Slamet Sugianto
Tulisan Mas Prihandoyo Kuswanto tentang penguasaan lahan dan kegagalan negara menegakkan Pasal 33 UUD 1945 sejatinya bukan sekadar kritik sektoral atas tata kelola agraria. Ia merupakan gugatan mendasar atas arah pengelolaan negara itu sendiri. Dengan mengurai dominasi korporasi sawit atas jutaan hektare lahan, Prihandoyo mengajukan satu pertanyaan fundamental: apakah negara masih memegang kedaulatan atas tanah, atau justru telah bertransformasi menjadi sekadar pemberi izin bagi akumulasi modal?
Pertanyaan ini menemukan relevansinya ketika dibaca bersamaan dengan data empirik, desain hukum pasca–UU Cipta Kerja, serta arsitektur baru pengelolaan aset negara melalui Danantara dan Agrinas. Dalam satu tarikan napas, persoalan sawit menyingkap krisis struktural penguasaan lahan—krisis yang membuka ruang regulatory capture hingga potensi state–corporate crime.
Dominasi Korporasi dan Ketimpangan Agraria
Secara kuantitatif, luas perkebunan kelapa sawit nasional saat ini berkisar 16–17 juta hektare. Dari jumlah tersebut, 10 korporasi sawit terbesar menguasai sekitar 1.677.960 hektare, hampir 10 persen dari total kebun sawit nasional, hanya oleh segelintir entitas usaha.
Ketimpangan ini kian telanjang ketika disandingkan dengan kondisi rakyat. Sekitar 56 persen rumah tangga tani Indonesia hanya menguasai lahan di bawah 0,5 hektare, sementara rasio ketimpangan penguasaan tanah (Gini Agraria) pada sektor perkebunan besar melampaui 0,70—indikator konsentrasi ekstrem yang secara sosial dan politik berbahaya.
Konsep inti–plasma yang secara normatif dimaksudkan sebagai instrumen pemerataan pun mengalami degradasi serius. Di banyak wilayah, rasio plasma hanya 5–10 persen, bahkan tidak sedikit konsesi tanpa plasma sama sekali. Petani tidak hadir sebagai pemilik dan pengelola, melainkan direduksi menjadi buruh atau mitra semu dalam rantai produksi korporasi.
UU Cipta Kerja dan Legalisasi Konsentrasi Lahan
Struktur timpang tersebut tidak lahir secara alamiah, melainkan dilembagakan melalui desain hukum. UU Cipta Kerja menggeser makna konstitusional frasa “dikuasai oleh negara” dari penguasaan substantif menjadi administratif. Negara lebih tampil sebagai fasilitator investasi ketimbang pengelola aktif sumber daya alam.
Perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) hingga akumulatif 95 tahun—melalui skema pemberian awal, perpanjangan, dan pembaruan—secara ekonomi politik setara dengan hak milik lintas generasi terselubung. Skema perizinan berbasis risiko (risk based approach) dan online single submission memang mempercepat konsolidasi lahan, namun sekaligus melemahkan evaluasi fungsi sosial tanah.
Dengan demikian, konsentrasi lahan bukan hanya dibiarkan, tetapi **dilegitim




















