Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024
Jakarta – Anggota DPR akan menerima gaji 3 juta rupiah sehari. Artinya, 90 juta rupiah sebulan. Demikian berita yang kita baca.
DPR memang boleh suka-suka dalam menyusun anggaran negara. Termasuk struktur gaji untuk mereka sendiri. Sebab, DPR memang diberi hak konstitusional untuk menyusun anggaran bersama pemerintah (Pasal 23 UUD 1945).
Mungkin mereka berdalih inflasi makin tak terkendali. Mungkin mereka juga berdalih untuk menjadi anggota DPR perlu modal besar: miliaran bahkan puluhan miliar rupiah.
Mungkin pula mereka berdalih gaji dinaikkan agar tidak tergoda untuk korupsi.
Salah Kaprah
Kalau alasannya inflasi, rakyat yang mereka wakili pun kena dampak inflasi lebih parah lagi. Harga barang-barang kebutuhan pokok terus melambung tinggi. Termasuk beras sebagai makanan pokok mayoritas penduduk Indonesia.
Kalau alasannya untuk menjadi anggota DPR perlu modal besar, itu salah mereka sendiri. Mereka keluar modal banyak karena main “money politics” (politik uang).
Ada dua komponen pengeluaran politik. Pertama, ongkos politik atau “political cost”; kedua, politik uang atau “money politics”.
Ongkos politik meliputi biaya pendaftaran dan kampanye (rapat, rapat akbar, pasang alat peraga dll). Ini “limited” atau ada batasnya.
Politik uang meliputi setoran ke partai politik pengusung, dan angpao “serangan fajar” untuk calon pemilih. Ini “unlimited” atau tak ada batasnya.
Takut tak terpilih, para kandidat pun jor-joran main politik uang. Jadi, motivasi mereka lebih pada faktor ketakutan.
Akibatnya, begitu terpilih yang pertama kali muncul dalam benak mereka adalah bagaimana supaya segera balik modal. Kalau sudah balik modal, bagaimana mencari modal baru buat modal pemilu berikutnya. Korupsi pun jadi jalan keluar. Segala cara dihalalkan.
Gaji dinaikkan agar tidak tergoda untuk korupsi? Inilah yang salah kaprah.
Ada dua faktor pemicu korupsi. Pertama, kebutuhan. Namanya “corruption by need” atau korupsi karena kebutuhan. Kedua, keserakahan. Namanya “corruption by greed” atau korupsi karena keserakahan.
Fenomena di Indonesia, mayoritas kasus korupsi dipicu oleh faktor keserakahan. Lihat saja mereka yang terlibat korupsi adalah orang-orang kaya. Pejabat-pejabat. Baik pejabat di eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Pun pengusaha.
Maka sempurnalah kasus korupsi di Indonesia, karena melibatkan semua unsur Trias Politika, yakni eksekutif, legislatif dan yudikatif. Plus pengusaha.
Di eksekutif, sudah ada puluhan menteri dan ratusan kepala daerah yang dipenjara karena korupsi.
Bahkan di Kementerian Agama pun terjadi korupsi, bahkan melibatkan pucuk pimpinan. Mulai dari bekas Menteri Agama Said Agil Husein Al Munawar, Suryadharma Ali, hingga kini Yaqut Cholil Qoumas yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji 2024 sehingga dicegah keluar negeri dan rumahnya pun digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di legislatif, sudah ada ratusan anggota DPR RI dan ribuan anggota DPRD yang dipenjara karena korupsi. Bahkan melibatkan pucuk pimpinan legislatif, seperti bekas Ketua DPD RI Irman Gusman, dan bekas Ketua DPR RI Setya Novanto yang baru saja dibebaskan setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK)-nya dikabulkan Mahkamah Agung (MA) dengan memotong 2,5 tahun dari 15 tahun hukuman penjara dalam kasus korupsi e-KTP.
Di yudikatif, sudah ada puluhan hakim yang dipenjara karena korupsi, termasuk dua hakim agung MA, yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Dua bekas Sekretaris MA juga terlibat korupsi, yakni Nurhadi Abdurrahman dan Hasbi Hasan.
Pun di Mahkamah Konstitusi (MK) yang melibatkan hakim konstitusi Patrialis Akbar, bahkan pucuk pimpinan MK, yakni Akil Mochtar (bekas Ketua MK).
Wakil Parpol
Mungkin karena anggota DPR itu sering disebut sebagai wakil rakyat, sehingga kesejahteraan rakyat pun mereka wakili. Sementara rakyatnya sendiri tetap miskin dan jauh dari sejahtera.
Entah rakyat mana yang mereka wakili. Mungkin rakyat yang mereka jadikan sasaran “serangan fajar”.
Di pihak lain, mungkin rakyat juga tak punya banyak pilihan. Sebab, para kandidat itu sudah diajukan oleh parpol. Artinya, mereka sesungguhnya mewakili parpol, bukan rakyat. Sebab itu, aspirasi yang mereka perjuangkan sering tidak nyambung dengan rakyat.
Mungkin mereka memperjuangkan aspirasi parpol. Demi mengisi pundi-pundi parpol. Maklum, segala kebutuhan parpol mayoritas ditopang oleh kader-kader yang duduk di eksekutif dan legislatif.
Ketika mewakili parpol, melihat kondisi rakyat yang sedang susah pun mereka tak peduli. Tetap menyusun gaji mereka sendiri yang mencapai 3 juta rupiah per hari; setara atau bahkan lebih tinggi daripada pendapatan rakyat selama sebulan. Itulah!

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024






















