Penulis : Slamet Sugianto – Pemerhati Pancasila & Politik Islam
Abstrak:
Tulisan ini mengkaji gagasan Prihandoyo Kuswanto dalam artikelnya “Rontoknya Adab dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Akibat Amandemen UUD 1945” dengan menggunakan pendekatan konseptual Islam politik sebagaimana dirumuskan oleh Syaikh Taqiyuddin An Nabhani. Pendekatan ini tidak dimaksudkan sebagai pertentangan (versus), tetapi sebagai pembacaan konstruktif untuk menautkan kritik moral kebangsaan dengan kerangka paradigmatik Islam yang bersifat sistemik dan ideologis. Ditemukan bahwa gagasan Prihandoyo memiliki semangat etik yang tinggi terhadap runtuhnya moral publik, namun masih beroperasi dalam horizon epistemik nasionalisme-filosofis yang belum menyentuh akar teologis dan sistemik sebagaimana dipahami dalam Islam.
Pendahuluan: Krisis Adab sebagai Krisis Paradigma
Prihandoyo Kuswanto mengawali kritiknya dengan diagnosis bahwa runtuhnya adab adalah dampak dari amandemen UUD 1945 yang menggantikan roh Pancasila dengan paradigma demokrasi liberal. Bagi Prihandoyo, pergeseran ini tidak sekadar teknokratis, melainkan moral dan spiritual. Ia menilai bahwa amandemen telah mencabut sistem nilai gotong royong, kolektivitas, dan musyawarah mufakat — yang menjadi ruh etis kehidupan berbangsa dan bernegara.
Namun dalam pandangan Islam politik, krisis adab bukan hanya gejala kehilangan moral sosial, tetapi gejala kehilangan asas aqidah sebagai pondasi sistem kehidupan. Sebagaimana dijelaskan Syaikh Taqiyuddin An Nabhani dalam Nizham al-Islam:
“Al-‘aqidah al-Islamiyyah hiya al-asas alladzi yanbani ‘alaihi an-nizham fi al-hayah.”
(Aqidah Islam adalah asas yang darinya seluruh sistem kehidupan dibangun.)
Dengan demikian, keruntuhan adab publik tidak hanya disebabkan oleh amandemen konstitusi, melainkan oleh penggantian sumber nilai (wahyu) dengan falsafah buatan manusia (Pancasila dan demokrasi). Kritik Prihandoyo valid pada tataran moral-politik, namun dalam paradigma Islam, ia perlu dinaikkan ke level epistemik: dari “krisis etika konstitusional” menjadi “krisis ideologi kehidupan”.
- Epistemologi Adab : Antara Pancasila dan Aqidah Islam
Bagi Prihandoyo, Pancasila adalah sumber adab, sebab ia merupakan “filsafat dasar negara” (philosophische grondslag) yang mengatur perilaku warga dan penyelenggara negara. Dalam kerangka ini, moral publik diturunkan dari dasar filosofis hasil konsensus nasional.
Sementara itu, Syaikh Taqiyuddin An Nabhani memandang bahwa adab (akhlaq) tidak dapat dihasilkan dari kesepakatan manusia, karena adab dalam Islam bukan kesepakatan sosial, melainkan ketundukan terhadap hukum Allah.
“Al-akhlaq fil Islam laysat qiyaman ijtima’iyyah, bal hiya qiyamun syar’iyyah.”
(Akhlak dalam Islam bukan nilai sosial, melainkan nilai syar’i.) — Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, Juz III
Dengan demikian, jika adab disandarkan pada falsafah yang tidak bersumber dari wahyu, maka ia rapuh terhadap relativisme moral dan manipulasi kekuasaan. Dalam konteks ini, kritik Prihandoyo tentang “post-truth politik” dan “runtuhnya kejujuran akademik” menemukan penjelasan paradigmatik : kebenaran menjadi cair karena kehilangan hakam (otoritas hukum Allah) sebagai ukuran tetap.
Oleh sebab itu, upaya “mengembalikan Pancasila” sebagaimana diusulkan Prihandoyo dapat dimaknai ulang dalam paradigma Islam sebagai kebutuhan untuk mengembalikan asas kehidupan kepada aqidah yang benar — bukan sekadar falsafah nasional.
- Ontologi Sistem Politik: Dari MPR Kolektif ke Nizhamul Hukm
Prihandoyo mengidealkan sistem MPR pra-amandemen sebagai model politik yang sesuai dengan “jati diri bangsa”: sistem gotong royong, kolektif, dan musyawarah mufakat. Ia menilai bahwa amandemen telah menggeser kedaulatan rakyat dari musyawarah ke kompetisi elektoral, dan dari kolektivisme ke individualisme liberal.
Syaikh An Nabhani pun mengakui pentingnya syura (musyawarah), tetapi menempatkannya bukan sebagai sumber hukum, melainkan mekanisme konsultatif dalam pemerintahan Islam:
“Asy-syura laisa tashri’an, bal istikhraj ra’yin fil masalih.”
(Syura bukan legislasi, melainkan pengambilan pendapat dalam kemaslahatan.) — Nizham al-Hukm fi al-Islam
Dengan kerangka ini, sistem MPR kolektif dapat dilihat sebagai ekspresi etis dari keinginan gotong royong bangsa, namun secara struktur masih bersifat manusia-sentris.
Paradigma Islam menggeser basisnya: bukan kolektivisme politik, tetapi ketundukan sistemik kepada hukum Allah (nizham syar’i) yang dijalankan oleh khalifah dengan mekanisme majlis umat.
Dengan demikian, gagasan MPR sebagai lembaga bangsa dalam pemikiran Prihandoyo dapat dipahami sebagai “tanda pencarian” terhadap sistem representasi politik yang beradab dan moral — sesuatu yang dalam Islam termanifestasi dalam nizham khilafah yang melibatkan umat sebagai pengawas (muhasib) terhadap kekuasaan, bukan sekadar partisipan politik.
- Aksiologi Moral Politik: Dari Kejujuran Fiskal ke Keadilan Syari’ah
Tulisan Prihandoyo memuji gebrakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai bentuk “pemulihan keadaban fiskal” setelah masa panjang kolusi antara Kemenkeu dan DPR. Ini memperlihatkan bahwa bagi Prihandoyo, kejujuran dan tanggung jawab fiskal adalah inti adab kenegaraan.
Dalam kerangka Islam, dimensi ini selaras dengan prinsip amanah dan hisbah (pengawasan publik). Namun An Nabhani menegaskan bahwa amanah fiskal tidak dapat ditegakkan hanya dengan moral individu, melainkan harus dijamin oleh struktur sistem keuangan Islam (nizhamul iqtishad) yang melarang riba, korupsi, dan pemisahan kekayaan publik oleh elite kekuasaan.
“Laa yajuzu tasarrufu al-khalifah fi baitul mal illa ‘ala asas as-syari’ah.”
(Khalifah tidak boleh mengelola baitul mal kecuali berdasarkan hukum syari’ah.) — Nizham al-Iqtishad fi al-Islam
Oleh sebab itu, pemulihan moral fiskal yang diimpikan Prihandoyo dapat dipahami sebagai langkah etik, namun belum menyentuh struktur epistemologis penyebab korupsi : sistem fiskal kapitalistik dan demokrasi representatif yang membuka peluang transaksi kekuasaan.
- Sintesis Paradigmatik: Adab, Sistem, dan Kedaulatan
Dialog antara gagasan Prihandoyo dan pemikiran An Nabhani menghasilkan pemahaman bahwa :
- Keduanya sama-sama menolak liberalisme, individualisme, dan politik transaksional;
- Keduanya sama-sama menekankan pentingnya nilai moral, kejujuran, dan tanggung jawab publik;
- Namun, keduanya berbeda dalam sumber dan struktur nilai:
Prihandoyo berpijak pada filsafat Pancasila dan sistem MPR kolektif; An Nabhani berpijak pada aqidah Islam dan sistem khilafah.
Oleh karena itu, secara ilmiah, pemikiran Prihandoyo dapat diposisikan sebagai tahapan etis nasional menuju transformasi paradigmatik sistemik. Ia belum menembus ranah ideologis Islam, tetapi menunjukkan kerinduan terhadap sistem beradab yang sesungguhnya hanya dapat diwujudkan melalui penerapan sistem Islam secara kaffah.
- Penutup : Dari Moral Bangsa ke Peradaban Islam
Gagasan Prihandoyo tentang “meletakkan kembali Pancasila sebagai dasar Indonesia merdeka” mengandung semangat rekonstruksi moral bangsa. Namun dalam pandangan Islam politik, rekonstruksi moral memerlukan restorasi ideologi (aqidah) dan sistem (nizham), bukan sekadar revisi konstitusi.
Syaikh Taqiyuddin An Nabhani memberikan landasan tegas:
“La yanhadu al-muslimun illa bi ‘aqidatin yasyrahu minha nizham al-hayah.”
(Umat Islam tidak akan bangkit kecuali dengan aqidah yang darinya lahir sistem kehidupan.)
Maka, seruan Prihandoyo tentang “revolusi adab” dapat dimaknai secara lebih luas sebagai tanda kebangkitan epistemik bangsa menuju kedaulatan nilai yang bukan hanya nasional, tetapi ilahiah. Restorasi adab sejati hanya mungkin terwujud bila sistem kehidupan, politik, ekonomi, dan pendidikan berakar pada aqidah Islam yang menuntun bukan sekadar perilaku individu, tetapi seluruh struktur kenegaraan.[]
Daftar Rujukan Pilihan
- Prihandoyo Kuswanto, Rontoknya Adab dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Akibat Amandemen UUD 1945, Rumah Pancasila, 2025.
- Syaikh Taqiyuddin An Nabhani, Nizham al-Islam, Beirut: Dar al-Ummah.
- ———, Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, Beirut: Dar al-Ummah.
- ———, Nizham al-Hukm fi al-Islam, Beirut: Dar al-Ummah.
- ———, Mafahim Hizb at-Tahrir, Beirut: Dar al-Ummah.
- Notonagoro, Pancasila Secara Ilmiah Populer, Jakarta: UI Press.
- Soepomo, Pidato Konsepsi Negara Integralistik dalam BPUPKI, 1945.


























