Fusilatnews – Kasus dugaan penyebaran hoaks ijazah Presiden Joko Widodo kembali memantik perdebatan. Kali ini, bukan hanya di kalangan publik, tetapi juga di antara para mantan petinggi kepolisian. Dua jenderal purnawirawan, Irjen Pol (Purn) Ariyanto Sutadi dan Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, bersilang pendapat tajam soal kelanjutan hukum Roy Suryo.
Ariyanto Sutadi menilai, penyidik sebenarnya sudah memiliki bukti yang kuat untuk menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka. “Kalau hitungan saya, mestinya Roy Suryo sudah ditersangkakan. Bukti dan saksinya banyak sekali,” tegasnya. Ia menyebut ada lebih dari 31 saksi dan ratusan bukti pendukung yang telah diperiksa oleh penyidik. Menurutnya, kelambanan proses hukum justru bisa menimbulkan persepsi negatif publik terhadap aparat penegak hukum. “Kalau bukti lengkap, kenapa belum dipersangkakan? Jangan sampai publik anggap hukum tajam ke bawah,” ujar Ariyanto, mengutip pepatah lama yang kini terasa semakin relevan.
Namun, suara berbeda datang dari eks Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji. Ia berpandangan, penetapan tersangka terhadap Roy Suryo belum dapat dilakukan karena inti perkara belum terbukti. “Ijazah Jokowi belum pernah dibuktikan asli atau tidak. Jadi belum bisa disebut penyebaran hoaks,” ucap Susno. Menurutnya, kepolisian tidak memiliki kewenangan menentukan keaslian dokumen pendidikan Presiden ke-7 RI tersebut. “Kalau ijazah belum dibuka ke publik, polisi sulit menjerat Roy Suryo dengan pasal penyebaran informasi palsu,” katanya menegaskan.
Perselisihan dua mantan jenderal itu kini menjadi sorotan publik. Ariyanto dan Susno sama-sama berbicara dari perspektif penegakan hukum, tetapi bertolak belakang dalam menafsirkan prinsip keadilan dan pembuktian. Satu menuntut kepastian hukum, sementara yang lain menekankan kehati-hatian dalam menentukan kesalahan.
Perdebatan ini memperlebar ruang diskusi soal transparansi dan objektivitas penegakan hukum di Indonesia. Di tengah rendahnya kepercayaan publik terhadap aparat, suara dua mantan petinggi kepolisian ini seperti cermin yang memperlihatkan dilema klasik: antara desakan kecepatan hukum dan tuntutan akurasi pembuktian.
Pada akhirnya, kasus Roy Suryo bukan sekadar soal ijazah yang diragukan, melainkan ujian terhadap sejauh mana hukum benar-benar dapat berdiri tegak tanpa intervensi dan keberpihakan.






















