• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Politik

Resistensi Semakin Kuat, .Mendagri Tak Tahu dan Tak Setuju, Pasal Gubernur Ditunjuk Presiden di RUU Daerah Khusus Jakarta

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
December 20, 2023
in Politik
0
Resistensi Semakin Kuat, .Mendagri Tak Tahu dan Tak Setuju, Pasal Gubernur Ditunjuk Presiden di RUU Daerah Khusus Jakarta

Menurut Mendagri , draf RUU DKJ yang diserahkan ke DPR sebagai referensi itu tidak memuat pasal tentang mekanisme pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang ditunjuk oleh presiden. (Foto Dokumen Kemndagri)

Share on FacebookShare on Twitter

Tito mengatakan Kementerian Dalam Negeri tidak mengetahui soal usulan pasal di RUU DKJ yang mengatur tentang mekanisme pemilihan gubernur ditunjuk presiden itu.

Jakarta – Fusilatnews – Dalam diskusi bersama media di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, (19/12) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan tidak mengetahui usulan pasal yang mengatur mekanisme pemilihan gubernur Daerah Khusus Jakarta ditunjuk oleh presiden.

Menurut Mendagri , draf RUU DKJ yang diserahkan ke DPR sebagai referensi itu tidak memuat pasal tentang mekanisme pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang ditunjuk oleh presiden.

Tito mengatakan Kementerian Dalam Negeri tidak mengetahui soal usulan pasal di RUU DKJ yang mengatur tentang mekanisme pemilihan gubernur ditunjuk presiden itu.

“Dari DPR minta hak inisiatif DPR, kita tentunya tidak masalah dan ketika ada draf itu isinya mengenai mekanisme pemilihan, penunjukan, pemberhentian, ya kita jujur aja kita dari pemerintah tidak tahu dan kita tidak sependapat,” kata Tito

Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang Daerah Kekhususan Jakarta atau RUU DKJ telah disetujui menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI pada Selasa, 5 Desember 2023. Munculnya pasal kontroversial yang mengejutkan banyak kalangan, termasuk legislatif di DPRD DKI, yaitu Gubernur DKJ nanti tidak dipilih warganya melainkan ditunjuk Presiden memicu resistensi dimasyarakat dan kalangan politikus baik di Kebon sirih maupun di Senayan

Pada RUU DKJ usulan inisiatif DPR RI, Pasal 10 memuat bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh gubernur dan dibantu oleh wakil gubernur. Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

Meskipun ada usulan gubernur dan wakil gubernur ditunjuk dan diberhentikan oleh presiden, Tito menegaskan tidak setuju dengan usulan itu. “Saya sudah tegaskan itu, kami tetap pada posisi Pilkada 50 persen plus satu,” katanya.

Menurut Tito Karnavian, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat RUU DKJ sebagai amanat dari UU No. 3/2022 tentang Ibu Kota Nusantara dan pelaksanaan pemerintahannya yang dilaksanakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.

Pemerintah pusat bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah membahas bersama materi atau substansi yang dimuat dalam RUU DKJ sejak 2022.

“Dibuat drafnya, baik oleh DPR dan kami juga pernah membuat draf yang telah diserahkan ke DPR untuk perbandingan,” katanya dalam diskusi bersama media di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Desember 2023.

Menurut Tito pemerintah bersama DPR perlu segera menindaklanjuti UU No. 3/2022 dengan membuat RUU DKJ. Sebab, dengan diundangkannya UU tentang IKN tersebut, maka Jakarta tidak lagi menyandang status Ibu Kota Negara.

Karena itu, perlu untuk segera merancang regulasi dan tatanan pemerintahan di Provinsi Jakarta setelah berganti status dan nama menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). “Tanggal 15 Februari 2022 UU IKN ini diundangkan dalam waktu dua tahun, maka UU tentang DKI Nomor 29 tahun 2007 itu harus sudah direvisi karena statusnya bukan Ibu Kota lagi dan kita punya deadline 15 Februari 2024,” ujarnya.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Mengapa JK Dukung Amin dan Melawan Kputusan Partai Golkar ?

Next Post

RUU DKJ: Sekda DKI Bantah Pemprov Usulkan Gubernur Ditunjuk Presiden

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Jokowi – PSI Ingin Menjadi 3 Besar Pada Pemilu 2029
Feature

Jokowi – PSI Ingin Menjadi 3 Besar Pada Pemilu 2029

July 22, 2026
Economy

DARI PEMBANGUNAN SEMESTA KE EKONOMI KEDAULATAN: MENGHIDUPKAN KEMBALI NEGARA PERENCANA YANG KONSTITUSIONAL

July 20, 2026
Kepo Jokowi di Pilkada 2024
Feature

PSI Ingin Masuk Tiga Besar 2029. Mengapa Partai-Partai Lain Terlihat Diam?

July 17, 2026
Next Post
RUU DKJ: Sekda DKI Bantah Pemprov Usulkan Gubernur Ditunjuk Presiden

RUU DKJ: Sekda DKI Bantah Pemprov Usulkan Gubernur Ditunjuk Presiden

PSI Tuding Cak Imin Asal Bunyi

PSI Tuding Cak Imin Asal Bunyi

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Mengamputasi Febrie, Mengantar Reda Manthovani?
Feature

Mengamputasi Febrie, Mengantar Reda Manthovani?

by Karyudi Sutajah Putra
July 11, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Jakarta - Akhirnya, Febrie Adriansyah berhasil diamputasi. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak...

Read more
AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Panglima TNI Usut Kasus Intimidasi Jurnalis di Kantor Kejagung

AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Panglima TNI Usut Kasus Intimidasi Jurnalis di Kantor Kejagung

July 10, 2026
Geng Trunojoyo Vs Geng Gedung Bundar, Siapa Menang?

Geng Trunojoyo Vs Geng Gedung Bundar, Siapa Menang?

July 9, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
SETARA Institute Desak Perlindungan Konstitusional bagi Jemaat Ahmadiyah

Militerisasi Pengawasan Pajak Dinilai Inkonstitusional, Setara Institute: Negara Tak Boleh Menakut-nakuti Wajib Pajak

July 22, 2026
Jokowi – PSI Ingin Menjadi 3 Besar Pada Pemilu 2029

Jokowi – PSI Ingin Menjadi 3 Besar Pada Pemilu 2029

July 22, 2026
Prabowo Resmi Lantik Sudaryono sebagai Kepala BGN, Siap Percepat Program Makan Bergizi Gratis

Prabowo Resmi Lantik Sudaryono sebagai Kepala BGN, Siap Percepat Program Makan Bergizi Gratis

July 22, 2026
Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Naniek Deyang Penggantinya

Teka-teki Mundurnya Nanik S Deyang

July 22, 2026
Mengapa Kepala BGN Nanik S. Deyang Mundur?

Mengapa Kepala BGN Nanik S. Deyang Mundur?

July 22, 2026

 Ketika Tata Kelola Menjadi Benteng Kepercayaan (Perspektif GRC, COSO ERM, dan GIAS 2024 dalam Menjaga Marwah Lembaga Penegak Hukum)

July 22, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

SETARA Institute Desak Perlindungan Konstitusional bagi Jemaat Ahmadiyah

Militerisasi Pengawasan Pajak Dinilai Inkonstitusional, Setara Institute: Negara Tak Boleh Menakut-nakuti Wajib Pajak

July 22, 2026
Jokowi – PSI Ingin Menjadi 3 Besar Pada Pemilu 2029

Jokowi – PSI Ingin Menjadi 3 Besar Pada Pemilu 2029

July 22, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist