• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

Saatnya Kejaksaan Agung Ambil Alih Kasus Pagar Laut Tangerang  Di Tengah Mandegnya Ditangan Polri

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
April 19, 2025
in Crime
0
Apa Kata KKP Tentang Pagar Misterius di Perairan Tangerang?
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Fusilatnews – Kejaksaan Agung ( Kejagung) diminta untuk mengambil alih kasus Pagar laut Tangerang karena setelah beberapa bulan kasus ini mandek ditangan Polri

Setelah Pagar laut dipesisir pantai Tangerang ditemukan pada bulan Januari lalu yang menciptakan kehebohan di rana publik

Namun, penyelesaian kasus temuan pagar laut misterius yang erat kaitannya dengan kerugian negara itu tak kunjung masuk meja hijau karena perbedaan pendapat antara Kejagung dan Polri.

Di satu sisi, Kejagung menduga ada persoalan korupsi, negara dalam penerbitan dokumen sertifikat lahan pagar laut Tangerang.

Sementara di sisi lain, Bareskrim Polri menilai bahwa persoalan yang terjadi hanya sebatas pada pemalsuan dokumen semata

Padahal, sejak 25 Maret 2025, Kejagung telah memberikan instruksi kepada Bareskrim agar turut mengusut dugaan suap atau gratifikasi yang berkaitan dengan korupsi dalam kasus ini.

Pasalnya, jaksa menemukan adanya dugaan atau potensi terjadinya korupsi dalam pemalsuan surat tanah yang dilakukan Kepala Desa Kohod, Tangerang, Arsin, bersama jajaran stafnya.

Kasus mandek, Polri bersikeras tak ada korupsi Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya yakin kasus ini masih berfokus pada dugaan pemalsuan surat, bukan tindak pidana korupsi.
“Dari penyidik Polri, khususnya melihat bahwa tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 263 KUHP menurut penyidik, berkas yang kami kirimkan itu sudah terpenuhi unsur secara formal maupun materiil. Artinya, kita sudah hari ini kembalikan dengan alasan-alasan yang tadi kami sampaikan,” ujar Djuhandhani saat konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Kamis (10/4/2025).
Djuhandhani mengatakan, setelah menerima petunjuk dari berkas P19 yang diberikan oleh Kejaksaan Agung, penyidik segera melakukan sejumlah pemeriksaan dan meminta keterangan dari sejumlah ahli, terutama untuk memeriksa ada tidaknya unsur korupsi dalam kasus yang tengah diselidiki.

 Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum telah berdiskusi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mencari tahu ada tidaknya kerugian negara dalam kasus pagar laut di Tangerang.

“Dari teman-teman BPK, kita diskusikan, kira-kira ini ada kerugian negara di mana ya.  Mereka belum bisa menjelaskan adanya kerugian negara,” lanjutnya.

Ada tidaknya kerugian negara ini penting karena menjadi salah satu unsur penentu suatu kasus disebut sebagai kasus korupsi atau bukan.
Ngeyel dan sempit pandanganLangkah Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri yang tidak mengusut dugaan adanya korupsi dalam kasus pagar laut di Tangerang karena dinilai tidak ada kerugian negara menuai kritik tajam.

 Aktivis antikorupsi sekaligus mantan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto menjelaskan, bentuk korupsi yang dibahas dalam konstruksi tindak pidana korupsi sangat luas.

“Sayang sekali Bareskrim memahami korupsi dalam kacamata yang sempit sebatas kerugian negara, padahal pidana korupsi sangat luas, ada suap, gratifikasi, ada perbuatan curang, pemerasan, dan lain-lain,” ujar Agus , Kamis (17/4/2025).

Agus meyakini dalam kasus pagar laut ini telah terjadi peralihan hak milik tanah dari negara menjadi milik pribadi atau perusahaan yang harus diusut hingga tuntas. Ia pun menyarankan agar penyidik Bareskrim Polri dan tim dari Kejaksaan duduk bersama agar dapat menyamakan konstruksi atau pemahaman terhadap kasus yang tengah ditangani.

Kritikan yang serupa juga dilontarkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). MAKI menyayangkan langkah Bareskrim Polri yang terkesan “ngeyel” tidak mengikuti petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam mengusut kasus ini.

“Sebenarnya sangat disayangkan Dittipidum dalam tanda kutip ngeyel dari petunjuk jaksa. Mestinya dipatuhi saja kan enak,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi , Rabu (16/4/2025).

Boyamin mengatakan, petunjuk jaksa yang meminta Polri untuk mengusut kasus pagar laut di Tangerang ke arah pidana khusus, yaitu korupsi, seharusnya bisa dipatuhi oleh Dittipidum. “Ini kan malah meringankan kerja Dittipidum. Langsung atas petunjuk jaksa itu, berkas diserahkan ke Kortas Tipikor karena Kortas Tipikor juga sudah menangani perkara pagar laut itu menjadi perkara korupsi,”

lanjut Boyamin. Minta Kejagung ambil alih Jika Bareskrim Polri terus bertele-tele dalam menangani kasus pagar laut Tangerang, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, kasus ini sebaiknya diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

“Daripada bertele-tele, lebih baik memang dilempar saja ke Kejaksaan,” ujar Peneliti ICW Erma Nuzulia  , Kamis (17/4/2025).

