Pernyataan Muhammad Said Didu tentang pola Amerika Serikat yang kerap “menangkap” atau menjatuhkan penguasa yang mereka anggap bermasalah—seperti Saddam Hussein, Muammar Khadafi, Manuel Noriega, hingga Nicolás Maduro—memantik pertanyaan yang lebih dalam dan mengusik nurani publik Indonesia: apakah kejahatan penguasa hanya diukur dari kacamata kepentingan global, atau juga dari kerusakan yang ditinggalkannya pada bangsanya sendiri?
Selama ini, dunia seolah menyepakati satu standar ganda. Seorang penguasa baru dianggap “jahat” bila ia mengganggu stabilitas geopolitik global atau melawan kepentingan negara adidaya. Namun, ketika seorang pemimpin menghancurkan sendi-sendi demokrasi, melemahkan hukum, memelihara nepotisme, dan meninggalkan kerusakan sistemik di dalam negerinya sendiri—dunia memilih diam. Tidak ada pengadilan internasional, tidak ada penangkapan, bahkan sering kali justru ada pujian atas nama “stabilitas” dan “pembangunan”.
Di titik inilah relevansi pertanyaan Said Didu menjadi sangat tajam bagi Indonesia, khususnya dalam menilai warisan kekuasaan Joko Widodo.
Selama satu dekade, Indonesia menyaksikan pergeseran serius dalam tata kelola negara. Hukum tidak lagi menjadi panglima, melainkan alat kekuasaan. Institusi penegak hukum kehilangan independensinya, kritik publik dipersempit dengan pasal karet, dan demokrasi direduksi menjadi prosedur elektoral tanpa etika. Lebih jauh, praktik nepotisme tampil telanjang—keluarga penguasa masuk ke arena kekuasaan tanpa rasa malu, seolah republik ini adalah warisan keluarga.
Kerusakan yang ditinggalkan bukan sekadar statistik ekonomi atau proyek infrastruktur, tetapi kerusakan moral bernegara. Ketika konstitusi dapat “ditafsir ulang” demi ambisi kekuasaan, ketika etika publik dikorbankan demi stabilitas semu, dan ketika rakyat dipaksa menerima ketidakadilan sebagai keniscayaan, maka sesungguhnya kejahatan itu bersifat struktural. Ia tidak meledak seperti bom, tetapi meracuni masa depan secara perlahan.
Pertanyaannya kemudian: apakah kejahatan semacam ini tidak layak diadili hanya karena tidak mengganggu kepentingan global?
Secara hukum internasional, memang hampir mustahil “meminta” dunia untuk menangkap mantan penguasa yang merusak negerinya sendiri, kecuali ia melakukan kejahatan luar biasa seperti genosida atau kejahatan perang. Namun secara moral dan politik, pertanyaan itu sah diajukan. Bahkan wajib diajukan. Sebab jika kejahatan terhadap demokrasi, konstitusi, dan keadilan sosial tidak dianggap sebagai kejahatan besar, maka dunia sedang merestui lahirnya tirani gaya baru—tirani yang rapi, legal-formal, dan dibungkus jargon pembangunan.
Maka, jawaban paling jujur atas pertanyaan Said Didu barangkali bukan terletak pada Washington, Den Haag, atau Mahkamah Internasional. Jawabannya ada pada bangsa itu sendiri. Rakyatlah yang seharusnya “menangkap” secara politik dan sejarah: melalui pengadilan opini publik, pembongkaran kebenaran, dan penulisan sejarah yang jujur.
Karena jika sebuah bangsa gagal mengadili penguasanya sendiri—setidaknya secara moral dan politik—maka kejahatan itu akan diwariskan. Bukan hanya dalam bentuk kebijakan, tetapi dalam mentalitas: bahwa merusak negara bisa dimaafkan, asal berkuasa cukup lama.
Dan di situlah kejahatan terbesar seorang penguasa: bukan hanya apa yang ia lakukan saat berkuasa, tetapi apa yang ia ajarkan kepada generasi setelahnya tentang arti kekuasaan dan tanggung jawab.





















