• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

MA Bentuk Tim Investigasi Intermal Untuk Cari Tahu Sosok R , Pengatur komposisi Majelis Hakim Pembebas Ronald Tannur

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
November 19, 2024
in Feature
0
ICW: Laporan LHKPN ZR Tak Benar, di Laporan Rp 51 Miliar, tapi Aset di Rumah Nyaris Rp 1 Triliun
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta  -Fusilatnews  – Mahkamah Agung (MA) sedang membentuk tim Investigasi internal untuk menyelidiki isosok inisial R yang terungkap dalam penyidikan di Kejaksaan Agung, (Kejagung) turut terlibat dalam persekongkolan suap-gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Juru Bicara MA Yanto mengatakan, otoritasnya telah membentuk tim investigasi internal untuk mengetahui tentang R yang disebut-sebut sebagai pejabat tinggi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

R terungkap pihak yang mengatur komposisi majelis hakim tingkat pertama dalam pemeriksaan perkara kasus kematian Dini Sera Afriyanti tersebut. “Berkaitan dengan pejabat Pengadilan Negeri Surabaya yang berinisial R itu, pimpinan Mahkamah Agung juga telah membentuk tim. Tim sekarang lagi proses berjalan, dan kita tunggu hasilnya,” kata Yanto saat konfrensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (18/11/2024).

Yanto menjelaskan, tim yang dibentuk tersebut bukan dari MA. Karena dikatakan dia, inisial R yang terungkap dalam penyidikan tersebut, bukanlah hakim agung. Hal tersebut, kata Yanto, mengacu pada penjelasan dari tim penyidikan Jampidsus-Kejakgung sendiri.

Menurut Yanto, dijelaskan bahwa R, adalah pihak yang disebut mengatur komposisi hakim, dan perkara-perkara yang ditangani dalam persidangan. Menurutnya, hanya ada dua kemungkinan siapa inisial R yang dimaksud itu. Kalau tidak ketua pengadilan, atau wakil ketua pengadilan.

“Jadi saya sendiri belum tahu apakah yang membagi perkara ini ketua, apakah didelegasikan kepada wakil. Sehingga apakah yang di Jawa Timur itu ditunjuk sendiri atau didelegasikan, masih kita dalami,” ujar Yanto.

Pun kata dia, mengacu pada daftar pejabat tinggi di PN Jatim, inisial R ada banyak. “R semua inisialnya. Pejabatnya R semua inisialnya. Sehingga akan kita dalami. Dan nanti akan kita sampaikan ke publik, biar juga yang R terlibat ini ornag-orang juga tahu,” ujar Yanto.

Peran inisial R ini, terungkap setelah tim penyidikan Jampidsus mengumumkan Meirizka Widjaja (MW) sebagai tersangka, Senin (4/11/2024). MW menjadi tersangka kelima dalam skandal pemberian-penerimaan suap-gratifikasi untuk vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya, Juli 2024.

MW adalah ibu kandung dari Ronald Tannur. Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menerangkan, MW adalah teman dekat dari Lisa Rahmat (LR) yang ditunjuk sebagai pengacara Ronald Tannur selama menjadi terdakwa di PN Surabaya.

LR juga, teman dari Zarof Ricar (ZR) yang merupakan mantan pejabat di Mahkamah Agung (MA), kepala badan diklat hakim, dan peradilan di MA. Pada kisaran Oktober 2023, LR meminta ZR agar diperkenalkan dengan salah-satu pemangku jabatan tinggi di lingkungan PN Surabaya. Selanjutnya, ZR memperkenal R kepada LR. Setelah perkenalan itu, LR menemui R di PN Surabaya. Pertemuan LR dengan R tersebut, kata Qohar, terkait dengan penunjukkan para hakim untuk mengisi komposisi majelis pengadil yang memeriksa perkara tingkat pertama Ronald Tannur.

“LR yang meminta kepada ZR agar diperkenalkan kepada pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya dengan inisial R dengan maksud untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur (di PN Surabaya),” kata Qohar.

Dari perkenalan LR dengan R melalui ZR itu, terbentuk komposisi majelis hakim yang memeriksa perkara Ronald Tannur. Komposisi para hakim tersebut, adalah Erintuah Damanik (ED) selaku ketua majelis, dan Mangapul (M), serta Heru Hanindyo (HH) masing-masing sebagai anggota.

Tiga hakim pemeriksa perkara pembunuhan Dini Sera tersebut berakhir dengan hasil sidang pada Juli 2024 yang memvonis bebas Ronald Tannur dari semua dakwaan dan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya meminta majelis hakim menghukum Ronald Tannur selama 12 tahun penjara.

Tiga hakim pemeriksa perkara pembunuhan Dini Sera tersebut berakhir dengan hasil sidang pada Juli 2024 yang memvonis bebas Ronald Tannur dari semua dakwaan dan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya meminta majelis hakim menghukum Ronald Tannur selama 12 tahun penjara.

JPU mengacu pada dakwaan pertama perbuatan Ronald Tannur terkait dengan Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan, dan dakwaan kedua Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana tentang penganiyaan yang menyebabkan kematian. Selanjutnya kata Qohar, atas vonis bebas Ronald Tannur tersebut, LR memberikan uang kepada ketiga hakim tersebut setotal Rp 3,5 miliar.

Uang tersebut, senilai Rp 1,5 miliar berasal dari MW yang diberikan kepada LR secara bertahap. Dan Rp 2 miliar dari kocek pribadi LR yang akan diganti oleh MW. Dan terkait dengan peran ZR yang memperkenalkan LR kepada R pejabat PN Surabaya dalam penentuan komposisi majelis hakim tersebut, kata Qohar, tim penyidikan Jampidsus masih mendalami berapa besaran imbalannya.

Karena kata Qohar, tim penyidik belum menemukan bukti-bukti adanya penerimaan terhadap ZR, maupun R terkait vonis bebas tersebut. “Jadi ZR ini, hanya mengenalkan saja kepada R. Selebihnya belum ditemukan bukti bahwa ZR (dan R) ikut dalam pelaksanaan pengurusan vonis di (PN) Surabaya itu,” kata Qohar.

Namun begitu, kata Qohar, terhadap ZR yang sudah ditetapkan juga sebagai tersangka oleh penyidik Jampidsus, ada menerima uang Rp 6 miliar. Tetapi uang itu untuk mengatur hasil kasasi di MA atas perkara Ronald Tannur tersebut.

Karena dalam lanjutan putusan bebas tersebut, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan kasasi ke MA. Uang Rp 6 miliar yang diterima oleh ZR tersebut berasal dari LR. Uang tersebut, di antaranya Rp 5 miliar untuk diserahkan kepada hakim agung yang memeriksa kasasi di MA. Dan Rp 1 miliar untuk peran dan jasa ZR. Dan putusan kasasi di MA terhadap Ronald Tannur pada Selasa (22/10/2024) lalu membatalkan vonis bebas dari PN Surabaya itu.

Tiga hakim agung, yakni Soesilo, Ainal Mardhian, dan Sutarjo, menghukum Ronald Tannur dengan pidana selama 5 tahun penjara. Namun, vonis dan hukuman itu, tak mengacu pada dakwaan utama jaksa tentang pembunuhan seperti dalam Pasal 338 KUH Pidana. Melainkan putusan kasasi tersebut, mengacu pada dakwaan alternatif kedua tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, seperti dalam Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana.

Putusan kasasi tersebut, pun tak bulat. Karena satu dari tiga hakim agung tersebut, menyatakan

dissenting opinion, atau berbeda putusan. Putusan kasasi tersebut, dipublis di laman resmi MA, pada Rabu (23/10/2024) ketika tim penyidik Jampidsus menangkap, tiga hakim PN Surabaya, yakni ED, M, dan HH yang memvonis bebas Ronald Tannur. Pada hari itu juga tim penyidik menangkap LR di Jakarta.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Polda Metro Jaya Tangkap Buronan Kasus Situs Judi Online di Yogyakarta

Next Post

Mendukung RIKA Meraih Jakarta 1: Mempermudah Target Jokowi-Kaesang-Gibran

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang
Feature

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

April 17, 2026
Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus
Birokrasi

Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus

April 17, 2026
Indonesia Tidak Pernah Ajeg – Aneh Sendiri. Presidensial dalam Konstitusi, Parlementer dalam Praktik
Feature

Indonesia Tidak Pernah Ajeg – Aneh Sendiri. Presidensial dalam Konstitusi, Parlementer dalam Praktik

April 17, 2026
Next Post
Mendukung RIKA Meraih Jakarta 1: Mempermudah Target Jokowi-Kaesang-Gibran

Mendukung RIKA Meraih Jakarta 1: Mempermudah Target Jokowi-Kaesang-Gibran

Siti Zuhro Tidak Setuju dengan Fuad Bawazier Soal “Petruskan” di Era Prabowo

Siti Zuhro Tidak Setuju dengan Fuad Bawazier Soal "Petruskan" di Era Prabowo

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia
News

Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia

by fusilat
April 17, 2026
0

Jakarta-FusilatNews - Awal minggu ini beredar sejumlah laporan media internasional yang mengungkap adanya upaya Amerika Serikat (AS) untuk memperoleh akses...

Read more
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

April 15, 2026
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

April 17, 2026
Pilkada Jakarta Selesai, Inisial S atau Kaesang?

PSI Klaim ‘Borong’ Kader NasDem, Nama-nama Disimpan: Manuver Senyap atau Sinyal Perang Politik?

April 17, 2026
Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Langsung Berhadapan dengan Hukum

Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Langsung Berhadapan dengan Hukum

April 17, 2026
Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus

Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus

April 17, 2026
Indonesia Tidak Pernah Ajeg – Aneh Sendiri. Presidensial dalam Konstitusi, Parlementer dalam Praktik

Indonesia Tidak Pernah Ajeg – Aneh Sendiri. Presidensial dalam Konstitusi, Parlementer dalam Praktik

April 17, 2026
Negara Kesatuan dengan Rasa Federal

Negara Kesatuan dengan Rasa Federal

April 17, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

April 17, 2026
Pilkada Jakarta Selesai, Inisial S atau Kaesang?

PSI Klaim ‘Borong’ Kader NasDem, Nama-nama Disimpan: Manuver Senyap atau Sinyal Perang Politik?

April 17, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist