Jakarta – Fusilatnews – Kejaksaan Agung ( Kejagung) diminta untuk mengambil alih kasus Pagar laut Tangerang karena setelah beberapa bulan kasus ini mandek ditangan Polri
Setelah Pagar laut dipesisir pantai Tangerang ditemukan pada bulan Januari lalu yang menciptakan kehebohan di rana publik
Namun, penyelesaian kasus temuan pagar laut misterius yang erat kaitannya dengan kerugian negara itu tak kunjung masuk meja hijau karena perbedaan pendapat antara Kejagung dan Polri.
Di satu sisi, Kejagung menduga ada persoalan korupsi, negara dalam penerbitan dokumen sertifikat lahan pagar laut Tangerang.
Sementara di sisi lain, Bareskrim Polri menilai bahwa persoalan yang terjadi hanya sebatas pada pemalsuan dokumen semata
Padahal, sejak 25 Maret 2025, Kejagung telah memberikan instruksi kepada Bareskrim agar turut mengusut dugaan suap atau gratifikasi yang berkaitan dengan korupsi dalam kasus ini.
Pasalnya, jaksa menemukan adanya dugaan atau potensi terjadinya korupsi dalam pemalsuan surat tanah yang dilakukan Kepala Desa Kohod, Tangerang, Arsin, bersama jajaran stafnya.
Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum telah berdiskusi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mencari tahu ada tidaknya kerugian negara dalam kasus pagar laut di Tangerang.
“Dari teman-teman BPK, kita diskusikan, kira-kira ini ada kerugian negara di mana ya. Mereka belum bisa menjelaskan adanya kerugian negara,” lanjutnya.
“Sayang sekali Bareskrim memahami korupsi dalam kacamata yang sempit sebatas kerugian negara, padahal pidana korupsi sangat luas, ada suap, gratifikasi, ada perbuatan curang, pemerasan, dan lain-lain,” ujar Agus , Kamis (17/4/2025).
Agus meyakini dalam kasus pagar laut ini telah terjadi peralihan hak milik tanah dari negara menjadi milik pribadi atau perusahaan yang harus diusut hingga tuntas. Ia pun menyarankan agar penyidik Bareskrim Polri dan tim dari Kejaksaan duduk bersama agar dapat menyamakan konstruksi atau pemahaman terhadap kasus yang tengah ditangani.
Kritikan yang serupa juga dilontarkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). MAKI menyayangkan langkah Bareskrim Polri yang terkesan “ngeyel” tidak mengikuti petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam mengusut kasus ini.
“Sebenarnya sangat disayangkan Dittipidum dalam tanda kutip ngeyel dari petunjuk jaksa. Mestinya dipatuhi saja kan enak,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi , Rabu (16/4/2025).
Boyamin mengatakan, petunjuk jaksa yang meminta Polri untuk mengusut kasus pagar laut di Tangerang ke arah pidana khusus, yaitu korupsi, seharusnya bisa dipatuhi oleh Dittipidum. “Ini kan malah meringankan kerja Dittipidum. Langsung atas petunjuk jaksa itu, berkas diserahkan ke Kortas Tipikor karena Kortas Tipikor juga sudah menangani perkara pagar laut itu menjadi perkara korupsi,”
lanjut Boyamin. Minta Kejagung ambil alih Jika Bareskrim Polri terus bertele-tele dalam menangani kasus pagar laut Tangerang, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, kasus ini sebaiknya diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
“Daripada bertele-tele, lebih baik memang dilempar saja ke Kejaksaan,” ujar Peneliti ICW Erma Nuzulia , Kamis (17/4/2025).
ICW menduga, dalam konstruksi kasus pemalsuan surat tanah ini telah terjadi korupsi, baik itu suap maupun gratifikasi.
ICW menilai, jika dalam proses penyidikan yang Polri lakukan mengalami kendala, Kejaksaan Agung bisa mengirimkan tim untuk berkoordinasi lebih lanjut.
“Sebetulnya sah-sah saja jika kejaksaan menunjuk penyidik kejaksaan untuk berkoordinasi dengan penyidik dari kepolisian, atau bahkan mengambil alih jika dirasa diperlukan. Terlebih, petunjuk dari kejaksaan tidak diikuti oleh kepolisian,” kata Erma.
Pakar hukum pidana pada Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar juga mendorong agar Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan kasus pagar laut di Tangerang jika Bareskrim masih tidak mau mengusut dugaan korupsi yang ada.
“Jadi sebaiknya Kejaksaan ambil alih penanganan kasus ini jika polisi masih tidak mau mengusutnya,” kata Fickar.
Menurutnya, kasus pagar laut Tangerang begitu erat dengan kerugian negara, sebab penguasaan ruang laut saja sudah dapat dikategorikan merugikan negara. Proses pemalsuan surat tanah oleh Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, dan stafnya juga berpotensi sarat dengan korupsi, baik itu suap maupun gratifikasi.
Ini jelas korupsi baik oleh aparatur pemerintahan (lurah dan personel BPN) maupun oleh pihak swasta perusahaan yang membuat pagar,” tuturnya.