ICW menduga, dalam konstruksi kasus pemalsuan surat tanah ini telah terjadi korupsi, baik itu suap maupun gratifikasi.

 Oleh sebabnya, kasus ini bukan lagi menjadi ranah pidana umum, tapi tindak pidana khusus.
 “Untuk konstruksi kasus ini, kami memang menilai ada dugaan korupsi, baik itu dalam bentuk suap maupun gratifikasi. Sehingga, kami mendorong adanya penuntasan kasus pagar laut yang dugaannya melibatkan banyak pihak,” lanjut Erma.
Karena sudah masuk ke pidana khusus, Kejaksaan dinilai punya wewenang untuk ikut terlibat dalam proses penyidikannya.

ICW menilai, jika dalam proses penyidikan yang Polri lakukan mengalami kendala, Kejaksaan Agung bisa mengirimkan tim untuk berkoordinasi lebih lanjut.

“Sebetulnya sah-sah saja jika kejaksaan menunjuk penyidik kejaksaan untuk berkoordinasi dengan penyidik dari kepolisian, atau bahkan mengambil alih jika dirasa diperlukan. Terlebih, petunjuk dari kejaksaan tidak diikuti oleh kepolisian,” kata Erma.

Pakar hukum pidana pada Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar juga mendorong agar Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan kasus pagar laut di Tangerang jika Bareskrim masih tidak mau mengusut dugaan korupsi yang ada.

“Jadi sebaiknya Kejaksaan ambil alih penanganan kasus ini jika polisi masih tidak mau mengusutnya,” kata Fickar.

Menurutnya, kasus pagar laut Tangerang begitu erat dengan kerugian negara, sebab penguasaan ruang laut saja sudah dapat dikategorikan merugikan negara. Proses pemalsuan surat tanah oleh Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, dan stafnya juga berpotensi sarat dengan korupsi, baik itu suap maupun gratifikasi.

Ini jelas korupsi baik oleh aparatur pemerintahan (lurah dan personel BPN) maupun oleh pihak swasta perusahaan yang membuat pagar,” tuturnya.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Jokowi: Lebih Baik Ngaco Daripada Ngaku

Next Post

Pekan Depan Bareskrim Polri Akan Diskusikan Dugaan Eksploitasi Sirkus OCI dengan Kementerian PPPA

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan
Crime

IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

April 27, 2026
Ketika Tembakan Membungkam Retorika: Ironi Trump dan Pers
Crime

Ketika Tembakan Membungkam Retorika: Ironi Trump dan Pers

April 27, 2026
Ibrah dari Runtuhnya Moral Para “Penjaga Moral”
Crime

Ibrah dari Runtuhnya Moral Para “Penjaga Moral”

April 27, 2026
Next Post
Pendiri Taman Safari Membantah  Isu Penyiksaan Terhadap Pemain Circus

Pekan Depan Bareskrim Polri Akan Diskusikan Dugaan Eksploitasi Sirkus OCI dengan Kementerian PPPA

Pramono Siap Rangkul Semua Pihak

Gubernur Pramono Sebut Pelindo Tidak Profesional

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Reshuffle Kabinet “4L”
Birokrasi

Reshuffle Kabinet “4L”

by Karyudi Sutajah Putra
April 27, 2026
0

Jakarta - Untuk kelima kalinya sejak dilantik sebagai Presiden RI pada 21 Oktober 2024, Prabowo Subianto melakukan reshuffle atau perombakan...

Read more
IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

April 27, 2026
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Koperasi vs Ritel Raksasa: Perang yang Sudah Kalah Sebelum Dimulai

Koperasi vs Ritel Raksasa: Perang yang Sudah Kalah Sebelum Dimulai

April 29, 2026

Tinta Darah dan Garis di Atas Peta: Ketika Dunia Menjadi Kue yang Dibagi Habis

April 29, 2026
Mungkinkah JK Juga Dilaporkan Jokowi? Tidak Mustahil

Mungkinkah JK Juga Dilaporkan Jokowi? Tidak Mustahil

April 28, 2026
Reshuffle Kabinet Prabowo 27 April 2026: Daur Ulang Stok Lama atau Perawatan Penjilat?

Reshuffle Kabinet Prabowo 27 April 2026: Daur Ulang Stok Lama atau Perawatan Penjilat?

April 28, 2026

Ketika Iman Jadi Transaksi: Kita Sedang Menawar Tuhan?

April 28, 2026

NEGARA DENGAN DEMOKRASI BOHONG-BOHONGAN

April 28, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Koperasi vs Ritel Raksasa: Perang yang Sudah Kalah Sebelum Dimulai

Koperasi vs Ritel Raksasa: Perang yang Sudah Kalah Sebelum Dimulai

April 29, 2026

Tinta Darah dan Garis di Atas Peta: Ketika Dunia Menjadi Kue yang Dibagi Habis

April 29, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist