Oleh Murhan Ramli
Di sebuah negeri kepulauan bernama Indonesia, wacana tentang otonomi daerah bukanlah barang baru. Ia telah hidup, tumbuh, dan berliku dalam perjalanan sejarah bangsa sejak zaman kolonial. Tapi baru setelah reformasi, otonomi daerah menemukan momentum paling progresifnya. Ia menjelma menjadi semangat zaman yang menuntut pemerataan, pengakuan, dan keadilan.
Dahulu, di bawah kerangka negara kesatuan yang sangat tersentralistik, pemerintahan daerah hanyalah bayang-bayang dari kuasa pusat. Segala kebijakan bersumber dari Jakarta, dan daerah menjadi pelaksana pasif dari segala keputusan yang ditentukan dari balik meja kementerian. Syamsudin Noer mencatat, sebelum amandemen UUD 1945, desain ketatanegaraan Indonesia memang memusatkan kekuasaan pada pusat, nyaris tanpa ruang bagi daerah untuk bernapas secara mandiri.
Reformasi mengubah semua itu. Desentralisasi dipandang sebagai jawaban atas ketimpangan pembangunan dan ketidakadilan struktural. Maka lahirlah semangat baru: negara kesatuan yang tidak lagi menumpuk kekuasaan di satu titik, melainkan membaginya ke pelbagai daerah berdasarkan potensi dan kebutuhan masing-masing. Perubahan itu dikukuhkan melalui UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah—sebuah tonggak yang mempertegas bahwa otonomi bukan sekadar pilihan, melainkan keniscayaan.
Namun seperti banyak perkara di negeri ini, idealisme kadang tergelincir di tengah jalan. Harapan bahwa desentralisasi akan membangkitkan kemandirian daerah dan mempercepat pembangunan, di beberapa tempat justru memunculkan paradoks.
Pertama, pelaksanaan desentralisasi kerap terbentur pada lemahnya implementasi. Banyak daerah tidak siap secara sumber daya manusia, struktur birokrasi, maupun perencanaan kebijakan. Legislasi yang ambigu, arah kebijakan yang tak jelas, hingga minimnya tenaga terampil menyebabkan otonomi menjadi beban, bukan solusi.
Kedua, dalam praktiknya, desentralisasi justru dinilai kontra-produktif. Bukannya memperkuat pemerintahan yang adaptif dan akuntabel, banyak daerah justru menyalahgunakan kewenangan, mempertebal korupsi, atau menyuburkan politik dinasti. Otonomi yang dimaksudkan untuk rakyat, dalam beberapa kasus, berubah menjadi alat elit lokal untuk mengkonsolidasikan kekuasaan.
Ketiga, ketimpangan sosial kian mencolok. Kelas sosial dominan di daerah mengambil alih kendali, menyisihkan kelompok-kelompok marginal. Struktur sosial yang timpang ini sering kali membuat program pembangunan tidak menyentuh akar persoalan rakyat.
Padahal secara historis, konsep desentralisasi sudah dikenalkan sejak zaman kolonial Belanda lewat Desentralisatie Wet (Staatsblad No. 329 Tahun 1903) dan dikuatkan lagi oleh Desentralisatie Besluit (Staatsblad No. 137 Tahun 1905). Artinya, gagasan ini sudah lama menyatu dalam urat nadi sistem pemerintahan, hanya saja belum menemukan wujud idealnya.
Kini, dalam konteks kekinian, muncul tuntutan baru atas otonomi. Daerah tidak hanya ingin mengatur urusan rumah tangganya, tetapi juga menuntut ruang yang lebih luas dalam merumuskan arah pembangunan sesuai karakter lokal. Namun perlu diingat, konsekuensi dari negara kesatuan adalah bahwa tanggung jawab akhir tetap berada di tangan presiden. Maka pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah pusat adalah mutlak, bukan untuk mengontrol, melainkan memastikan sinkronisasi kebijakan nasional dan daerah.
Jalan tengah yang arif adalah memperkuat kapasitas daerah tanpa memutus benang merah nasionalisme. Desentralisasi bukan pembelahan kekuasaan, melainkan pembagian peran. Pemerintah pusat harus berfungsi sebagai fasilitator dan pengarah, bukan sebagai penentu tunggal. Sementara pemerintah daerah harus belajar untuk tidak sekadar meminta kewenangan, tetapi juga menunjukkan akuntabilitas dan inovasi dalam mengelola potensi lokal.
Otonomi daerah sejatinya adalah amanah. Ia lahir dari sejarah panjang perjuangan rakyat untuk mendapatkan ruang mengelola takdirnya sendiri. Tapi seperti amanah lainnya, ia bisa menjadi berkah jika dijaga, atau menjadi beban jika disia-siakan. Maka pertanyaan mendesak hari ini bukan sekadar bagaimana otonomi daerah berjalan, tetapi ke mana ia akan diarahkan. Menuju kemajuan bersama, atau justru mundur ke jerat kekuasaan lokal yang baru?


























