Aturan tanpa karantina bagi wisatawan mancanegara di Bali akan berlaku mulai 7 Maret 2022. Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan sselain tanpa karantina, kebijakan menerapkan visa on arrival (VoA) bagi PPLN juga akan berlaku pada 7 Maret 2022.
“Sudah final kok. Kemarin final sudah tanggal 7 (Maret) ya. Tanpa karantina dan visa on arrival khusus untuk Bali tanggal 7 Maret,” kata Koster saat meresmikan Ground Breaking PLTS Jalan Tol Bali Mandara, Sabtu (5/3/2022). Koster menjelaskan, aturan tanpa karantina nantinya akan berlaku bagi siapapun yang masuk Bali baik melalui jalur darat, laut, dan udara.
Sementara, untuk layanan visa on arrival bagi PPLN akan berlaku bagi yang datang dari 23 negara di antaranya Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada.
Layanan itu juga akan berlaku bagi PPLN yang datang dari Italia, Selandia Baru, Turki, Uni Emirat Arab, Malaysia, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, Kamboja, dan Filipina.
Syarat turis mancanegara ke Bali
PPLN yang akan tiba di Bali harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya:
Sudah vaksinasi dosis lengkap atau sudah vaksin booster.
Menunjukkan hasil tes swab PCR negatif sebelum keberangkatan (saat masih di negara asal)
Mengikuti tes swab PCR pada saat tiba di Bali
Dengan dua kebijakan itu, Koster yakin jumlah wisatawan ke Bali akan terus meningkat. Selain itu, penghapusan karantina dan penerapan VoA juga dinilai akan meminimalisir permainan mafia.
“Maka dengan visa on arrival tidak ada lagi permainan biaya visa di agent-agent perjalanan maupun juga tanpa karantina tidak ada lagi namanya mafia karantina jadi aman orang,” pungkasnya.
Sumber : Kompas.com