• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Revisi UU TNI: “Aneksasi” Militer atas Sipil

fusilat by fusilat
July 14, 2024
in Feature, Pojok KSP, Politik
0
Revisi UU TNI: “Aneksasi” Militer atas Sipil
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik pada Konsultan dan Survei Indonesia (KSI)

Karyudi Sutajah Putra

Jakarta, Fusilatnews – Tentara Nasional Indonesia (TNI) saat ini hendak melakukan “aneksasi” ranah sipil. Ironisnya, niat terselubung militer tersebut justru difasilitasi institusi sipil: DPR RI!

Aneksasi berarti suatu tindakan formal di mana suatu negara memproklamasikan kedaulatannya atas wilayah yang berada di luar wilayah kekuasaannya. Contohnya aneksasi militer Israel atas wilayah Palestina.

Dalam konteks TNI, aneksasi dimaksud analog dengan suatu tindakan formal di mana entitas militer memproklamasikan kedaulatannya atas wilayah yang berada di luar wilayah kekuasaannya.

Adapun niat militer meng-“aneksasi” ranah sipil tercermin dari draf revisi Undang-Undang (UU) No 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Di antara pasal-pasal yang hendak direvisi adalah Pasal 39 huruf c tentang larangan prajurit aktif terlibat bisnis, serta Pasal 47 dan Pasal 53 tentang larangan prajurit aktif menduduki jabatan sipil.

Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro menyatakan, Pasal 39 huruf c tersebut bakal dibuang. Ia berdalih, seharusnya yang dilarang berkegiatan bisnis adalah institusi TNI, bukan prajurit TNI.

Adapun revisi Pasal 47 dan Pasal 53 akan mengubah ketentuan bila sebelumnya hanya prajurit yang sudah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas militer saja yang dapat menduduki jabatan sipil di kementerian dan lembaga tertentu, menjadi prajurit aktif pun bisa menduduki jabatan sipil, dan tidak hanya terbatas pada kementerian dan lembaga tertentu, tetapi di semua kementerian dan lembaga.

“Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden,” demikian bunyi Pasal 47 ayat (2) draf revisi UU TNI seperti dilansir sejumlah media.

Revisi UU TNI tersebut telah disepakati dalam Rapat Paripurna DPR ke-18 Masa Sidang V Tahun 2023-2024, Selasa (28/5/2024). Bahkan DPR menyepakati revisi UU TNI tersebut sebagai usul inisiatif DPR. Artinya, pemerintah dalam hal ini TNI bisa “cuci tangan”.

Tentara berbisnis? Mengapa tidak? Kalau istri seorang prajurit aktif punya toko, dan suaminya membantu mengantarkan istrinya belanja ke pasar, apa salah?

Demikian kurang lebih yang menjadi alasan Kababinkum TNI Laksda Kresno Buntoro hendak membuang Pasal 39 huruf c UU TNI.

Padahal, meskipun dilarang melakukan kegiatan bisnis, namun faktanya selama ini tak sedikit prajurit aktif yang membantu istrinya berniaga. Mungkin maksud Pak Kresno adalah fenomena tersebut hendaknya diformakan saja melalui revisi UU TNI.

Akan tetapi agaknya Pak Kresno alpa atau bahkan menutup mata akan adanya fenomena oknum-oknum prajurit TNI aktif berbisnis kelapa sawit, tambang batu bara, atau menguasai Hak Pengelolaan Hutan (HPH) di sejumlah wilayah di Indonesia, misalnya.

Legalisasi prajurit berbisnis akan menjadikan fenomena semacam itu bertambah parah.

Prajurit aktif menduduki jabatan sipil? Hal ini mengingatkan kita akan keberadaan Dwifungsi ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia), kini TNI yang berlaku selama berkuasanya rezim Orde Baru. Saat itu, ABRI di samping berfungsi sebagai kekuatan pertahanan dan keamanan (hankam) negara, juga berfungsi sebagai kekuatan sosial dan politik (sospol).

Sebab itu, di ABRI waktu itu ada Kepala Staf Sosial dan Politik (Kassospol) di samping Kepala Staf Umum (Kasum), dan di DPR/MPR ada Fraksi ABRI yang berlanjut hingga awal era Reformasi sebagai Fraksi TNI/Polri.

Padahal, salah satu tuntutan gerakan Reformasi 1998 adalah penghapusan Dwifungsi ABRI, di samping pemberantasan KKN (kolusi, korupsi dan nepotisme). Artinya, jika prajurit aktif boleh menduduki jabatan-jabatan sipil maka TNI, pemerintah dan DPR telah mengkhianati cita-cita Reformasi 1998.

Legalisasi prajurit berbisnis dan menduduki jabatan-jabatan sipil hanya akan mendegradasi profesionalitas TNI.

Pun, akan mendegradasi netralitas TNI, karena kalau sudah masuk wilayah sipil maka prajurit aktif bisa melakukan keberpihakan terhadap orientasi dan preferensi politik atasannya.

Panglima Besar Jenderal Soedirman pernah berkata, TNI dan rakyat adalah ibarat ikan dan airnya. TNI tak bisa dipisahkan dari rakyat.

Tidak itu saja. Salah satu jati diri TNI adalah Tentara Rakyat. Secara sederhana makna Tentara Rakyat adalah tentara yang berasal dari rakyat dan berjuang untuk rakyat.

UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI pun menyatakan, Tentara Rakyat adalah tentara yang berasal dari rakyat bersenjata yang berjuang melawan penjajah untuk merebut dan mempertahankan kemerdekaan pada perang tahun 1945-1949 dengan semboyan “merdeka atau mati”.

Lantas, sedangkal itukah TNI menerjemahkan apa yang dikatakan Jenderal Soedirman dan jati diri TNI sebagai Tentara Rakyat, dengan merevisi UU TNI sehingga prajurit aktif boleh berbisnis dan menduduki jabatan-jabatan sipil?

Izinkan aku bertanya!

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dampak Brexit: Eurostar Paparkan Rencana Perubahan Sistem Masuk/Keluar baru

Next Post

ALMARHUMAH PROF AIDA VITAYALA MENGINSPIRASI REKTOR IPB PROF ARIEF SATRIA

fusilat

fusilat

Related Posts

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang
Feature

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

April 17, 2026
Pilkada Jakarta Selesai, Inisial S atau Kaesang?
News

PSI Klaim ‘Borong’ Kader NasDem, Nama-nama Disimpan: Manuver Senyap atau Sinyal Perang Politik?

April 17, 2026
Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus
Birokrasi

Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus

April 17, 2026
Next Post
ALMARHUMAH PROF AIDA VITAYALA MENGINSPIRASI REKTOR IPB PROF ARIEF SATRIA

ALMARHUMAH PROF AIDA VITAYALA MENGINSPIRASI REKTOR IPB PROF ARIEF SATRIA

Golkar Pasangkan Baba Alun Dengan Kaesang di Pilkada Jakarta.

Golkar Pasangkan Baba Alun Dengan Kaesang di Pilkada Jakarta.

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia
News

Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia

by fusilat
April 17, 2026
0

Jakarta-FusilatNews - Awal minggu ini beredar sejumlah laporan media internasional yang mengungkap adanya upaya Amerika Serikat (AS) untuk memperoleh akses...

Read more
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

April 15, 2026
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

April 17, 2026
Pilkada Jakarta Selesai, Inisial S atau Kaesang?

PSI Klaim ‘Borong’ Kader NasDem, Nama-nama Disimpan: Manuver Senyap atau Sinyal Perang Politik?

April 17, 2026
Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Langsung Berhadapan dengan Hukum

Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Langsung Berhadapan dengan Hukum

April 17, 2026
Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus

Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus

April 17, 2026
Indonesia Tidak Pernah Ajeg – Aneh Sendiri. Presidensial dalam Konstitusi, Parlementer dalam Praktik

Indonesia Tidak Pernah Ajeg – Aneh Sendiri. Presidensial dalam Konstitusi, Parlementer dalam Praktik

April 17, 2026
Negara Kesatuan dengan Rasa Federal

Negara Kesatuan dengan Rasa Federal

April 17, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

April 17, 2026
Pilkada Jakarta Selesai, Inisial S atau Kaesang?

PSI Klaim ‘Borong’ Kader NasDem, Nama-nama Disimpan: Manuver Senyap atau Sinyal Perang Politik?

April 17, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...