Uji emisi kendaraan adalah salah satu upaya yang dilakukan untuk mengecek kelayakan kinerja mesin kendaraan, termasuk dengan efisiensi pembakaran yang diuji melalui alat khusus yang tersedia di bengkel, dealer, dan lainnya. Dari adanya pengecekan mesin hingga efisiensi ini, kita dapat mengetahui layak atau tidaknya kadar buangan mesin yang akan memengaruhi tingkat polusi udara.
Jakarta – Fusilatnews – Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi DKI bersama Polda Metro Jaya menggelar uji emisi bagi kendaraan bermotor berusia tiga tahun keatas mulai Rabu Besak 1 November 2023
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menegaskan ,kendaraan yang tidak lolos uji emisi didenda Rp250 ribu untuk kategori sepeda motor dan Rp500 ribu buat mobil.
Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan Pasal 286.
Razia uji emisi ini bekerja sama dengan berbagai pihak, bertujuan untuk memperbaiki kualitas udara DKI Jakarta.
“Ini sangat efektif, hasil kajian kami bersama NGO Internasional Vital Strategies menunjukkan intervensi sumber emisi dari sumber bergerak manfaat terbesar berasal dari uji emisi,” ucap Asep.
Razia yang akan dilakukan telah disempurnakan berdasarkan evaluasi pelaksanaan razia pada September lalu. Pemprov dan Polda Metro Jaya bakal konsisten dan menyasar lebih banyak kendaraan bermotor yang tak lolos uji emisi dalam razia besok.
“Kita sudah melibatkan berbagai pihak untuk melakukan evaluasi, hasilnya razia uji emisi ini kembali dilanjutkan dengan beberapa penyempurnaan dalam pelaksanaannya,” ujar Asep.
Uji emisi kendaraan adalah salah satu upaya yang dilakukan untuk mengecek kelayakan kinerja mesin kendaraan, termasuk dengan efisiensi pembakaran yang diuji melalui alat khusus yang tersedia di bengkel, dealer, dan lainnya. Dari adanya pengecekan mesin hingga efisiensi ini, kita dapat mengetahui layak atau tidaknya kadar buangan mesin yang akan memengaruhi tingkat polusi udara.
Pengertian tersebut sejalan dengan Kemeterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang memaparkan bahwa uji emisi adalah salah satu upaya pengujian untuk mengetahui kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan.
Proses pengujian emisi pada kendaraan terbagi menjadi dua, yaitu motor dan mobil. Sekilas, proses yang diterapkan memang sama hanya saja ada hal tertentu yang menjadi pembeda. Untuk lebih lengkapnya, dapat Anda simak melalui uraian di bawah ini.
Dengan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot motor
Kendaraan yang diuji harus dalam posisi hidup
Tidak menyalakan alat elektronik dalam kendaraan seperti pendingin udara, lampu, atau radio
Dilakukan selama 5-7 menit
Kadar dan kandungan zat asap kendaraan akan dicatat setelah selesai
Zat yang dideteksi di antaranya: yang dideteksi adalah CO (Karbon Monoksida), HC (Hidrokarbon), CO2 (Karbon Dioksida), O2 (Oksigen), dan NO (Nitrogen Oksida).
Kendaraan yang lolos akan diberikan bukti lulus uji emisi
Cara Uji Emisi Pada Mobil
Sedangkan untuk proses uji emisi mobil, dilansir dari Smart City Jakarta memiliki beberapa tahapan. Diantaranya sebagai berikut.
Teknisi akan melakukan kalibrasi alat guna memastikan parameter setiap alat berada di angka nol.
Untuk kendaraan mobil, parkir di atas permukaan datar, mesin menyala, dan berada dalam suhu kerja 60-70 derajat celcius (atau disesuaikan dengan rekomendasi manufaktur)
Pemeriksaan akan dilakukan, dengan mesin akan dinaikkan menjadi 1.900-2000 rpm (rotasi permenit). Proses ini dilakukan selama satu menit, sebelum dikembalikan dalam kondisi idie.
Pengukuran pun dilakukan dengan teknisi memasukkan probe (selang pengukur) ke exhaust (lubang knalpot) sedalam 30 cm. Tahap ini berlangsung selama 20 detik, sesudah itu alat uji emisi akan mengambil dan mencetak data konsentrasi gas CO dan HC.

























