Jakarta – Fusilatnews- Pemerintah Berencana mendata ulang para pekerja industri tektiel PT Sritex Tbk untuk dipekerjakan kembali
Kami terus juga berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian dengan kurator terkait dengan pendataan ulang pekerja dalam rangka penempatan kembali pekerja,” kata Yassierli ketika menghadiri rapat kerja di Komisi IX DPR RI dengan agenda membahas isu PHK pekerja Sritex, Selasa (11/3/2025).
Dia menyebut, Tim Kurator Sritex berkomitmen proses pendataan ulang para pekerja akan dilakukan secepatnya.
Yassierli menambahkan akan menunggu kurator melaksanakan hal tersebut. “Kami dari Kementerian Ketenagakerjaan terus berkoordinasi dengan serikat pekerja, serikat buruh, dalam pendataan siapa yang siap bekerja kembali dan seterusnya,” ucapnya.
Dalam rapat kerja di Komisi IX DPR RI, Yassierli pun sempat menunjukkan data pekerja di Sritex dan tiga anak perusahaannya yang sudah di-PHK. Jumlahnya mencapai 11.025 pekerja. Rinciannya yakni 340 pekerja di PT Sinar Pantja Djaja mengalami PHK pada Agustus 2024 atau sebelum Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.
Kemudian pada Januari 2025, sekitar tiga bulan pasca Sritex pailit, tim kurator mem-PHK 1.081 pekerja PT Bitratex Industries. Kemudian pada 26 Februari 2025 atau dua hari sebelum Sritex dinyatakan insolvent (bangkrut), tim kurator mem-PHK 9.604 pekerja yang tersebar di PT Sritex (8.504 orang), PT Primayuda Mandirijaya (956 orang), PT Sinar Pantja Djaja (40 orang) dan PT Bitratex Industries (104 orang).
Dalam rapat kerja di Komisi IX DPR RI, Yassierli pun memastikan para pekerja Sritex yang ter-PHK akan memperoleh THR.
Dia mengungkapkan, Tim Kurator Sritex sudah membayar upah para pekerja ter-PHK hingga Februari 2025. “Yang belum adalah terkait pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, yang akan dibayar dari hasil penjualan aset budel. THR juga sama akan dibayar dari hasil penjualan aset budel,” ujar Yassierli.
Yassierli menambahkan, saat ini Kementerian Ketenagakerjaan juga tengah membantu para pekerja Sritex yang ter-PHK agar bisa memperoleh Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). “Manfaat JKP adalah uang tunai 60 persen dari upah selama enam bulan. Sebelumnya hanya 45 persen,” ucapnya.
Menurut Yassierli, dengan JKP, para pekerja terdampak PHK juga akan memperoleh kemudahan pelatihan kerja dan akses ke pasar kerja.
Dalam rapat di Komisi IX DPR RI, Yassierli turut menyampaikan harapan bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) dari para pekerja Sritex ter-PHK bisa dicairkan sebelum Lebaran.