Dalam perjalanan pulang dari Kedubes Amerika Jakarta, setelah mengambil visa USA, saya bertanya kepada teman yang sama-sama hendak berangkat ke USA. Pak Wijaya, anda mau jadi warga negara Amerika?, tanya saya. “Tidak Pak. Saya tidak mau”, jawabnya spontan. Agak heran juga mendengar jawabannya, tanpa jeda mikir dahulu. Penasaran, lalu saya susul dengan pertanyaan berikutnya. Mengapa tidak mau pindah jadi wagra USA?. “Pak hidup di Indonesia, bagi saya, lebih baik daripada di Amerika”, lanjutnya. Oh gitu, ya!. “Betul Pak, saya serius tidak mau”, tambahnya. Mengapa, tanya saya!. “ Gini pak, disini di Indonesia, sekarang saya termasuk orang yang miskin, besok lusa, tidak mustahil, bisa jadi orang yang kaya raya”, jawabnya optimis sambil menatap mata saya.
Dialog true story diatas, sebenarnya saya ingin endorse pembenaran apa yang ditulis oleh Dr. Rizal Ramli, dalam twitnya hari ini. Ini; “Dalam Setahun Kekayaaan Low Tuck Kwong (LTK) Bertambah 148 Trilyun hanya dari Tambang Batubara. Ironi ! Padahal Pasal 33 ayat (3) UUD’45, “Bumi, Air dan Kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat”.
Apa yang disampaikan teman Wijaya tersebut diatas, terbukti seperti apa yang diungkap oleh Bung Rizal Ramli. “Dinegara yang sudah established, seperti Amerika dana negara-negara maju lainnya, untuk bisa kaya raya, sulit sekali”, menurutu Wijaya. “Sebaliknya, dinegara yang masih berkembang seperti Indonesia, kita mencatat banyak orang gembel, dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, bisa menjadi OKB (orang kaya baru)”, tukasnya.
Low Tuck Kwong, bisa meraih kekayaan 148 Triylun rupiah dalam setahun, padahal dibatasi oleh ayat suci konstitusi kita; “Pasal 33 ayat (3) UUD’45, Bumi, Air dan Kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat”.
Nasib seperti LTK tersebut, mustahil akan terjadi bila Ia hidup berbisnis, seperti di Amerika dengan system liberalisme sekalipun. Terlebih-lebih hampir tidak mungkin juga terjadi di Jepang, karena negara menjalan aturan yang ketat secara adil dan beradab.
Kita malah pernah dikejutkan, saat rakyat sedang menderita karena pandemic covid 19, laporan kekayaan pajabat kita naik secara signifikan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, sebanyak 70,3 persen harta kekayaan para pejabat negara naik selama setahun terakhir atau di masa pandemi Covid-19. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, laporan kenaikan itu tercatat setela pihaknya melakukan analisis terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada periode 2019-2020. “Kita amati juga selama pandemi, setahun terakhir ini, secara umum penyelenggara negara 70,3 persen hartanya bertambah,” kata Pahala dalam webinar LHKPN di YouTube KPK, Selasa (7/9).
Sebagai pengusaha, memang untuk mendapat keungtungan yang lebih besar, terbuka tak terbatas, ketika seluruh kemampuan bisnis dan peluang yang ada, sinergis dan kondusif. Tetapi bagi pejabat, yang penghasilannya ditetapkan oleh aturan dan ketentuan yang sama, kenaikan-kenaikan yang ironis itu, telah/bisa terjadi pula.
Diberitakan oleh detikom, bahwa sejumlah pejabat pemerintahan disorot lantaran mengalami kenaikan harta cukup drastis, salah satunya Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut menjelaskan penambahan hartanya berasal dari usaha pribadi. Saat dihubungi detikcom pada Rabu (15/9/2021), Yaqut menjelaskan dia rutin melaporkan harta kekayaannya. Hal tersebut sebagai komitmen terhadap transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi. Pada 2018, Yaqut melaporkan LHKPN sebesar Rp 936.396.000. Kemudian dilantik sebagai Menteri Agama pada 23 Desember 2020. Selanjutnya dalam LHKPN yang dilaporkan pada 31 Desember, harta kekayaannya meningkat menjadi sebanyak Rp 11,2 miliar
Hebatnya di Indonesia, baik untuk pengusaha dan bahkan bagi pejabat negara, peluang untuk menjadi kaya-raya tiba-tiba, tak ada kata yang tak mungkin. “There is nothing that impossible”.























