Jakarta, FusilatNews – Polda Metro Jaya menerima laporan terkait aksi penggerudukan rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR RI dengan pemerintah yang membahas revisi Undang-Undang (RUU) TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat. Laporan tersebut dibuat oleh sekuriti hotel berinisial RYR.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa laporan tersebut diterima pada Sabtu (15/3/2025) dengan nomor register LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
“Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum dan/atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan serta penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, yang dilaporkan oleh RYR,” ujar Ade Ary pada Minggu (16/3).
Terlapor dalam kasus ini masih dalam penyelidikan. Beberapa pasal yang diadukan dalam laporan ini meliputi Pasal 172 dan/atau Pasal 212 dan/atau Pasal 217 dan/atau Pasal 335 dan/atau Pasal 503 dan/atau Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
“Pelapor RYR, korban anggota rapat pembahasan revisi UU TNI, sedangkan terlapor masih dalam penyelidikan,” tambahnya.
Kronologi Penggerudukan
Ade Ary menjelaskan bahwa insiden ini bermula ketika sekelompok orang mendatangi ruang rapat pembahasan RUU TNI dan berteriak di depan pintu ruang rapat. Kelompok ini memprotes rapat yang dilakukan secara tertutup.
“Pelapor, selaku sekuriti Hotel Fairmont, Jakarta, menerangkan bahwa sekitar pukul 18.00 WIB ada sekitar tiga orang yang mengaku dari Koalisi Masyarakat Sipil masuk ke hotel,” jelas Ade Ary.
“Kemudian kelompok tersebut meneriakkan protes di depan pintu ruang rapat pembahasan revisi UU TNI agar rapat tersebut dihentikan karena dilakukan secara tertutup. Akibat kejadian tersebut, korban merasa dirugikan,” imbuhnya.
Sebelumnya, sejumlah orang dari Koalisi Reformasi Sektor Keamanan menolak pelaksanaan rapat Panja RUU TNI yang berlangsung secara tertutup. Mereka meminta agar rapat dihentikan karena dinilai tidak transparan.
“Kami dari Koalisi Reformasi Sektor Keamanan, pemerhati di bidang pertahanan, meminta rapat ini dihentikan karena tidak sesuai jika dilakukan secara tertutup,” ujar salah satu peserta aksi, Andrie, di Hotel Fairmont, Sabtu (15/3).
Menurut kelompok ini, pembahasan RUU TNI yang dilakukan tanpa keterbukaan dapat berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi ABRI.
“Bapak-Ibu yang terhormat, yang katanya ingin dihormati, kami menolak adanya pembahasan ini. Kami menolak adanya dwifungsi ABRI. Hentikan proses pembahasan RUU TNI,” seru Andrie dalam aksinya.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami laporan dan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap insiden tersebut.





















