkan Komite TPPU membereskan ke dalam terlebih dahulu berupa konsolidasi data secara rinci. Sehingga lahir satu kesepahaman di antara seluruh anggota Komite TPPU dalam membagi dan merinci transaksi Rp 349 triliun. Kesepahaman ini sangat penting agar memudahkan para pihak melakukan langkah-langkah tindak lanjut.

Kita tidak ingin karena tidak terbangunnya kesepahaman di internal Komite TPPU membuat isu transaksi Rp 349 triliun ini menjadi berlarut-larut. Bahkan berpotensi keluar dari konteks yang seharusnya dan menjadi komoditas politik.

Terlebih saat ini kita tengah memasuki tahun politik. Jika sudah masuk ke ranah politik, kasusnya sendiri juga berpotensi tidak terselesaikan dengan baik. Kita semua lebih sibuk berpolemik secara internal ketimbang mencari langkah-langkah produktif untuk mencari penyelesaian demi penyelamatan keuangan dan pendapatan negara.

Kita mengharapkan pendekatan kita dalam melihat persoalan ini tidak hanya memakai satu perspektif berdasarkan kewenangannya masing-masing. Jika casebuiliding-nya tidak cukup didekati dengan pidana perpajakan atau pelanggaran kepabeanan, sesungguhnya APH lainnya bisa mendekatinya dengan pintu pidana lainnya, seperti korupsi, pencucian uang, dan lain-lain.

Untuk bisa melakukan orkestrasi seperti ini dari Komite TPPU, maka mereka harus menyelesaikan problem dasarnya soal tafsir dan penyajian data. Sehingga ada data tunggal.

Sedihnya, internal Komite TPPU masih belum bisa menyajikan data tunggal sebagai rujukan bersama. Kita berharap hal ini bisa diselesaikan sesegera mungkin. Sehingga ketika Komite TPPU melakukan paparan ke DPR bisa lebih ‘move on’ dan menentukan langkah-langkah progresif dengan dukungan politik dari DPR. Semoga saja.

MH Said Abdullah, Ketua Badan Anggaran DPR

Dikutip dari detikom Selasa 11 April 2023.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Anggota DPR: Pembentukan Satgas Akal-akalan Tutupi Temuan Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun

Next Post

Brigjen Endar Laporkan Sekjen KPK Ke Polda Metro Jaya

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

daerah

KEADILAN PERADABAN DALAM KASUS KEBON BINATANG BANDUNG

April 30, 2026
Presiden Prabowo, Waspada! Gejolak September Bisa Jadi Strategi Politik Tersembunyi
Feature

Prabowo Mulai Panik!

April 29, 2026
Feature

Antara Pembatasan Gawai dan Pendidikan Digital

April 29, 2026
Next Post
Brigjen Endar Priantoro Laporkan Firli dan Sekjen ke Dewas KPK

Brigjen Endar Laporkan Sekjen KPK Ke Polda Metro Jaya

Prima 4 Kali Menggugat, Berakhir Kemenangan  Di PN Jakarta Pusat, Menciptakan Kegaduhan Dalam Proses Pemilu

Putusan PT DKI Tak Pengarui Proses Verifikasi Faktual Prima

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal
Komunitas

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

by Karyudi Sutajah Putra
April 30, 2026
0

FusilatNews - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Rudi Darmoko yang tidak segan-segan untuk menangkap...

Read more
Presiden Prabowo, Waspada! Gejolak September Bisa Jadi Strategi Politik Tersembunyi

Prabowo Mulai Panik!

April 29, 2026
Reshuffle Kabinet “4L”

Reshuffle Kabinet “4L”

April 27, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

April 30, 2026

KEADILAN PERADABAN DALAM KASUS KEBON BINATANG BANDUNG

April 30, 2026
Presiden Prabowo, Waspada! Gejolak September Bisa Jadi Strategi Politik Tersembunyi

Prabowo Mulai Panik!

April 29, 2026

Antara Pembatasan Gawai dan Pendidikan Digital

April 29, 2026

Bom Waktu APBN-P 2026: Rupiah Jebol, Subsidi Meledak, Rakyat yang Nanggung

April 29, 2026
HMI–KAHMI Ditegaskan Saling Terikat dalam Pembinaan Kader di Perguruan Tinggi

HMI–KAHMI Ditegaskan Saling Terikat dalam Pembinaan Kader di Perguruan Tinggi

April 29, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

April 30, 2026

KEADILAN PERADABAN DALAM KASUS KEBON BINATANG BANDUNG

April 30, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist