Oleh: Entang Sastraatmadja
Di tengah maraknya alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan industri dan perumahan, pemerintah akhirnya menarik rem darurat. Kementerian ATR/BPN resmi memberlakukan moratorium terbatas atas perubahan penggunaan tanah—sebuah langkah strategis untuk menyelamatkan sawah, benteng terakhir swasembada beras Indonesia.
Angin segar perlindungan nyata terhadap alih fungsi lahan sawah kembali berhembus. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerapkan moratorium terbatas atas layanan rekomendasi perubahan penggunaan tanah di wilayah yang datanya belum sinkron antara kondisi fisik dengan dokumen tata ruang.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan, kebijakan ini sejalan dengan cleansing data sawah untuk mengatasi ketidaksesuaian yang kerap terjadi. Langkah ini menjadi pijakan penting dalam pengendalian alih fungsi lahan, khususnya sawah, guna memastikan swasembada beras berkelanjutan.
Sawah, Tulang Punggung Swasembada
Sawah memiliki kaitan langsung dengan swasembada beras, karena merupakan lahan utama budidaya padi—bahan pokok utama bangsa. Ada beberapa alasan yang menegaskan pentingnya menjaga sawah:
- Sumber produksi beras. Luas dan produktivitas sawah menentukan volume produksi beras nasional.
- Ketersediaan pangan. Sawah produktif menekan ketergantungan pada impor beras.
- Pendapatan petani. Sawah terjaga berarti kesejahteraan petani ikut meningkat.
- Kebijakan pertanian. Dukungan irigasi, pupuk, hingga teknologi akan berbuah pada peningkatan produktivitas.
Ancaman Alih Fungsi Lahan
Di sisi lain, sawah kerap tergerus kepentingan non-pertanian. Alih fungsi sawah membawa sejumlah risiko:
- Pengurangan lahan pertanian, yang otomatis menekan ketersediaan beras.
- Dampak sosial, mulai dari turunnya pendapatan petani hingga meningkatnya kemiskinan.
- Ketergantungan impor, akibat berkurangnya kapasitas produksi dalam negeri.
Karena itu, pengelolaan lahan harus dilakukan dengan perencanaan matang agar pembangunan berjalan seimbang dengan kebutuhan pangan nasional.
Upaya Pemerintah
Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah menggulirkan sejumlah kebijakan strategis:
- Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah (Perpres 59/2019).
- Penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di delapan provinsi, dan diperluas ke 12 provinsi lain.
- Penguatan status LSD menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dengan target 87% lahan baku sawah terlindungi permanen.
- Insentif bagi petani dan pemda yang menjaga sawah melalui DAK dan bantuan prasarana.
- Pengawasan ketat perizinan bangunan untuk mencegah penyalahgunaan sawah.
- Pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan.
Catatan Kritis
Meski langkah-langkah itu patut diapresiasi, ada beberapa pekerjaan rumah besar:
- Pengawasan efektif. Di banyak daerah, terutama wilayah terpencil, pengawasan masih lemah.
- Koordinasi lintas lembaga. Sinergi antarinstansi kerap terhambat birokrasi.
- Infrastruktur pertanian. Irigasi dan sarana produksi belum sepenuhnya mendukung peningkatan produktivitas.
Penutup
Dapat ditegaskan, kebijakan pemerintah sejauh ini telah menunjukkan hasil positif dalam memperlambat laju alih fungsi sawah. Namun, tanpa pengawasan ketat, koordinasi kuat, dan dukungan infrastruktur memadai, sawah tetap rawan tergerus.
Jika sawah hilang, swasembada hanya tinggal slogan. Menjaga sawah berarti menjaga perut bangsa.
(Penulis adalah Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat)

Oleh: Entang Sastraatmadja
























