• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Penguasa

fusilat by fusilat
June 17, 2022
in Feature
2
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Penguasa

Andi Saputra (Foto: dok. pribadi)

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh : Andi Saputra, S.H, M.H | Editor Hukum Detikcom

Lonceng kematian demokrasi mulai berdentang mengiringi waktu pengesahan ‘pasal penghinaan ke pemerintah’ dalam Rancangan KUHP. Tafsir tunggal kebenaran menjadi otoritas penguasa dan rakyat hanya jadi objek kesalahan belaka.
Upaya negara untuk mengganti KUHP dengan KUHP produk lokal tentu harus didukung bersama. Namun ibarat politik yang kerap ditemui ‘penumpang gelap’, maka jangan sampai ditemui juga pasal gelap yang disusupkan dalam KUHP baru nantinya.

Draf resmi yang beredar adalah versi 2019 yang urung disahkan. Hingga kini, Pemerintah dan DPR belum membuka ke publik, apakah ada draf baru lagi atau masih yang lama. Sehingga prasangka publik tidak sepenuhnya salah bila menduga tidak ada perubahan draf.

Salah satunya soal pasal penghinaan ke penguasa. Dalam Pasal 353 ayat 1 RKUHP itu disebutkan: Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II


Di penjelasan lalu disebutkan siapa yang dimaksud pemilik kuasa itu adalah anggota DPR, Gubernur hingga jaksa. Penjelasan selengkapnya:

Ketentuan ini dimaksudkan agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati, oleh karena itu perbuatan menghina terhadap kekuasaan umum atau lembaga tersebut dipidana berdasarkan ketentuan ini. Kekuasaan umum atau lembaga negara dalam ketentuan ini antara lain Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, polisi, jaksa, gubernur, atau bupati/walikota

Draf ini membungkusnya dengan delik aduan. Hukuman semakin berat bila perbuatan yang dimaksud dilakukan lewat sosial media.

Pertanyaan paling mendasar muncul, apa yang hendak dilindungi oleh Pasal 353 ayat 1 itu dan untuk siapa?

Kritikan adalah hak warga dalam negara demokrasi dan kewajiban penguasa adalah mendengar masukan rakyatnya. Kalau si fulan bukan pejabat, buat apa ia diingatkan rakyatnya? Konsep inilah yang menjadi kewajiban penguasa untuk terus membuka keran-keran aspirasi, bukan menyumpalnya dengan membalik maksud kritikan menjadi penghinaan.

Dalih aspirasi rakyat telah disampaikan per lima tahun dalam pemilu bukan menjadi alasan pembenar bagi penguasa mengunci pintu kekuasaan setelahnya. Setelah pemilu, kemauan hajat hidup orang banyak harus tetap diserap. Malah di berbagai negara, dikenal referendum untuk kebijakan strategis negara. Memindahkan ibu kota negara misalnya. Atau Inggris yang melakukan referendum untuk mencari suara mayoritas warganya, apakah ikut Uni Eropa atau tidak.

Namun di Rancangan KUHP, pintu keran aspirasi itu dibungkam. Batas kembali ditarik dalam satu negara, antara de persoonlijke macht des Konings dengan tempat berdirinya kawula (onderdaan). Dengan tuntutan agar kawula menjaga martabat de persoonlijke macht des Konings.

Entah siapa yang dilindungi oleh KUHP versi baru itu. Ruang gelap kekuasaan atau kamar pesta tertutup para elite penguasa. Bila pemerintah adalah jelmaan kehendak rakyat, maka buat apa dibuat sekat antara rakyat dengan penguasa dibumbui ancaman penjara?

Lagi-lagi dalih dan dalil pun dibuat si pembuat draf beleid. Ini delik aduan. Pasal ini adalah pasal mati, sepanjang tidak ada aduan. Terdengar manis. Tapi semanis buah khuldi yang bisa berujung petaka. Sebab dalam konstruksi hukum, yang bisa mengadu adalah pejabat (orang), bukan jabatan (kursi).

Sebagai orang, tidak bisa lepas dari hasrat dam amarah. Sehingga pasal penghinaan seharusnya ditujukan ke barang siapa, bukan ke barang gubernur atau barang wali kota umpamanya. Bukannya membuat pasal privilese bagi penguasa. Apalagi pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU-XIII/2015 sudah menggeser peran penguasa dari tuan menjadi abdi. Selengkapnya:

Pergeseran posisi pegawai negeri atau pejabat negara dari posisi “tuan” pada era kolonialisme menjadi “abdi” atau “pelayan” masyarakat pada era kemerdekaan Indonesia, seharusnya turut menggeser pula keistimewaan posisi/kedudukan hukum masing-masing pihak. Semangat pergeseran demikian menurut Mahkamah ditegaskan oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang mengamanatkan adanya perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Penegakan hukum bukanlah untaian teks di bangku kuliah. Penegakan hukum bukanlah musik jazz yang penuh suara perkusi tapi enak didengar. Penegakan hukum bukanlah cerita Cinderella yang selalu berakhir bahagia. Faktanya, penegakan hukum/UU dipengaruhi politik hukum penguasa. Politik hukum ini dipengaruhi dengan siapa si penguasa makan siang, yang mana dalam politik berlaku adagium tidak ada makan siang yang gratis

Oleh sebab itu, bila di tangan penguasa lalim, maka berlaku adagium ‘tangkap dulu, benar/salah urusan pengadilan’. Setelah sampai di pengadilan pun, penguasa tidak pernah salah. Bahkan sudah dinyatakan salah, penguasa masih bisa berkelit. Saya hanya melaksanakan perintah UU dan sudah sesuai SOP. Alhasil gaji dan fasilitas tetap melekat. Padahal rakyat sudah terampas hak asasinya, meringkuk di bui hingga tercerabut hak-hak keperdataannya.

Jangan sampai nantinya anekdot KUHP berubah, dari Kasih Uang Habis Perkara menjadi Kitab Undang-undang Hukum Penguasa. Seorang pakar hukum pidana Herman Manhein menyatakan, final court is the most faithful mirror of civilization of the nation –KUHP adalah cermin yang paling terpercaya mengenai peradaban suatu bangsa. Maka tidak ada alasan untuk tidak segera membatalkan pasal bermasalah pada menit-menit terakhir.

Jangan sampai jurus terakhir dikeluarkan: sahkan dulu saja, yang tidak setuju tinggal gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kok ringan sekali sepertinya masalah bangsa ini. Tapi apakah masih ada asa, bila Ketua MK adalah adik ipar yang mengundangkan RKUHP?

Andi Saputra, S.H, M.H | editor hukum detikcom, peraih Konstitusi Award 2021; tulisan ini opini pribadi, bukan mewakili kebijakan redaksi

Dikutip dari detik.com, Jumat 17 Juni 2022.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Minyak Goreng Curah di Hapus – Yg Jadi Korban Siapa?

Next Post

Ketum PPP Didemo, Isu Keretakan Nyata Internal Partai?

fusilat

fusilat

Related Posts

Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik
Feature

Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik

April 16, 2026
Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.
Feature

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif
Feature

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026
Next Post
Ketum PPP Didemo, Isu Keretakan Nyata Internal Partai?

Ketum PPP Didemo, Isu Keretakan Nyata Internal Partai?

Siasat Jokowi Dibalik Reshuffle Kabinet

Siasat Jokowi Dibalik Reshuffle Kabinet

Comments 2

  1. unknow says:
    4 years ago

    kita akan lihat keman lonceng akan bergerak, kpd rakyat atau kepada penguasa. tapi ingat semakin kalian menggerakkan lonceng maka sama dengan memanggil-manggil rakyat untuk datang meminta keadilan. salam people power

    Reply
    • fusilat says:
      4 years ago

      siap

      Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”
Crime

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

by Karyudi Sutajah Putra
April 15, 2026
0

Jakarta--FusilatNews - Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Indonesia (UI) serta ekspresi misoginis dan seksis yang mengarah pada normalisasi...

Read more
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Jawaban Nasdem Terkait Tudingan Uang Rp 30 M  Disita KPK, Akan Digunakan Untuk Keluarga Nyaleg

Tertipu, Ahmad Sahroni Berkasus dengan KPK?

April 11, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik

Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik

April 16, 2026
Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026
Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik

Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik

April 16, 2026
Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist