• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

Sertifikat HGB dan SHM Area Pagar Laut Tangerang Berakhir Dengan Pembatalan

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
January 23, 2025
in Crime, News
0
Pemerintah Akan Segel Pagar Laut Misterius Sepanjang 30 KM di Perairan Tangerang
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – FusilatNews – Sertifikat tanah dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, akhirnya resmi dibatalkan.

Keputusan pembatalan ini diambil setelah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menemukan sejumlah sertifikat berada di luar garis pantai. Berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, sertifikat tersebut dinyatakan tidak sah dan dibatalkan.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010, ruang laut tidak dapat diberikan hak kepemilikan,” ujar Doni, perwakilan Kementerian ATR/BPN, saat dikonfirmasi pada Selasa (21/1/2025).

Namun demikian, pemanfaatan ruang laut tetap dapat dilakukan jika telah memenuhi ketentuan izin, seperti kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) dan izin lainnya yang diatur dalam regulasi. “Pemanfaatan ruang laut diberikan melalui mekanisme KKPRL dan perizinan lain sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Tiga Aturan Utama
Doni menjelaskan bahwa pembatalan sertifikat ini mengacu pada tiga regulasi utama:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Aturan ini mewajibkan setiap pemanfaatan ruang laut menetap di perairan memiliki KKPRL.
  2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Regulasi ini mengatur persyaratan dasar perizinan berusaha, termasuk kesesuaian pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan, dan sertifikat laik fungsi.
  3. PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Aturan ini menyebutkan bahwa pemanfaatan ruang di perairan pesisir, perairan, dan wilayah yurisdiksi harus memiliki KKPRL yang diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.

Data Sertifikat yang Dibatalkan
Sebelumnya, area pagar laut Desa Kohod tercatat memiliki sejumlah sertifikat, yakni:

  • Sertifikat HGB: 263 bidang.
    • PT IAM: 234 bidang.
    • PT CIS: 20 bidang.
    • Perorangan: 9 bidang.
  • Sertifikat SHM: 17 bidang, seluruhnya atas nama Surhat Haq.

Kementerian ATR/BPN melalui aplikasi BHUMI mencatat bahwa area tersebut terbagi menjadi beberapa kavling.

Tindak Lanjut Pemeriksaan
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, telah mengonfirmasi bahwa pengecekan lebih lanjut sedang dilakukan bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG). Pengecekan tersebut bertujuan untuk memastikan posisi sertifikat—apakah berada di garis pantai Desa Kohod (daratan) atau di luar garis pantai (laut).

Jika ditemukan sertifikat yang berada di luar garis pantai, evaluasi dan peninjauan ulang akan segera dilakukan. “Kami tidak akan segan-segan menindak tegas oknum yang terlibat dalam penerbitan sertifikat ilegal ini,” tegas Nusron.

Nusron juga menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan ini ditargetkan selesai pada Selasa (21/1/2025). Seluruh pihak yang terlibat dalam pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Paradox Kecepatan dalam Cangkang Keterbelakangan

Next Post

Pembatalan Sertifikat Tanah di Desa Kohod: Mengurai Pelanggaran Hukum dan Tanggung Jawab Jokowi

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Feature

Divided education is failing Muslim Societies

June 16, 2026
Feature

Ketika Organisasi Tua Masih Peduli pada Dapur Bangsa (Membaca Surat Terbuka KOSGORO tentang Makan Bergizi Gratis)

June 16, 2026
Forum Sarasehan KOSGORO Sampaikan Delapan Rekomendasi Penguatan Program Makan Bergizi Gratis kepada Presiden
Komunitas

Forum Sarasehan KOSGORO Sampaikan Delapan Rekomendasi Penguatan Program Makan Bergizi Gratis kepada Presiden

June 16, 2026
Next Post
PT Pantai Indah Kapuk Dua (Milik Aguan) Menguasai Mayoritas Saham di Perusahaan Pemilik HGB Laut Tangerang

Pembatalan Sertifikat Tanah di Desa Kohod: Mengurai Pelanggaran Hukum dan Tanggung Jawab Jokowi

Pemagaran Laut: Habis Tangerang, Terbitlah Bekasi!

KLH : Kegiatan Pembangunan Pagar Laut di Kabupaten Tangerang Dinyatakan Ilegal

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Tangkap Tiyo Ardianto!
Feature

Tangkap Tiyo Ardianto!

by Karyudi Sutajah Putra
June 16, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta -  Dalam hati mungkin Tiyo Ardianto memang ingin...

Read more
Mahasiswa Memasuki Kawasan Monas Teriak Jokowi Offside

Ketika Mahasiswa Sudah Muak Lihat Pejabat Negara

June 16, 2026
Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral

Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral

June 15, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

Divided education is failing Muslim Societies

June 16, 2026
DPR dan BGN Belum Berubah

DPR dan BGN Belum Berubah

June 16, 2026

Ketika Organisasi Tua Masih Peduli pada Dapur Bangsa (Membaca Surat Terbuka KOSGORO tentang Makan Bergizi Gratis)

June 16, 2026
Forum Sarasehan KOSGORO Sampaikan Delapan Rekomendasi Penguatan Program Makan Bergizi Gratis kepada Presiden

Forum Sarasehan KOSGORO Sampaikan Delapan Rekomendasi Penguatan Program Makan Bergizi Gratis kepada Presiden

June 16, 2026

PRABOWO PERLU MENGUMUMKAN NATIONAL CONTINGENCY PLAN

June 16, 2026
Tangkap Tiyo Ardianto!

Tangkap Tiyo Ardianto!

June 16, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Divided education is failing Muslim Societies

June 16, 2026
DPR dan BGN Belum Berubah

DPR dan BGN Belum Berubah

June 16, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist