Jakarta, Fusilatnews.com – Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi kerja keras tim Tim Khusus (Timsus) Polri bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berhasil menyelesaikan penyidikan perkara tewasnya Brigadir J alias Nopryansah Yoshua Hutabarat oleh Irjen Ferdy Sambo, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri saat itu. Pasalnya, Kejaksaan Agung telah menyatakan lengkap atau P21 berkas perkara atas nama tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi, istri Sambo.
“Dengan P21 itu membuktikan Kapolri telah mewujudkan komitmennya memproses perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan secara profesional, akuntabel dan transparan. Hal ini akan membuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian semakin meningkat, dari sebelumnya yang sempat merosot,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam rilisnya, Rabu (28/9/2022).
Imbas dari kepercayaan publik tersebut, kata Sugeng, juga akan menghilangkan spekulasi tentang motif dari pembunuhan Brigadir J yang dibangun pihak Ferdy Sambo untuk meringankan hukuman. “Di mana publik berpendapat pelecehan terhadap Putri Chandrawati yang semula terjadi di rumah dinas Duren Tiga berpindah di Magelang adalah sebuah rekayasa konstruksi hukum untuk membebaskan Ferdy Sambo,” jelas Sugeng.
Kerja keras dari Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menangani perkara pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo, kata Sugeng, jelas sebagai upaya institusi untuk menjaga marwah Polri. “Kendati banyak masalah yang dihadapi terutama karena rusaknya bukti-bukti di tempat kejadian perkara, tekanan dan skeptisme publik yang besar bahkan kritikan IPW, semuanya terjawab dengan dapat diselesaikan dan diserahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung jauh sebelum habisnya masa penahanan para tersangka, untuk selanjutnya dilakukan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum,” papar Sugeng.
Oleh karena itu, lanjut Sugeng, IPW mendorong dan mendukung Kejagung untuk mengajukan perkara matinya Brigadir J tersebut dengan dakwaan Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP sesuai konstruksi dari pihak kepolisian.
Sebelumnya, pihak Kejagung menyatakan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan telah lengkap dan segera disidangkan. “Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Dengan begitu, dalam bulan Oktober nanti Ferdy Sambo dan kawan-kawan sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan pengawalan sidang yang cukup ketat. (F-2)


























