Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik pada Konsultan dan Survei Indonesia (KSI)
Said dan Masjid: “The Right Man on The Wrong Place”
Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik pada Konsultan dan Survei Indonesia (KSI)
SAID Abdullah geram. Politikus PDI Perjuangan yang juga Ketua Badan Anggaran DPR RI itu mengaku tengah mempertimbangkan langkah hukum. Unggahan akun Twitter@PartaiSocmed, Ahad (26/3/2023), itu benar-benar membuatnya terpukul.
Di video yang diungah akun Twitter@PartaiSocmed itu ada seseorang membagikan amplop merah bergambar logo PDIP di sebuah masjid. Di amplop itu nampak juga Said Abdullah, yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jawa Timur, bersama Ketua DPC PDIP Kabupetan Sumenep, Jatim, Ahmad Fauzi.
Dalam unggahan lainnya juga nampak isi amplop itu berupa uang senilai Rp300.000 yang terdiri dari dua lembar uang pecahan Rp100 ribu dan dua lembar uang pecahan Rp50.000.
Dari komentar para Netizen, peristiwa itu diduga terjadi di Masjid Abdullah Sychan Baghraf, Sumenep, Madura, Jatim.
Said Abdullah yang merupakan wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Jawa Timur XI, meliputi seluruh Madura (Bangkalan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep), ini mengakui peristiwa itu ia lakukan pada masa reses, Maret 2023. Saat itu, pihaknya membagikan 175 ribu paket sembako kepada warga Madura. Dari agenda DPR, diketahui masa reses berlangsung dari 17 Februari hingga 13 Maret 2023.
Dari berita yang ramai tersiar, Said Abdullah mengeklaim pembagian paket sembako itu ia lakukan saat tarawih untuk menghindari kerumunan yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat.
Said juga membantah melakukan “money politics” (politik uang), karena kegiatan itu ia lakukan di luar masa kampanye yang telah diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU). Apalagi saat ini penetapan calon anggota legislatif (caleg) pun belum dilakukan KPU.
Ada sejumlah hal yang patut dicermati dari pernyataan Said Adullah. Pertama, ia membagikan paket sembako itu di masa reses, Maret 2023. Kedua, pembagian sembako itu ia lakukan di saat tarawih.
Di sini terdapat ketidaksinkronan. Masa reses DPR berlangsung sejak 17 Februari hingga 13 Maret 2023. Sedangkan awal puasa Ramadan 1444 H di Indonesia jatuh pada Kamis (23/3/2023). Jika pembagian sembako dilakukan saat tarawih, berarti sudah di luar masa reses DPR. Atau mungkin ada salat tarawih di luar bulan Ramadan?
Kedua, Said mengaku tidak melakukan “money politics” karena di luar jadwal kampanye yang sudah ditetapkan KPU. Agenda KPU, masa kampanye Pemilu 2024 adalah sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Jadi, Said benar. Saat peristiwa itu terjadi, masa kampanye belum tiba.
Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melarang kegiatan kampanye dilakukan di tempat ibadah. Hal itu tersurat dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h yang menyatakan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan tempat ibadah, fasilitas pemerintah, dan tempat pendidikan.
Namun, ada pertanyaan, mengapa pembagian sembako dan angpao yang menyertakan logo PDIP itu dilakukan di masjid? Masjid, siapa pun yang membangunnya, dan siapa pun pemiliknya, adalah tempat ibadah umat Islam.
Sebagai tempat ibadah umat Islam, maka siapa pun seorang Muslim berhak beribadah di masjid mana pun. Namun, tidak semua Muslim itu kader, anggota, atau simpatisan partai tertentu. Jadi, penggunaan masjid sebagai tampat membagi sembako dan angpao dengan logo partai tertentu bisa memantik kecemburuan Muslim simpatisan, anggota, atau kader partai lain. Ujung-ujungnya, bisa memecah belah umat.
Lihat saja kasus Partai Ummat membentangkan spanduk di sebuah masjid di Cirebon, Jawa Barat, yang memantik polemik dan memecah belah umat Islam sendiri.
Said agaknya juga alpa bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) sudah melarang masjid digunakan untuk kegiatan politik praktis. Masjid bisa digunakan untuk kegiatan politik kebangsaan dan keumatan, tapi bukan politik praktis untuk memengaruhi umat untuk memilih parpol atau calon tertentu.
Masjid boleh saja digunakan sebagai tempat untuk memberi anjuran mengenai etika politik kepada masyarakat. Misalnya berupa sikap saling menghormati perbedaan dalam berpolitik. Termasuk juga menanamkan jiwa toleransi dan persaudaraan dalam berpolitik. Namun, masjid tidak bisa dijadikan tempat untuk berpolitik praktis. Sebab, masjid merupakan sarana untuk mempersatukan umat, bukan menjadikan umat berkubu-kubu.
Politik Praktis
Penggunaan logo PDIP dalam pembagian angpao di masjid yang dilakukan Said, yang juga Ketua DPP PDIP, tak bisa dimungkiri adalah kegiatan politik praktis untuk memengaruhi masyarakat memilih parpol atau calon tertentu. Ini terlepas dari apakah hal itu dilakukan pada masa kampanye atau tidak.
Dus, niat baik harus dilaksanakan dengan cara yang baik dan di tempat yang baik pula. Pembagian sembako dan angpao untuk membantu rakyat miskin adalah niat baik (“good will”). Logo PDIP juga sesuatu yang baik. Masjid juga tempat yang baik. Tapi jika logo PDIP yang baik dibagikan di masjid yang merupakan tempat yang baik, bisa menjadi kurang baik. Sebab, logo PDIP bukan “pasangan” masjid. Bahkan musala atau masjid di markas partai politik pun tidak ada yang dipasangi logo partai bersangkutan.
Pendek kata, Said Adullah adalah “the right man on the wrong place” (manusia yang benar pada tempat yang salah). Atau bisa juga sebaliknya, “the wrong man on the right place” (manusia yang salah pada tempat yang benar). Yang jelas, masjid bukan tempat untuk berpolitik praktis. Itulah!




















