• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

PERPPU NOMOR 2 TAHUN 2022 PENYEBAB PRESIDEN HARUS MUNDUR

Redaktur Senior 01 by Redaktur Senior 01
January 1, 2023
in Feature
0
PERPPU NOMOR 2 TAHUN 2022 PENYEBAB PRESIDEN HARUS MUNDUR
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh : Hasbil Mustaqim Lubis

A. Presiden Dalam Negara Hukum

Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa : “Negara Indonesia adalah negara hukum” Apakah arti aturan hukum (Rule of Law) dalam konsep negara hukum? JOHN ADAM dalam JAMES R. SILKENAT, JAMES E. HICKEY JR, PETER D. BARENBOIM : The Legal Docterin 0f The Rule of Law and The Legal State ‘’Ius Gentium: Comperative Perspectives on Law and Justice (2014) mengatakan; aturan hukum menandakan bahwa hukum adalah penghulu dalam sistem bernegara dan bukan Presiden sebagai penguasa “the empire of laws and not men,’’  hukum tidak dilahirkan oleh subordinasi dari kesewenang-wenangan kekuasaan dan kehendak dari kesekutif.  Hukum dibuat dan disahkan dengan pedoman undang-undang yang dibuat dan ditegakkan untuk melayani tujuan yang tepat, yaitu kepentingan masyarakat “res publica”  secara keseluruhan. Ketika hukum positif tanpa interpretasi atau penerbitannya melayani tujuan lain, sesungguhnya tidak ada aturan hukum, dalam arti sepenuhnya, melainkan aturan berdasarkan hukum – legalisme belaka – yang melayani kekuasaan yang sewenang-wenang.

Dengan lahirnya PERPPU 2 Tahun 2022 Tentang Ciptakerja Presiden telah mengingkari sumpahnya yang harus tunduk kepada konstitusi dan melaksanakan seluruh tugasnya berdasarkan undang-undang. TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 Tentang Etika Kehidupan Berbangsa, pada Bab II, bagian ke 2 (Dua) Etika Politik dan Pemerintahan halaman 206 yang menyatakan;

Etika Politik dan Pemerintahan mengandung misi kepada setiap pejabat dan elit politik untuk bersikap jujur, amanah, sportif, siap melayani, berjiwa besar, memiliki keteladanan, rendah hati, dan siap mundur dari jabatan Politik apabila terbukti melakukan kesalahan dan secara moral kebijakannya bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.

TAP MPR No VI/MPR/2001 apakah masih berlaku? Ya, masih. Pada Konferensi Nasional II tanggal 11 November 2020 lalu Ketua MPR H. BAMBANG SOESATYO, SE., MBA Menggunakan Tap MPR tersebut sebagai basis fundamental dalam etika kehidupan berbangsa, dan etika berbangsa juga merupakan fondasi bagi kelangsungan hidup bangsa, sehingga manakala runtuhnya etika berbangsa, maka akan membawa akibat pada runtuhnya bangsa.

Tujuan hukum positif dan tindakan negara dibuat, ditafsirkan, dan harus ditegakkan. Perppu No 2 Tahun 2022 Tentang Ciptakerja mungkin secara sah dapat mengendalikan masyarakat, akan tetapi Presiden Jokowi harus menghormati tujuan hukum yang telah dibuat, dan di perjuangkan selama ini, adapun tujuan Hukum untuk kebaikan bersama masyarakat secara keseluruhan, dan bukan kepentingan pribadi mereka sendiri, pembuat undang-undang yang gemuk seperti saat ini.

B. Metode Omnibus

Bahwa dalam pasal 64 ayat (1a) dan ayat (1b) UU No 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan ke dua atas UU No 12 Tahun 2011 Tentang PPPU yang menyatakan bahwa  Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang undangan menggunakan metode omnibus.

Menurut Professor Ettai Bar Simon-Tov, (2021) dalam “Comperative Multidisciplinary Perspective on Omnibus Legislation”  bahwa Metode Omnibus Law belum pernah diperkanalkan didalam Fakultas Hukum manapun, sedangkan menurut arsitek utama Omnibus Law yang dikenal ahli hukum tatanegara global termasuk Indonesia Professor Rosalind Dixon dan Professor David Landau, (2021) “Abusive Constitutional Borrowing : Legal Globalization Subversion of Liberal Democracy” sistem Omnibus Law adalah bentuk sistem hukum yang merusak konstitusi negara, kediktatoran dari presiden, sistem hukum yang tidak pro-rakyat.

