Jakarta, Fusilatnews – Ketua Pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Abdul Hamim Jauzie mengutuk keras tindakan brutal aparat kepolisian terhadap para demonstran, yang dinilainya sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang tidak dapat ditolerir.
Menurutnya, tindakan seperti penggunaan kendaraan taktis (rantis) untuk melindas massa, penembakan gas air mata, pemukulan, dan penangkapan sewenang-wenang tidak bisa dibenarkan.
LBH Keadilan sebelumnya telah menyerukan agar aparat bersikap humanis dalam menghadapi rakyat yang menyampaikan pendapat di muka umum, yang merupakan hak konstitusional.
Hamim menegaskan, alasan apa pun, termasuk alasan batas waktu unjuk rasa, tidak bisa dijadikan dasar untuk menggunakan kekerasan. “Demonstran seharusnya tetap diperlakukan secara wajar dan manusiawi,” kata Hamin, Jumat (29/8/2025).
LBH Keadilan mendesak Presiden Prabowo Subianto agar menegur dan mengevaluasj Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan memerintahkan penghentian aksi kekerasan brutal oleh aparat.
LBH Keadilan juga menuntut agar para pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku dan meminta Kapolri tidak melindungi pelaku.
Menurut Hamim, pelaku harus dihukum berat agar ada efek jera dan memastikan tindakan serupa tidak terjadi lagi. Ia menekankan penegakan hukum dan penghormatan HAM harus berjalan beriringan.
“Jika pelaku tidak dihukum secara maksimal, hal itu akan menimbulkan ketidakadilan bagi publik dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” tandasnya.
























