Jakarta – Fusilatnews – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang buronan berinisial A alias M, yang terlibat dalam kasus situs judi online (Judol) yang dilindungi oleh oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Penangkapan dilakukan di Patraland Amarta Apartemen, Sariharjo, Ngaglik, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada Minggu (17/11/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa tersangka A alias M merupakan suami dari tersangka D, yang sebelumnya telah lebih dulu ditangkap oleh Subdirektorat Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Dengan penangkapan A alias M, jumlah tersangka yang telah ditangkap dalam kasus ini mencapai 23 orang,” ungkap Ade Ary saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (19/11/2024).
Aset dan Modus Operandi
Dari A alias M dan istrinya berinisial D, penyidik menyita uang tunai serta aset bernilai sekitar Rp16 miliar. Ade Ary menjelaskan, uang tersebut diduga berasal dari hasil melindungi situs judi online yang seharusnya diblokir.
Sebelumnya, polisi telah mengungkap modus operandi jaringan ini yang melibatkan oknum pegawai Komdigi. Mereka menggunakan wewenang untuk memblokir situs judi online demi keuntungan pribadi, dengan melindungi ribuan situs melalui kantor satelit di Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Kantor satelit ini dikendalikan oleh sejumlah tersangka, termasuk AK, AJ, dan A, yang menerima setoran dari situs judi setiap dua minggu sekali. Salah satu tersangka mengakui, dari total 5.000 situs yang seharusnya diblokir, sekitar 1.000 situs justru “dibina” untuk tetap aktif.
“Biasanya 4.000 situs diblokir, 1.000 lainnya kami bina agar tidak terkena blokir,” ujar tersangka saat penggeledahan kantor satelit, Jumat (1/11/2024).
Penggeledahan dan Barang Bukti
Selain menangkap pelaku, polisi juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor satelit di Bekasi dan dua money changer yang diduga menjadi tempat aliran dana. Pada Jumat (1/11/2024), tim penyidik juga menggeledah kantor Kementerian Komdigi untuk mengumpulkan bukti keterlibatan oknum di kementerian tersebut.
Ade Ary menegaskan, pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. “Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk siapa saja pihak yang terlibat di dalamnya,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat peran penting Kementerian Komdigi yang seharusnya menjaga keamanan digital justru disalahgunakan untuk keuntungan pribadi oleh oknum tertentu.


























