Partai Rakyat Adil Makmur ( Prima) memperingatkan KPU konsekwensi eksekusi putusan Pengadian Negeri Jakarta Pusat terkait sengketa verifikasi administrasi Partai Politik, bisa menunda Pemilu jika Partai Prima mengajukan permohonan eksekusi dikabulkan pengadilan negeri Jakpus
Jakarta – Fusilat news – Dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (21/3). Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menyatakan bakal mengajukan permohonan eksekusi atas putusan penundaan Pemilu 2024 apabila KPU kembali menyatakan partai pendatang baru itu gagal menjadi peserta pemilu.
Sekretaris Jenderal Prima, Dominggus Oktavianus menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum mengajukan permohonan eksekusi karena masih menunggu proses verifikasi administrasi perbaikan. KPU RI diketahui akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Prima, sebagaimana putusan sidang Bawaslu RI.
Dominggus menegaskan apabila KPU RI melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan itu secara tidak jujur dan adil sehingga Prima kembali dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024, maka mereka akan mengambil langkah hukum lanjutan
Salah satu opsi langkah hukum yang bakal ditempuh adalah mengajukan permohonan eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024.
“(Kalau verifikasi perbaikan dilakukan tidak jujur dan adil), kami akan ambil langkah hukum pastinya. Salah satu opsinya adalah mengajukan permohonan eksekusi putusan PN Jakpus tentunya. Salah satu opsi ya, tentu ada opsi lain,” kata Dominggus
Partai Prima bersikap demikian karena KPU sudah berulang kali melakukan verifikasi secara tidak jujur dan adil terhadap Prim, terbukti dalam putusan PN Jakpus dan putusan Bawaslu RI.
Sebaliknya, kata Dominggus, apabila KPU melakukan verifikasi perbaikan secara jujur dan adil, Prima ditetapkan sebagai peserta pemilu, maka mereka akan mencabut perkara di PN Jakpus itu.
“Apabila sudah selesai (verifikasi perbaikan) dan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip kejujuran, tentu putusan di PN Jakpus akan kami cabut,” ujarnya.
Verifikasi 10 Hari
Sedangkan putusan Bawaslu RI pada Senin (20/3) atas dugaan pelanggaran administrasi KPU RI, yang dilaporkan oleh Prima, menyatakan KPU RI terbukti melanggar administrasi ketika melaksanakan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan terhadap Prima pada November 2022 lalu.
Dalam amar putusan nomor empat hingga lima, Bawaslu RI memerintahkan KPU RI melakukan vermin perbaikan untuk kedua kalinya terhadap Prima.
Sebelum melaksanakan vermin perbaikan kedua, KPU harus membuka akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) selama 10 x 24 jam agar Prima bisa menyerahkan dokumen administrasi perbaikan.
Berdasarkan UU Pemilu, KPU RI wajib melaksanakan putusan Bawaslu itu. Adapun Prima optimistis bisa memenuhi syarat administrasi perbaikan hingga syarat verifikasi faktual, sehingga bisa ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.