• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

AKBP Brotoseno dan Ancaman Tak Berkesudahan

fusilat by fusilat
June 3, 2022
in Feature
0
AKBP Brotoseno dan Ancaman Tak Berkesudahan

Raden Brotoseno

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Reza Indragiri Amriel |Ahli Psikologi Forensik

Jakarta, KABNews.id – Ketua Kompolnas, Benny Mamoto, dalam wawancaranya di radio mengatakan bahwa dengan menempatkan AKBP Raden Brotoseno di unit kerja yang tepat, publik dan institusi akan bisa memantau performa mantan penyidik KPK tersebut. Jika AKBP Brotoseno mengulangi perbuatannya, maka hukuman berat menanti dirinya, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat.

Sikap Polri yang ternyata memilih mempertahankan AKBP Brotoseno, dan secara implisit juga diamini oleh Kompolnas, jelas merupakan pertaruhan yang sangat berani – untuk tidak dikatakan sangat berbahaya. Alasannya, pertama, terkait dengan residivisme. Dalam konteks ini, penakaran risiko (risk assessment) merupakan hal yang relevan untuk ditinjau.

Pertanyaan pokok yang hendak dijawab oleh penakaran risiko adalah apakah seorang pelaku pidana akan mengulangi perbuatannya. Penakaran risiko seyogianya dilakukan secara individual, narapidana per narapidana. Dari situ akan diperoleh gambaran tingkat residivisme yang ada pada masing-masing pesakitan.

Narapidana dengan risiko residivisme tinggi dipahami sebagai orang yang berkecenderungan kuat untuk melakukan tindak pidana kembali. Sebaliknya, publik boleh tenang ketika seorang narapidana tertakar berisiko rendah, karena diprediksi kecil kemungkinan pesakitan tersebut akan bermasalah dengan hukum untuk kesekian kalinya.

Seberapa jauh penakaran risiko sudah dikenakan terhadap para terpidana korupsi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang memiliki jawabannya. Akal sehat mengatakan, karena korupsi acap kali disinonimkan dengan kejahatan serius, kejahatan luar biasa, dan sebutan-sebutan angker lainnya, maka sangat penting Kemenkumham menyelenggarakan penakaran risiko terhadap para penggangsir uang negara.

Pengabaian terhadap penakaran risiko sama artinya dengan menyepelekan hak dan kebutuhan masyarakat untuk hidup lebih aman, termasuk dari ancaman para koruptor yang bisa sewaktu-waktu melakukan rasuah kembali.

Sembari menunggu penjelasan Kemenkumham tentang ada tidaknya penakaran risiko bagi para terpidana korupsi, hasil riset sudah cukup menghadirkan kegelisahan. Fredericks, McComas, dan Weatherby membandingkan antara kejahatan korupsi dan kejahatan yang disertai kekerasan. Temuan mereka, pelaku kejahatan disertai kekerasan menerima hukuman lebih berat daripada pelaku kejahatan kerah putih.

Namun terkait residivisme, pelaku kejahatan kerah putih justru lebih tinggi daripada pelaku kejahatan disertai kekerasan. Salah satu rationale yang mempertemukan dua temuan tersebut adalah anggapan bahwa kejahatan kerah putih tidak lebih berbahaya, tidak semengerikan kejahatan disertai kekerasan.

Dengan anggapan semacam itu, masuk akal bahwa hukuman yang ditimpakan kepada kriminal kerah putih memang “sepatutnya” lebih ringan. Berikutnya, karena perbuatan koruptif mereka diklasifikasi sebagai kejahatan yang tidak lebih berat ketimbang kejahatan disertai kekerasan, maka tidak ada beban bagi penjahat kerah putih untuk melakukan kembali aksi kriminalitas mereka.

Anggapan sedemikian rupa dapat diterapkan pada kasus AKBP Brotoseno. Tidak jadinya yang bersangkutan dikeluarkan dari institusi Polri, bahkan justru ia ditempatkan di posisi penyidik, dapat ditafsirkan sebagai pertanda tingginya kompromi lembaga penegakan hukum tersebut terhadap tindak korupsi.

Suka tak suka, kegemparan tentang AKBP Brotoseno ini tak pelak menjadi tolok ukur masyarakat untuk memotret standar etika, moralitas, dan ketaatan hukum institusi Polri. Dan dengan standar yang dinilai rendah tersebut, tidak tertutup kemungkinan itu akan dijadikan sebagai acuan oleh khalayak luas saat ingin menetapkan standar etika, moralitas, dan ketaatan hukum mereka sendiri.

Alasan kedua mengapa masalah AKBP Brotoseno terasa begitu merisaukan, terletak pada The Curtain Code atau The Code of Silence. Dua istilah tersebut menunjuk pada subkultur menyimpang yang ditandai oleh kecenderungan personel untuk menutup-nutupi perbuatan salah yang dilakukan oleh sesama sejawat.

Dalam sebuah survei klasik yang melibatkan ribuan personel polisi sebagai respondennya, tercatat 79 persen personel mengakui bahwa Code of Silence memang ada dan menyebar luas di internal kepolisian.

Kesan yang muncul semakin buruk karena 52 persen personel merasa tidak terganggu oleh subkultur menyimpang tersebut. Kenyataan seperti itu belum tentu juga eksis di lingkungan Polri. Tapi sementara publik menantikan adanya kajian serupa dilakukan di korps Tribrata, hasil riset Neal Trautman, Direktur The National Institute of Ethics, menyediakan dasar untuk memperkirakan bahwa The Curtain Code juga marak di berbagai institusi kepolisian, termasuk mungkin – Polri.

Apabila asumsi tersebut benar adanya, maka bisa dibayangkan betapa pun pengulangan aksi kejahatan kerah putih di lingkungan kepolisian sangat mungkin terjadi, namun aksi tersebut niscaya dipendam rapat-rapat sehingga tidak akan pernah menjadi kasus hukum.

Dengan kata lain, reoffending (pengulangan aksi pidana secara faktual) tampaknya tinggi, tapi residivisme (pengulangan perbuatan jahat yang tercatat) pastinya rendah.

Pada akhirnya, dua pertanyaan memilukan hati perlu diberikan garis bawah. Pertama, inikah bukti bahwa otoritas penegakan hukum tidak akan pernah mampu menomorsekiankan kesetiakawanan dan menomorwahidkan kesetiaan pada standar kemuliaan tertinggi?

Kedua, inikah manifestasi betapa beratnya ujian yang Polri hadapi saat harus memolisikan dirinya sendiri?

Dikutip dari Kompas.com, Rabu 1 Juni 2022.

Berita Update Lainnya Ikuti Kami Di Google News

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Resmi Honorer Dihapus, Tjahjo Minta Penggati Diisi Outsourcing

Next Post

Ketua MK Anwar Usman Bantah Pernikahan Politik

fusilat

fusilat

Related Posts

Reshuffle Kabinet “4L”
Feature

Prabowo Sedang Bunuh Diri

June 7, 2026
Radius 30: Nanik S Deyang!
Feature

Radius 30: Nanik S Deyang!

June 7, 2026
Bencana

MBG = Makan Bergizi Gratis, Makan Beracun Gratis, atau Maling Berkedok Gizi?

June 7, 2026
Next Post
Ketua MK Jawab soal Nikah dengan Adik Jokowi: Tunggu Tanggal Mainnya

Ketua MK Anwar Usman Bantah Pernikahan Politik

Adik Presiden Jokowi Akan Menikah dengan Ketua MK Anwar Usman

PBHI Buat Petisi Desak Ketua MK Mundur Usai Nikah dengan Adik Jokowi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Pembubaran Perkemahan Ahmadiyah di Karangnganyar: Negara Kembali Tunduk Pada Kelompok Intoleran
daerah

Pembubaran Perkemahan Ahmadiyah di Karangnganyar: Negara Kembali Tunduk Pada Kelompok Intoleran

by Karyudi Sutajah Putra
June 7, 2026
0

Jakarta -FusilaitNews.-- Kegiatan kamping remaja dan anak-anak di daerah Karanganyar, Jawa Tengah, dibubarkan paksa akibat tekanan ormas yang mengatasnamakan Forum...

Read more

Pancasila: Lahir untuk Mati!

June 2, 2026
Evakuasi 380 WNI dari Iran Akan Lewat Jalur Darat, Pemerintah: Wilayah Udara Tidak Bisa Dilewati

Indonesia Kutuk Israel: Mengapa Kak Sugiono Kebakaran Jenggot?

May 25, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Reshuffle Kabinet “4L”

Prabowo Sedang Bunuh Diri

June 7, 2026
Radius 30: Nanik S Deyang!

Radius 30: Nanik S Deyang!

June 7, 2026
Kepala BGN : Terkait keracunan Makanan di Cianjur Akan Dijadikan Pembelajaran

Makan Bergizi Gratis Diguncang Korupsi, Dadan Hindayana Berakhir di Sel Tahanan

June 7, 2026
Lansia Bukan Beban Bangsa: Kemensos Hadirkan Kepedulian Nyata Lewat HLUN 2026 di Makassar

Lansia Bukan Beban Bangsa: Kemensos Hadirkan Kepedulian Nyata Lewat HLUN 2026 di Makassar

June 7, 2026

MBG dan Risiko “Offside” dari Ruh Regulasi (Ketika Control Environment Menentukan Nasib Program Publik)

June 7, 2026

MBG = Makan Bergizi Gratis, Makan Beracun Gratis, atau Maling Berkedok Gizi?

June 7, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Reshuffle Kabinet “4L”

Prabowo Sedang Bunuh Diri

June 7, 2026
Radius 30: Nanik S Deyang!

Radius 30: Nanik S Deyang!

June 7, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist