Rafael beralasan Mario Dandy sudah dewasa. Sehingga segala perbuatannya harus dipertanggungjawabkan sendiri, termasuk membayar ganti rugi dalam bentuk restitusi.
Jakarta – Fusilatnews – Sebagai akibat tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora
Rafael Alun Trisambodo menyatakan menolak menanggung restitusi yang harus dibayarkan oleh anaknya, Mario Dandy Satriyo kepada Cristalino David Ozora sebesar Rp 120,3 miliar.
Rafael menyerahkan pembayaran restitusi ditanggung oleh Dandy sendiri.
“Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut,” kata Rafael melalui surat yang dibacakan oleh Pengacara Andreas Nahot Silitonga dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/7).
Rafael sendiri tidak hadir dalam persidangan sebagai saksi karena terkendala tengah menjalani penahanan di KPK. sehingga keterangannya disampaikan melalui surat tertulis.
Rafael beralasan Mario Dandy sudah dewasa. Sehingga segala perbuatannya harus dipertanggungjawabkan sendiri, termasuk membayar ganti rugi dalam bentuk restitusi.
“Dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana,” jelasnya.
Diketahui, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan didakwa melakukan dan atau turut serta melakukan penganiayaan berat dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Penganiayaan yang dilakukan oleh Dandy pun disebut sudah direncanakan.
“Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan terencana,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6).
Kasus ini bermula dari hubungan asmara antara David dengan AG yang berakhir pada akhir 2022. Setelah itu AG menjalin asmara dengan Dandy pada 11 Januari 2023. Namun, meski telah berpisah, David dan AG masih menjalin komunikasi. Bahkan sempat pergi bersama dan disebut melakukan tindakan asusila.
Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat (1) KUHP.
