C. Kesimpulan

Dari keteragan yang saya tuliskan diatas, saya menyimpulkan dan meminta::

  1. Presiden harus menghormati dan wajib taat pada sistem hukum sebagai negara hukum yang tertera pada Pasal 1 ayat (3) UUDNRI 1945.
  2. Presiden harus menghormati putusan Mahakamah Konstitusi tentang Konstitusional bersyarat terhadap UU Cipta Kerja
  3. Kami meminta ketua MPR sesuai apa yang disampaikan dengan mengutip TAP MPR NOMOR VI/MPR/2001 Tentang Etika Berbangsa agar secara resmi menegur Presiden
  4. Bahwa Metode Omnibus Law belum pernah diperkenalkan secara akademis di Indonesia, bahkan saat ini menjadi polemik yang sama di AS. Dan berdasarkan apa yang disampaikan oleh Kemenko Marves Bapak. Luhut Binsar metode ini diperkenalkan oleh Mantan Mentri ATR/BPN Sofyan Djalil kepada Presiden dengan merujuk kepada AS. Walaupun UU Omnibus Law dilahirkan hal tersebut tidak lain dari subordinasi kesewenang – wenangan pemerintah
  5. Apabila Perppu ini tetap di paksakan, says duga Presiden telah dengan sengaja ingin menciptakan kegaduhan dimasyarakat sesuai apa yang tertera pada TAP MPR No VI Tahun 2001
  6. Banyaknya ahli hukum yang telah memprotes dan menolak Perppu a quo menunjukkan Presiden tidak dipercaya, tidak taat aturan hukum, tidak mampu menjadi tauladan bagi masyarakat, sehingga sesuai TAP MPR No VI/MPR 2001, dan tidak taat pada sumpah dan janji Presiden yang diatur dalam Pasal 9 UUD-NRI 1945 untuk taat dan memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya.

Demikian

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Rizal Ramli Terkejut; Peluang Jadi Orang Kaya Lebih Terbuka dan Cepat di Indonesia Daripada di Amerika

Next Post

Ganjar dan Polemik Dana RTLH BAZNAS

Redaktur Senior 01

Redaktur Senior 01

Related Posts

Mengurai Hadis Puasa Asyura: Kritik Historis atas Sebuah Tradisi Keagamaan
Feature

Mengurai Hadis Puasa Asyura: Kritik Historis atas Sebuah Tradisi Keagamaan

June 24, 2026
Militerisasi Koperasi: Salah Alamat, Overdosis Kedisiplinan
Birokrasi

Militerisasi Koperasi: Salah Alamat, Overdosis Kedisiplinan

June 24, 2026
Dari Kubah ke Kesejahteraan: Saatnya Menghidupkan Wakaf Produktif
Feature

Dari Kubah ke Kesejahteraan: Saatnya Menghidupkan Wakaf Produktif

June 24, 2026
Next Post
GANJAR PRANOWO DIKULITI PUAN

Ganjar dan Polemik Dana RTLH BAZNAS

Beijing Murka Banyak Negara Batasi Turis dari China – Indonesia Menunggu Petunjuk Pusat

Beijing Murka Banyak Negara Batasi Turis dari China – Indonesia Menunggu Petunjuk Pusat

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
IPW Desak Propam Polda Metro Jaya Sidangkan Penyidik Polres Depok
Law

Mengapa Penangkapan Roy Suryo dan Tifa Seperti Teroris? Ini Kata IPW!

by Karyudi Sutajah Putra
June 22, 2026
0

Jakarta - FusilatNews.--Penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026), terkesan seperti menangkap teroris....

Read more
Aroma Persaingan AHY-Gibran 2029 Mulai Terasa

Aroma Persaingan AHY-Gibran 2029 Mulai Terasa

June 22, 2026
MBG dan Adu Domba Rakyat

MBG dan Adu Domba Rakyat

June 22, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Mengurai Hadis Puasa Asyura: Kritik Historis atas Sebuah Tradisi Keagamaan

Mengurai Hadis Puasa Asyura: Kritik Historis atas Sebuah Tradisi Keagamaan

June 24, 2026
Militerisasi Koperasi: Salah Alamat, Overdosis Kedisiplinan

Militerisasi Koperasi: Salah Alamat, Overdosis Kedisiplinan

June 24, 2026
Dari Kubah ke Kesejahteraan: Saatnya Menghidupkan Wakaf Produktif

Dari Kubah ke Kesejahteraan: Saatnya Menghidupkan Wakaf Produktif

June 24, 2026
Menanti Saatnya Perang Diametral: Prabowo vs Jokowi

Menanti Saatnya Perang Diametral: Prabowo vs Jokowi

June 24, 2026
Gibran Hebat: Membuat Kampus Bergolak

Gibran Hebat: Membuat Kampus Bergolak

June 24, 2026
Saya Pikir, Memilih Prabowo Keluar dari Labirin Jokowi

Makin Terpojok Jokowi, Makin Lapang Jalan Politik Prabowo

June 24, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Mengurai Hadis Puasa Asyura: Kritik Historis atas Sebuah Tradisi Keagamaan

Mengurai Hadis Puasa Asyura: Kritik Historis atas Sebuah Tradisi Keagamaan

June 24, 2026
Militerisasi Koperasi: Salah Alamat, Overdosis Kedisiplinan

Militerisasi Koperasi: Salah Alamat, Overdosis Kedisiplinan

June 24, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist