• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Runtuhnya Moral Para Pendekar Hukum

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
September 29, 2022
in Feature
0
Runtuhnya Moral Para Pendekar Hukum
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Pegiat Media

JAKARTA – Seorang advokat menjadi pembela seorang tersangka, tak ada yang salah. Bahkan sudah semestinya. Sebab, setiap warga negara berhak mendapatkan pembelaan hukum. Hak seorang advokat pula untuk menjadi kuasa hukum.

Yang menjadi masalah adalah ketika seorang advokat itu sudah terlanjur dicitrakan sebagai pendekar hukum, tapi yang dibela adalah tersangka pembunuhan berencana atau tersangka korupsi yang menjadi semacam “common enemy” (musuh bersama) masyarakat, dan melukai “common sense” (perasaan umum).

Secara hukum mereka tidak salah, tapi secara moral patut dipertanyakan. Patut diduga moral yang membimbing mereka membedakan mana yang baik dan buruk, mana yang benar dan salah, serta mana yang etis dan tidak etis runtuh sudah!

Mereka patut diduga menggadaikan diri dan profesinya demi segepok uang. Kalau motifnya bukan uang, kita tantang mereka melakukan pembelaan secara probono alias cuma-cuma. Beranikah?

Tantangan itu kini kita ajukan kepada Febri Diansyah. Bekas aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu baru saja mengaku menjadi kuasa hukum Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo yang bersama suaminya ditetapkan Polri sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Atau Febri sedang melakukan “pansos” dengan menangani perkara kakap supaya viral dan naik kelas menjadi advokat kelas kakap? Andai tak dibayar pun tak mengapa, yang penting sudah jadi advokat terkenal.

Febri akan berduet dengan Rasamala Aritonang, bekas penyidik KPK yang menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo.

Febri berdalih, kesediannya mendampingi Putri Candrawathi sebagai kuasa hukum salah satunya didasarkan atas temuan Komnas HAM. Komnas HAM menyebut Putri sebagai korban dugaan pelecehan seksual. Febri sesumbar akan melakukan pembelaan terhadap Putri secara objektif dan faktual. 

Adapun alasan Rasamala mau menjadi pembela Ferdy Sambo adalah karena bekas Kadiv Propam Polri itu ia nilai mau membuka fakta yang sebenarnya. Soal fakta pula dalihnya. 

Benarkah demikian? Kita tunggu saja tanggal mainnya.

Entah bagaimana nanti vonis pengadilan terhadap Sambo dan Putri, apakah hukuman mati sesuai pasal pembunuhan berencana yang disangkakan, yakni Pasal 340 KUHP? Atau justru hukuman ringan atau bahkan bebas setelah dibela Febri? Yang jelas publik terlanjur geram dengan kebiadaban suami-istri itu diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang tak lain ajudan mereka sendiri. 

Publik bertambah geram ketika Sambo dan Putri bersandiwara dan berbelit-belit saat menjalani proses hukum, sehingga Sambo dan komplotannya ditetapkan sebagai tersangka “obstruction of justice” karena menghalang-halangi proses penyidikan. Apalagi Putri hingga kini tak kunjung ditahan Polri dengan dalih kemanusiaan karena yang berangkutan memiliki anak balita.

Saat menjadi Jubir KPK, Febri rela mengundurkan diri dari jabatannya karena tidak sejalan dengan Ketua KPK Firli Bahuri yang dinilai publik tidak reformis. Idealisme Febri dalam pemberantasan korupsi terganggu, sehingga hengkang dari KPK. 

Kini, bagaimana dengan idealisme Febri ketika membela tersangka pembunuhan berencana? Yakinkah Febri akan membela Putri jika tidak dibayar jumbo, atau jika istri Ferdy Sambo itu miskin sehingga tidak mampu membayar pengacara?

Mengapa Febri tidak menjadi kuasa hukum Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal atau Kuat Ma’ruf, tersangka-tersangka lain dalam perkara yang sama yang tak berdaya menerima perintah atasannya? 

Komnas HAM memang menyimpulkan ada dugaan pelecehan seksual yang menimpa Putri. Tapi bukankah Polri yang lebih berkompeten dalam kasus ini sudah menghentikan laporan pelecehan seksual Putri itu karena tidak ditemukan tindak pidananya? 

Mengapa Febri menafikan keputusan Polri itu? Sebab itu, kini Febri kita tantang untuk melakukan pembelaan Putri secara probono. Atau menjadi kuasa hukum Bharada E, Bripka RR dan KM.

Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana

Apa yang dilakukan Febri Diansyah ini mengingatkan kita akan langkah serupa yang ditempuh Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana saat membela tersangka korupsi Mardani Maming, kader PDIP yang juga bekas Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Padahal keduanya sudah terlanjur dicitrakan sebagai pendekar hukum pula. 

Bambang adalah pendiri ICW yang juga bekas Wakil Ketua KPK. Adapun Denny adalah bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM yang pernah menyatakan pembela koruptor adalah koruptor! 

Mengapa kemudian Denny menjadi kuasa hukum tersangka korupsi dalam mengajukan praperadilan melawan KPK? Bukankah ia pernah mengatakan pembela koruptor adalah koruptor?

Begitu pun Bambang. Bagaimana bisa ia yang bekas pimpinan KPK melakukan perlawanan terhadap KPK? Apalagi saat itu Bambang menjabat Koordinator Pencegahan Korupsi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta meskipun akhirnya dia mundur? 

Maukah Bambang dan Denny melakukan pembelaan terhadap Mardani secara probono demi idealisme? Atau katakanlah Mardani orang miskin sehingga tidak mampu menbayar pengacara, maukah Bambang dan Denny membelanya?

Akhirnya terbukti pengadilan menolak praperadilan Mardani yang dibela Bambang dan Denny. Artinya, langkah KPK menetapkan Mardani sebagai tersangka korupsi terbukti benar secara hukum. Bambang dan Denny akhirnya mundur dari kuasa hukum Mardani. Malu pula!

Common Sense

Common sense yang berkembang di masyarakat selama ini juga sudah banyak terbukti kebenarannya. Contohnya Mahkamah Agung (MA). Sudah lama publik berprasangka MA merupakan sarang penyamun. Dengan tertangkapnya hakim agung yang tidak agung bernama Sudrajad Dimyati sebagai tersangka suap pengurusan perkara oleh KPK, maka common sense itu kini terbukti kebenarannya. 

Di sinilah patut diduga bahwa para advokat yang sudah terlanjur dicitrakan sebagai pendekar hukum itu telah runtuh moralnya. Mereka patut diduga menggadaikan diri dan profesinya demi segepok uang dengan menjadi kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan berencana atau tersangka korupsi. Miris kita!

Alhasil, jangan salahkan siapa-siapa ketika nanti citra mereka sebagai pendekar hukum runtuh dengan sendirinya. Itu karena ulah mereka sendiri melawan common sense.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Berkas Ferdy Sambo dkk Lengkap, IPW Apresiasi Kapolri

Next Post

Genting, Pemerintah Ancam Kerahkan TNI untuk Bekuk Lukas Enembe

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Menguji Klaim Fahri Hamzah atas Kinerja Ekonomi Prabowo
Feature

Menguji Klaim Fahri Hamzah atas Kinerja Ekonomi Prabowo

April 18, 2026
Ketika Kritik Dipidanakan, Demokrasi Sedang Diuji (dengan Kasus Ubedilah dan Saiful Mujani)
Feature

Ketika Kritik Dipidanakan, Demokrasi Sedang Diuji (dengan Kasus Ubedilah dan Saiful Mujani)

April 18, 2026
Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang
Feature

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

April 17, 2026
Next Post
Terbongkar!!!! Rp 560 Miliar Dugaan Transaksi Lukas Enembe ke Kasino Judi Luar Negeri

Genting, Pemerintah Ancam Kerahkan TNI untuk Bekuk Lukas Enembe

Ini 5 Mafia Tanah yang Diungkap Hadi Tjahjanto

Ini 5 Mafia Tanah yang Diungkap Hadi Tjahjanto

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia
News

Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia

by fusilat
April 17, 2026
0

Jakarta-FusilatNews - Awal minggu ini beredar sejumlah laporan media internasional yang mengungkap adanya upaya Amerika Serikat (AS) untuk memperoleh akses...

Read more
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

April 15, 2026
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Menguji Klaim Fahri Hamzah atas Kinerja Ekonomi Prabowo

Menguji Klaim Fahri Hamzah atas Kinerja Ekonomi Prabowo

April 18, 2026
Mobil Listrik Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak, Pemerintah Terapkan Skema Baru

Mobil Listrik Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak, Pemerintah Terapkan Skema Baru

April 18, 2026
Gelombang Migrasi Politik ke PSI Menguat, NasDem Terkikis—Isu Merger dengan Gerindra Mencuat

Gelombang Migrasi Politik ke PSI Menguat, NasDem Terkikis—Isu Merger dengan Gerindra Mencuat

April 18, 2026
Ketika Kritik Dipidanakan, Demokrasi Sedang Diuji (dengan Kasus Ubedilah dan Saiful Mujani)

Ketika Kritik Dipidanakan, Demokrasi Sedang Diuji (dengan Kasus Ubedilah dan Saiful Mujani)

April 18, 2026
Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

April 17, 2026
Pilkada Jakarta Selesai, Inisial S atau Kaesang?

PSI Klaim ‘Borong’ Kader NasDem, Nama-nama Disimpan: Manuver Senyap atau Sinyal Perang Politik?

April 17, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Menguji Klaim Fahri Hamzah atas Kinerja Ekonomi Prabowo

Menguji Klaim Fahri Hamzah atas Kinerja Ekonomi Prabowo

April 18, 2026
Mobil Listrik Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak, Pemerintah Terapkan Skema Baru

Mobil Listrik Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak, Pemerintah Terapkan Skema Baru

April 18, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist