• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Salah Kaprah “Restorative Justice”

fusilat by fusilat
March 22, 2023
in Feature
0
Salah Kaprah “Restorative Justice”
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Panggih Priyo Subagyo

Jakarta – Warganet baru saja dihebohkan dengan pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang menawarkan “restorative justice” kepada keluarga David. Sebagaimana kita ketahui David merupakan korban penganiayaan dari Mario Dandy, putra mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun.

Pernyataan Kajati DKI Jakarta jelas menuai banyak kritikan dari warganet. Dari awal, kasus ini sudah menjadi perhatian publik, ditambah lagi sentimen publik terhadap keluarga Dandy yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPP). Lalu sudah tepatkah tawaran restorative justice kepada keluarga korban?

Restorative Justice sebagai Asas

Istilah restorative justice belakangan ini sering kita dengar, terutama dalam proses peradilan. Namun perlu diuraikan lebih jelas terkait apa itu restorative juctice supaya kita semua tahu secara gamblang seperti apa konsep ini.

Restorative justice merupakan suatu pendekatan peradilan yang berfokus pada kebutuhan para korban dan pelaku, serta masyarakat yang terlibat, bukan untuk semata-mata menghukum pelaku. Konsep restorative justice sebagai pengganti konsep pembalasan dan penjeraan tidak lagi memandang pidana penjara sebagai satu-satunya hukuman bagi pelanggar hukum.

John Braithwaite, Howard Zehr, dan Mark Umbreit menjadikan restorative justice sebagai upaya meniadakan hukuman untuk suatu perbuatan yang salah dengan memberikan tanggung jawab pada pelaku dan melibatkan peran serta dari para pihak yang berperkara (pelaku, korban, dan masyarakat).

Restorative justice memberi konsep adanya permintaan maaf, restitusi, dan pengakuan atas kesalahan yang telah dilakukan dan upaya penyembuhan serta reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat kembali dengan atau tanpa tambahan hukuman yang memberikan kesempatan pada pelaku untuk memperbaiki diri. Bentuk idealnya meliputi memperbaiki, memulihkan, mendamaikan, dan mengintegrasikan kembali pelaku dan korban satu sama lain dan untuk komunitas bersama mereka.

Pendekatan restorative justice masuk dalam program prioritas nasional, sebagaimana pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024 pada program nasional ke-7 yaitu adalam rangka memperkuat stabilitas politik, hukum, pertahanan dan keamanan (polhukhankam) dan transformasi pelayanan publik. Salah satu hal yang menjadi fokus utama adalah perbaikan sistem hukum pidana dan perdata melalui strategi penerapan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

Hal ini dilakukan melalui optimalisasi penggunaan regulasi yang tersedia dalam peraturan perundang-undangan yang mendukung keadilan restoratif, optimalisasi peran lembaga adat dan lembaga yang terkait dengan alternatif penyelesaian sengketa, mengedepankan upaya pemberian rehabilitasi, kompensasi, dan restitusi bagi korban, termasuk korban pelanggaran hak asasi manusia.

Sebagai asas, restorative justice merupakan pendekatan yang lebih baik dari pada penghukuman. Pendekatan penghukuman hanya berfokus pada pembalasan kepada pelaku, tidak mempertimbangkan pemulihan korban. Namun pada tataran pelaksanaan, restorative justice sering identik dengan penghentian perkara semata. Hal ini dikarenakan seringkali aparat penegak hukum menggunakan penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif.

Penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif kadang dianggap tidak tepat dalam penggunaannya. Masih ingat salah satu kasus pemerkosaan anak berusia 15 tahun di Brebes yang berakhir dengan penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif? Tentu kita berharap kejadian ini tidak terulang kembali. Tidak semua kasus bisa dihentikan berdasarkan keadilan restoratif.

Pemulihan Korban

Jika yang dimaksud oleh Kajati DKI Jakarta sebagai asas restorative justice tentu saya sangat setuju. Restorative justice tidak semata-mata soal penghentian perkara, namun lebih memperhatikan pemulihan korban.

Korban dalam hal ini David mengalami luka berat dan harus mendapatkan perawatan. Asas restorative justice akan memberi kesempatan kepada korban untuk mendapatkan pemulihan. Pemulihan yang dimaksud bisa berupa penggantian biaya pengobatan ataupun perawatan lanjut.

Misalkan saja tidak diterapkan asas restorative justice pada kasus ini, pelaku (Dandy) akan dipidana penjara, anggap saja 2 sampai 3 tahun, belum lagi dapat potongan remisi dan hak integrasi. Pidana penjara yang akan dijalani tidak akan selama itu. Sedangkan korban tidak mendapatkan pemulihan dalam bentuk apapun. Lantas apakah menghukum seberat-beratnya pelaku bisa dikatakan adil dan berpihak pada korban?

Untuk itu dalam kasus ini saya mendukung penerapan asas restorative justice. Lalu apakan setelah diterapkan restorative justice perkara akan dihentikan? Jawabannya tentu tidak. Perkara tetap dilanjutkan dengan pertimbangan hukuman yang setimpal. Hukuman tidak hanya berupa pidana penjara saja. Terdapat juga alternatif pidana yang bisa digunakan dalam penyelesaian perkara. Perdamaian pelaku dengan korban penting untuk pemulihan korban, bukan untuk penghentian perkara.

Kembali lagi, restorative justice merupakan sebuah pendekatan, bukan mekanisme. Selama ini baik publik ataupun aparat penegak hukum masih kurang tepat dalam memahami restorative justice. Perlu digarisbawahi bahwa menerapkannya bukan sama dengan damai dan menghentikan perkara. Asas restorative justice mengutamakan hak korban yang berorientasi pada pemulihan untuk semua.

Menurut saya masyarakat kita saat ini masih terlalu punitif. Seolah-olah permasalahan yang ada hanya bisa diselesaikan dengan memberikan hukuman yang seberat-beratnya. Padahal hukuman tidak akan memperbaiki sesuatu. Apakah setelah pelaku dihukum berat korban akan pulih? Apakah setelah dihukum berat pelaku akan menjadi lebih baik? Tidak!

Dikutip dari detik.com, Selasa 21 Maret 2023.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Menyambut Kemenangan Anies di Jawa Timur

Next Post

Laporan Muhibah ke 2; Membaca Aktifitas Politik di Gedung Parlemen Jepang “Gijidoo”

fusilat

fusilat

Related Posts

JK & Seekor Gajah
Feature

JK & Seekor Gajah

April 21, 2026
KETIKA PRESIDEN BICARA DENGAN MASYARAKAT
Feature

Alergi Kritik, Tanda Tak Siap Memimpin

April 21, 2026
Jokowi Merendah, Buzzer Menggila: Merespon Pernyataan JK
Feature

Jokowi Merendah, Buzzer Menggila: Merespon Pernyataan JK

April 21, 2026
Next Post
Laporan Muhibah ke 2; Membaca Aktifitas Politik di Gedung Parlemen Jepang “Gijidoo”

Laporan Muhibah ke 2; Membaca Aktifitas Politik di Gedung Parlemen Jepang “Gijidoo”

Prima 4 Kali Menggugat, Berakhir Kemenangan  Di PN Jakarta Pusat, Menciptakan Kegaduhan Dalam Proses Pemilu

Partai Prima Peringatkan KPU, Eksekusi Putusan PN Jakarta Pusat Bisa Tunda Pemilu

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
JK & Seekor Gajah
Feature

JK & Seekor Gajah

by Karyudi Sutajah Putra
April 21, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Gajah itu panjang. Itu bila hanya dilihat...

Read more
Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi

Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi

April 19, 2026
JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi

JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi

April 19, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Wapres Gibran Traktir Anak Yatim Belanja Buku di Timika

Wapres Gibran Traktir Anak Yatim Belanja Buku di Timika

April 21, 2026
JK & Seekor Gajah

JK & Seekor Gajah

April 21, 2026
Harga BBM Nonsubsidi Naik Mulai Hari Ini, Berikut Daftar Lengkapnya

DPR Ingatkan Dampak Kenaikan BBM Nonsubsidi, Kelompok Rentan Terancam Terjepit

April 21, 2026
KETIKA PRESIDEN BICARA DENGAN MASYARAKAT

Alergi Kritik, Tanda Tak Siap Memimpin

April 21, 2026
Jokowi Merendah, Buzzer Menggila: Merespon Pernyataan JK

Jokowi Merendah, Buzzer Menggila: Merespon Pernyataan JK

April 21, 2026

Pilihan yang Bukan Pilihan

April 21, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Wapres Gibran Traktir Anak Yatim Belanja Buku di Timika

Wapres Gibran Traktir Anak Yatim Belanja Buku di Timika

April 21, 2026
JK & Seekor Gajah

JK & Seekor Gajah

April 21, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist