Yus Dharman, SH., MM., M.Kn
Advokat/Ketua Dewan Pengawas FAPRI (Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia)
Jakarta, 26 September 2025 – Penyusunan RAPBN oleh pemerintah seharusnya menjadi instrumen utama untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Namun, dalam praktiknya, pembahasan anggaran sering kali rawan diselewengkan oleh oknum anggota DPR yang nakal. Untuk mencegah terjadinya pembajakan atau penyalahgunaan anggaran negara, diperlukan reformasi mendasar dengan memanfaatkan teknologi, memperkuat pengawasan, dan meningkatkan partisipasi publik.
1. Digitalisasi dan Transparansi Anggaran
Seluruh proses perencanaan, alokasi, hingga realisasi anggaran harus dilakukan secara elektronik. Sistem berbasis teknologi canggih, khususnya Artificial Intelligence (AI), mampu menutup peluang terjadinya praktik “main mata”.
- E-Audit Real-Time: Audit berbasis elektronik memungkinkan pengawasan berjalan secara real-time, transparan, mudah diakses publik, dan disajikan dalam format sederhana agar masyarakat dapat memantau progres penggunaan anggaran.
2. Pengawasan Internal dan Eksternal yang Ketat
- Audit Internal: Inspektorat Jenderal DPR harus menjalankan audit secara ketat dan rutin.
- Lembaga Independen: KPK dan BPK wajib diberi akses penuh serta independen untuk memantau dan memeriksa anggaran DPR tanpa intervensi.
3. Partisipasi Publik dalam Pengawasan
Masyarakat harus dilibatkan melalui LSM, akademisi, media massa, hingga kanal aduan publik. Dengan begitu, dugaan penyelewengan dapat dicegah sejak dini dan proses penyusunan anggaran menjadi lebih akuntabel.
4. Pembahasan Anggaran Berbasis Kebutuhan
- Anggaran harus disusun berdasarkan kebutuhan (needs-based budgeting), bukan kepentingan politik.
- Wewenang DPR dalam mengusulkan program titipan atau aspirasi (“pokir”) perlu dibatasi.
- Akuntabilitas harus diperkuat agar setiap pejabat maupun anggota DPR bisa dimintai pertanggungjawaban bila terjadi penyelewengan.
5. Penegakan Hukum Tanpa Kompromi
- KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian harus bergerak cepat menindak tegas indikasi korupsi atau mark-up.
- UU Perampasan Aset, UU Pembuktian Terbalik, serta UU Pembatasan Transaksi Tunai di atas Rp10 juta harus dijadikan senjata pamungkas untuk mengembalikan kerugian negara.
- Berlakukan sanksi politik berupa pencabutan hak politik seumur hidup bagi anggota DPR yang terbukti menilep anggaran.
6. Pemanfaatan Teknologi dan Peningkatan Kapasitas
- Gunakan sistem informasi anggaran berbasis AI untuk meningkatkan transparansi dan pengawasan melekat.
- Tingkatkan pendidikan serta pelatihan bagi anggota DPR dan pejabat pemerintah mengenai tata kelola anggaran yang baik, benar, dan transparan.
7. Penegakan Kode Etik dan Peran MKD
Kode etik DPR harus diperkuat agar memiliki daya ikat yang nyata. Majelis Kehormatan Dewan (MKD) harus berfungsi secara tegas, bukan hanya formalitas belaka.
Penutup
Dengan langkah-langkah tersebut, pembahasan anggaran dapat lebih terlindungi dari praktik culas dan manipulatif. Reformasi ini merupakan keniscayaan untuk memastikan anggaran negara tepat sasaran, transparan, serta benar-benar digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Yus Dharman, SH., MM., M.Kn























