Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Pegiat Media
JAKARTA – Seorang advokat menjadi pembela seorang tersangka, tak ada yang salah. Bahkan sudah semestinya. Sebab, setiap warga negara berhak mendapatkan pembelaan hukum. Hak seorang advokat pula untuk menjadi kuasa hukum.
Yang menjadi masalah adalah ketika seorang advokat itu sudah terlanjur dicitrakan sebagai pendekar hukum, tapi yang dibela adalah tersangka pembunuhan berencana atau tersangka korupsi yang menjadi semacam “common enemy” (musuh bersama) masyarakat, dan melukai “common sense” (perasaan umum).
Secara hukum mereka tidak salah, tapi secara moral patut dipertanyakan. Patut diduga moral yang membimbing mereka membedakan mana yang baik dan buruk, mana yang benar dan salah, serta mana yang etis dan tidak etis runtuh sudah!
Mereka patut diduga menggadaikan diri dan profesinya demi segepok uang. Kalau motifnya bukan uang, kita tantang mereka melakukan pembelaan secara probono alias cuma-cuma. Beranikah?
Tantangan itu kini kita ajukan kepada Febri Diansyah. Bekas aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu baru saja mengaku menjadi kuasa hukum Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo yang bersama suaminya ditetapkan Polri sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Atau Febri sedang melakukan “pansos” dengan menangani perkara kakap supaya viral dan naik kelas menjadi advokat kelas kakap? Andai tak dibayar pun tak mengapa, yang penting sudah jadi advokat terkenal.
Febri akan berduet dengan Rasamala Aritonang, bekas penyidik KPK yang menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo.
Febri berdalih, kesediannya mendampingi Putri Candrawathi sebagai kuasa hukum salah satunya didasarkan atas temuan Komnas HAM. Komnas HAM menyebut Putri sebagai korban dugaan pelecehan seksual. Febri sesumbar akan melakukan pembelaan terhadap Putri secara objektif dan faktual.
Adapun alasan Rasamala mau menjadi pembela Ferdy Sambo adalah karena bekas Kadiv Propam Polri itu ia nilai mau membuka fakta yang sebenarnya. Soal fakta pula dalihnya.
Benarkah demikian? Kita tunggu saja tanggal mainnya.
Entah bagaimana nanti vonis pengadilan terhadap Sambo dan Putri, apakah hukuman mati sesuai pasal pembunuhan berencana yang disangkakan, yakni Pasal 340 KUHP? Atau justru hukuman ringan atau bahkan bebas setelah dibela Febri? Yang jelas publik terlanjur geram dengan kebiadaban suami-istri itu diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang tak lain ajudan mereka sendiri.
Publik bertambah geram ketika Sambo dan Putri bersandiwara dan berbelit-belit saat menjalani proses hukum, sehingga Sambo dan komplotannya ditetapkan sebagai tersangka “obstruction of justice” karena menghalang-halangi proses penyidikan. Apalagi Putri hingga kini tak kunjung ditahan Polri dengan dalih kemanusiaan karena yang berangkutan memiliki anak balita.
Saat menjadi Jubir KPK, Febri rela mengundurkan diri dari jabatannya karena tidak sejalan dengan Ketua KPK Firli Bahuri yang dinilai publik tidak reformis. Idealisme Febri dalam pemberantasan korupsi terganggu, sehingga hengkang dari KPK.
Kini, bagaimana dengan idealisme Febri ketika membela tersangka pembunuhan berencana? Yakinkah Febri akan membela Putri jika tidak dibayar jumbo, atau jika istri Ferdy Sambo itu miskin sehingga tidak mampu membayar pengacara?
Mengapa Febri tidak menjadi kuasa hukum Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal atau Kuat Ma’ruf, tersangka-tersangka lain dalam perkara yang sama yang tak berdaya menerima perintah atasannya?
Komnas HAM memang menyimpulkan ada dugaan pelecehan seksual yang menimpa Putri. Tapi bukankah Polri yang lebih berkompeten dalam kasus ini sudah menghentikan laporan pelecehan seksual Putri itu karena tidak ditemukan tindak pidananya?
Mengapa Febri menafikan keputusan Polri itu? Sebab itu, kini Febri kita tantang untuk melakukan pembelaan Putri secara probono. Atau menjadi kuasa hukum Bharada E, Bripka RR dan KM.
Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana
Apa yang dilakukan Febri Diansyah ini mengingatkan kita akan langkah serupa yang ditempuh Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana saat membela tersangka korupsi Mardani Maming, kader PDIP yang juga bekas Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Padahal keduanya sudah terlanjur dicitrakan sebagai pendekar hukum pula.
Bambang adalah pendiri ICW yang juga bekas Wakil Ketua KPK. Adapun Denny adalah bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM yang pernah menyatakan pembela koruptor adalah koruptor!
Mengapa kemudian Denny menjadi kuasa hukum tersangka korupsi dalam mengajukan praperadilan melawan KPK? Bukankah ia pernah mengatakan pembela koruptor adalah koruptor?
Begitu pun Bambang. Bagaimana bisa ia yang bekas pimpinan KPK melakukan perlawanan terhadap KPK? Apalagi saat itu Bambang menjabat Koordinator Pencegahan Korupsi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta meskipun akhirnya dia mundur?
Maukah Bambang dan Denny melakukan pembelaan terhadap Mardani secara probono demi idealisme? Atau katakanlah Mardani orang miskin sehingga tidak mampu menbayar pengacara, maukah Bambang dan Denny membelanya?
Akhirnya terbukti pengadilan menolak praperadilan Mardani yang dibela Bambang dan Denny. Artinya, langkah KPK menetapkan Mardani sebagai tersangka korupsi terbukti benar secara hukum. Bambang dan Denny akhirnya mundur dari kuasa hukum Mardani. Malu pula!
Common Sense
Common sense yang berkembang di masyarakat selama ini juga sudah banyak terbukti kebenarannya. Contohnya Mahkamah Agung (MA). Sudah lama publik berprasangka MA merupakan sarang penyamun. Dengan tertangkapnya hakim agung yang tidak agung bernama Sudrajad Dimyati sebagai tersangka suap pengurusan perkara oleh KPK, maka common sense itu kini terbukti kebenarannya.
Di sinilah patut diduga bahwa para advokat yang sudah terlanjur dicitrakan sebagai pendekar hukum itu telah runtuh moralnya. Mereka patut diduga menggadaikan diri dan profesinya demi segepok uang dengan menjadi kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan berencana atau tersangka korupsi. Miris kita!
Alhasil, jangan salahkan siapa-siapa ketika nanti citra mereka sebagai pendekar hukum runtuh dengan sendirinya. Itu karena ulah mereka sendiri melawan common sense.


























