Berdasarkan keyakinan DPR, RUU tentang Penyiaran menjadi kewajiban yang harus dibahas di lembaga legislatif. .
Jakarta – Fusilatnews – Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Kamis. menegaskan RUU Penyiaran muncul karena adanya persaingan politik antara lembaga berita melalui platform terestrial versus jurnalisme platform digital.
Karena RUU Penyiaran itu memuat peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), yang menjelaskan tujuan awal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran adalah harmonisasi atas Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang memuat poin terkait dengan penyiaran.
Berdasarkan keyakinan DPR, RUU tentang Penyiaran menjadi kewajiban yang harus dibahas di lembaga legislatif. .
“Khususnya klaster penyiaran untuk pasal analog switch off,” kata Farhan dalam keterangannya
Dalam UU Cipta Kerja, disebutkan bahwa penyelenggaraan penyiaran mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi dari teknologi analog ke teknologi digital, atau yang disebut dengan analog switch off.
RUU Penyiaran muncul karena adanya persaingan politik antara lembaga berita melalui platform terestrial versus jurnalisme platform digital. Dengan begitu, RUU Penyiaran itu memuat peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
“Jadi, revisi UU yang ada ini atau draf RUU yang ada sekarang, itu memang memberikan kewenangan KPI terhadap konten lembaga penyiaran terestrial,” katanya.
Kini pembahasan RUU Penyiaran di DPR telah dipastikan ditunda berdasarkan pernyataan Badan Legislasi DPR RI. Ke depannya, dia meminta pembahasan RUU tersebut melibatkan publik agar hasilnya lebih sempurna.
“Jika pintu revisi dibuka, wajar masuk juga ide-ide lain dalam revisi tersebut,” kata legislator dari Dapil Jawa Barat I tersebut.
Semakin menguatnya gelombang protes terhadap larangan menayangkan reportase jurnlisme investigasi, mendorong Badan Legislatif (Baleg) DPR menunda pembahasan revisi UU No. 32/2002 tentang Penyiaran,
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa pihaknya sudah mendengar rancangan materi revisi UU Penyiaran oleh tenaga ahli. Disamping itu, munculnya perintah dari pimpinan untuk menunda pembahasan revisi UU Penyiaran.
“Sudah memerintahkan kepada saya untuk sementara tidak membahas RUU Penyiaran, terutama yang berkaitan dengan dua hal; satu posisi Dewan Pers, yang kedua menyangkut jurnalistik investigasi,” jelas Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2024).

























