Tangerang-Fusilatnews – Mantan Staf Khusus Menteri ESDM, Said Didu, memenuhi panggilan Polresta Tangerang pada Selasa (19/11/2024), terkait laporan dugaan ujaran kebencian berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan tersebut berhubungan dengan kritik yang dilontarkan Said terhadap proyek sengketa tanah pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Said Didu tiba di Polresta Tangerang sekitar pukul 11.20 WIB didampingi kuasa hukumnya, Gufroni, serta mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad. Kepada wartawan, Said Didu menyatakan bahwa dirinya hadir sebagai warga negara yang ingin memberikan keterangan.
“Saya datang untuk memberikan keterangan atas laporan seseorang. Tuduhan tersebut terkait aktivitas saya yang selama ini membela rakyat tertindas di berbagai wilayah,” ujar Said Didu sebelum pemeriksaan dimulai.
Kritik terhadap Proyek PSN
Said Didu menegaskan bahwa kritiknya tidak hanya ditujukan kepada proyek PSN di PIK 2, tetapi juga proyek-proyek strategis lain seperti di Rempang dan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Selama ini saya membela rakyat yang merasa dirugikan oleh proyek-proyek PSN. Namun baru kali ini ada aparat yang melaporkan saya. Saya percaya hukum akan membuktikan siapa yang benar dan salah,” tambahnya.
Mendukung Said Didu, Abraham Samad menyebut rekannya sebagai simbol perjuangan melawan oligarki. “Kami hadir untuk mendukung Said Didu, yang menjadi simbol perlawanan terhadap oligarki,” tegas Samad.
Dugaan Kriminalisasi
Laporan terhadap Said Didu diajukan oleh Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang, Maskota. Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono membenarkan pemanggilan Said Didu terkait dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Namun, tim kuasa hukum Said Didu menilai laporan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kliennya. Mereka menegaskan bahwa pernyataan Said Didu adalah bagian dari hak konstitusionalnya untuk menyampaikan pendapat secara damai.
“Proses hukum ini melanggar HAM dan hak konstitusional warga negara. Pernyataan Said Didu adalah ekspresi yang sah dan dijamin oleh hukum nasional maupun internasional,” tulis pernyataan tim hukum yang terdiri dari sejumlah lembaga, seperti LBHAP PP Muhammadiyah, YLBHI, dan PBHI.
Melalui akun X (sebelumnya Twitter) miliknya, Said Didu kerap membagikan aktivitasnya turun ke lapangan dan bertemu warga terdampak proyek PSN. Ia menyuarakan berbagai bentuk ketidakadilan yang dirasakan masyarakat.
Dukungan Publik
Kasus ini menuai perhatian luas, terutama dari masyarakat yang mendukung Said Didu dalam membela hak-hak warga yang terdampak proyek pemerintah. Proses hukum ini dipandang sebagai ujian terhadap kebebasan berekspresi dan akuntabilitas hukum di Indonesia.
























