Jakarta, 2/06/22 (FusilatNews)- Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN RB) Tjahjo Kumolo memastikan Instansi pemerintah mulai tahun depan tak lagi menggunakan tenaga honorer ia meminta pejabat pembina kepegawaian di kementerian dan lembaga untuk merekrut pekerja alih daya atau outsourcing untuk mengisi posisi tenaga tambahan di instansi masing-masing. Hal tersebut menyusul surat yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diundangkan pada 31 Mei 2022.
“Dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan status outsourcing tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan,” kata Tjahjo dalam Surat Edaran yang diterbitkan 31 Mei lalu, dikutip dari Kompas TV, Kamis (2/6/2022).
Tjahjo Mengatakan Salah satu penuntasan pegawai non-PNS dapat dilakukan melalui rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sementara untuk tenaga honorer dengan pekerjaan-pekerjaan dasar, seperti tenaga kebersihan dan keamanan dapat diambil dari pihak ketiga atau outsourcing. “Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023,” ujar Tjahjo.
Ia menegaskan, ada sanksi yang menunggu bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tetap mengangkat pegawai non-ASN. “Akan diberikan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun pengawas eksternal pemerintah,” ucap Tjahjo.
Berita Update Lainnya Ikuti Kami Di Google News


























