Bandar Lampung – Fusilatnews – Konflik antara warga setempat dengan Jemaat Gereja Kema Daud yang ingin beribadat di sebuah rumah dilingkungan warga setempat muncul lagi.
Permasalahan semakin berlarut karena izin yang diajukan Jemaat untuk beribadah di tengah lingkungan yang mayoritas Muslim setelah 9 tahun tak kunjung turun.
Kericuhan terjadi antara warga melawan jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) pada Ahad (19/2/). Warga menilai ilegal, sedangkan jemaat GKKD ingin ibadat.
Menurut Lurah Rajabasa Jaya Sumarno, berdasarkan data dan keterangan yang diterimanya, sejak 2014 pengurus GKKD belum mengajukan izin.
Menurut Xumarno Pada tahun 2014 bukannya meminta izin untuk rumah ibadat, akan tetap sebatas meminta tanda tangan warga berkaitan dengan pemilihan anggota legislatif.
Dia mengatakan, pihak gereja telah diberikan waktu sejak Maret 2022 untuk membuat izin lingkungan. Tetapi prosesnya tidak dikerjakan, dan jemaat GKKD tersebut memaksa untuk memakai tempat rumah tinggal tersebut untuk ibadat
Sumarno mengatakan, ada dua surat yang menjadi pegangan kelurahan dalam persoalan ini. Yakni, surat pernyataan dari perwakilan GKKD Bandar Lampung yang ditandatangani Naek Siregar pada 10 Desember 2016, dan Surat Kesepakatan Mediasi yang ditandatangani pada 13 April 2022.
Dua surat ini masih menjadi pegangan dalam persoalan jemaat Gereja Kemah Daud ini,” kata Sumarno di Bandar Lampung, Selasa (21/2) sebagaimana dilansir republika.
Pada surat pernyataan perwakilan jemaat GKKD Naek Siregar, berisikan tiga butir pernyataan. Pertama, gedung GKKD belum memiliki izin sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Mendagri Nomor 8 Tahun 2006 dan Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah.
Kedua, adanya penolakan dari warga muslim Kelurahan Rajabasa Jaya. Ketiga, dengan ini menyatakan tidak akan menggunakan gedung tersebut untuk kegiatan peribadatan dalam bentuk apapun sebelum ada izin dari pemerintah berdasarkan SKB Mendagri dan Menag.
Surat pernyataan bermaterai Rp 6.000 itu ditandatangani Naek Siregar dan delapan saksi, yakni Ketua RT 12/LKII Wawan Kurniawan, Tokoh Agama Ahmad Suprianto, Ketua RT 02/LK II Sahroni, Tokoh Masyarakat M Tarmizi, Bhabinkamtibmas Bripka Kelo Fatrah, Babinsa Sertu Amin Kudsi, dan B Tinambunan.
Sumarno juga mengatakan, berdasarkan Surat Kesepakatan Mediasi yang ditandatangani pada 13 April 2022 oleh Tokoh Masyarakat M Yani Marjas, Mustamil, dan perwakilan Jemaat Kemah Daud Naek Siregar, dan Parlindungan Lumban Toruan. Surat ini diketahui Kesbangpol Kota Bandar Lampung, FKUB, kapolsek Kedatorn, Camat Rajabasa, KUA, lurah Rajabasa Jaya, Kaling dan RT
Surat Pernyataan Mediasi ini berisikan empat poin.
Pertama, menyatakan bahwa status tanah ditempati Jemaah Kemah Daud milik Jemaah Kemah Daud masih berupa tempat tinggal/gudang belum merupakan bangunan gereja.
Kedua, Peraturan bersama Menag dan Mendagri terkait persyaratan rumah ibadah serta penggunaan rumah tinggal harus mengikuti prosedur, sebelum izin diselesaikan maka tempat tersebut tidak boleh digunakan tempat ibadat.
Konflik ini menjadi perhatian nasional setelah munculnya video viral yang menayang warga setempat memasuki gereja dan meminta peribadatan yang sedang berlangsung dihentikan.
Pembubaran ibadah jemaat Kristen di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Jalan Soekarno Hatta Gang Anggrek RT 12 Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
Pembubaran ibadah di GKKD Lampung oleh warga terjadi ppadaAhad (19/2) sekitar pukul 09.30 WIB.
Saat itu datang sekitar lima orang Warga ke lokasi Gereja GKKD Lampung. Salah satu warga memasuki pekarangan gereja dengan melompati pagar gereja.
Warga langsung masuk pintu masuk utama gereja dan memaksa jemaat gereja menghentikan ibadah dan meminta semua jemaat keluar dari gereja.
























