Menurut rencana, KPU RI akan kembali menggelar sidang pleno terbuka penetapan hasil perolehan suara Pemilu 2024 untuk keempat provinsi tersebut pada Selasa pagi ini, sebelum menetapkan siapa pemenang ajang kontestasi politik nasional itu.
Jakarta – Fusilatnews – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) masih menyisahkan 4 provinsi lagi untuk dilakukan rekapitulasi perolehan suara perolehan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Selama ini KPU telah merampungkan penetapan hasil rekapitulasi untuk 34 provinsi hingga Senin (18/3/2024) malam.
Dengan demikian, hingga Selasa (19/3/2024) masih tersisa empat provinsi lagi yang hasil pemilunya akan ditetapkan oleh KPU RI. Empat provinsi yang dimaksud yakni Jawa Barat, Maluku, Papua Pegunungan dan Papua.
Menurut rencana, KPU RI akan kembali menggelar sidang pleno terbuka penetapan hasil perolehan suara Pemilu 2024 untuk keempat provinsi tersebut pada Selasa pagi ini, sebelum menetapkan siapa pemenang ajang kontestasi politik nasional itu.
Penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara hasil pemilu akan membacakan suara sah untuk pemilihan presiden (pilpres), pemilu legislatif (pileg) untuk DPR RI dan pileg DPD RI.
Sementara itu, sebelumnya Komisioner KPU RI August Melasz mengatakan, pihaknya optimistis bisa menyelesaikan penetapan hasil pemilu seluruh provinsi di Indonesia pada 19 Maret.
“Kalau melihat dari proses yang berlangsung, saya kira tanggal 18 dan kemudian tanggal 19 (Maret) akan bisa kita tuntaskan semua untuk tenggat terkait dengan rekapitulasinya,” ujar Melasz di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin.
Melasz menyebut, bisa saja setelah rekapitulasi pemilu selesai semuanya hasil pemilu langsung ditetapkan. Namun, masih terbuka peluang keseluruhan hasil pemilu akan ditetapkan pada Rabu (20/4/2024) atau besok.
“Bisa saja (setelah rekap selesai langsung ditetapkan) begitu, tapi tentu kami akan bahas dulu di pleno. Kemungkinan (juga ditetapkan tanggal 20), pokoknya yang jelas kami punya ruang gerak sampai 20 Maret,” ujar Melasz.
Sebagai informasi, UU Pemilu mewajibkan KPU untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional 35 hari setelah pemungutan suara digelar. Dalam konteks Pemilu 2024, artinya KPU harus sudah menyelesaikannya paling lambat pada 20 Maret 2024.


























