Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
(Stabilitas Persatuan dan Kedaulatan NRI: Rakyat Wajib Membantu Negara Melawan Para Komprador)
Sebuah api kecil bisa melahap rumah besar. Dan kini, bara itu sedang menyala di ujung barat dan timur Indonesia: di Aceh dan Papua Barat. Pemerintah, dalam hal ini Presiden, harus segera bertindak untuk memadamkannya, sebelum kobaran besar mengguncang stabilitas nasional.
Masalah pertama berakar pada keputusan politik yang telah lama dibuat. Kesepakatan Langsa pada tahun 1992 antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara secara eksplisit menyatakan bahwa empat pulau—Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek—adalah bagian dari wilayah Provinsi Aceh. Kesepakatan tersebut merupakan buah musyawarah antardaerah yang dalam sistem ketatanegaraan patut dihormati sebagai keputusan sah, sekaligus sebagai bentuk penghormatan atas otonomi daerah.
Namun, kini kesepakatan itu justru dilanggar. Menteri Dalam Negeri melalui Surat Keputusan Nomor: 300.2.2-2138/2025 menetapkan keempat pulau itu sebagai wilayah Sumatera Utara. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi pelecehan atas semangat musyawarah mufakat dan penghinaan terhadap kewenangan daerah. Publik Aceh pun layak merasa tercederai secara historis, politik, dan kultural.
Sementara itu, di ujung timur negeri, skandal lain menganga: izin dari Kementerian ESDM dan SK Bupati Raja Ampat yang membuka jalan bagi eksploitasi alam secara brutal di kawasan yang merupakan mahkota keindahan bahari Indonesia. Raja Ampat bukan hanya soal keindahan, tetapi juga simbol ekologi dunia. Penggalian nikel secara masif bukan hanya mengancam lingkungan hidup, tetapi juga akan menimbulkan konflik horizontal antara masyarakat lokal yang pro dan kontra terhadap eksploitasi ini.
Kedua kasus ini bukan hanya soal tumpulnya nurani birokrasi, tetapi berpotensi menjadi pemicu chaos yang mengguncang fondasi persatuan nasional. Ketika ketegangan horizontal meletus, para komprador—agen kepentingan asing yang menyamar sebagai elite lokal—bisa saja menungganginya, menyulut kegaduhan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Mereka dibantu para buzzer bayaran yang meracuni opini publik, menggiring narasi seolah keberpihakan kepada pihak asing adalah keniscayaan pembangunan.
Presiden Prabowo harus turun tangan. Demi keselamatan bangsa dan negara, rakyat di dua wilayah tersebut berhak menempuh jalur hukum: judicial review ke Mahkamah Agung atau gugatan ke PTUN. Namun, dalam situasi yang menyangkut stabilitas nasional, pendekatan administratif dan prosedural saja tidak cukup. Dibutuhkan langkah cepat dan strategis dari kepala negara.
Oleh karena itu, rakyat menuntut:
- Presiden memerintahkan Mendagri Tito Karnavian mengevaluasi dan membatalkan SK pemindahan empat pulau dari Aceh ke Sumut.
- Presiden memerintahkan Menteri ESDM mencabut izin pengerukan dan penggalian tambang di Raja Ampat.
Jika langkah ini tidak segera diambil, jangan salahkan rakyat bila mereka merasa ditinggalkan dan bergerak sendiri untuk menjaga wilayah dan martabatnya. Ketika negara diam, rakyat akan bersuara. Dan suara itu bisa menggema menjadi gelombang perubahan, atau—jika diabaikan—bisa menjelma menjadi badai yang menggoyang pilar-pilar kebangsaan.
Negara ini terlalu besar untuk diserahkan pada kesewenang-wenangan birokrasi dan elite-elite yang jadi alat kekuatan asing. Demi NKRI, selamatkan Aceh dan Papua dari bara konflik. Sebelum api itu menjalar dan membakar semuanya.

Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
























