Jakarta – FusilatNews – Sertifikat tanah dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, akhirnya resmi dibatalkan.
Keputusan pembatalan ini diambil setelah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menemukan sejumlah sertifikat berada di luar garis pantai. Berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, sertifikat tersebut dinyatakan tidak sah dan dibatalkan.
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010, ruang laut tidak dapat diberikan hak kepemilikan,” ujar Doni, perwakilan Kementerian ATR/BPN, saat dikonfirmasi pada Selasa (21/1/2025).
Namun demikian, pemanfaatan ruang laut tetap dapat dilakukan jika telah memenuhi ketentuan izin, seperti kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) dan izin lainnya yang diatur dalam regulasi. “Pemanfaatan ruang laut diberikan melalui mekanisme KKPRL dan perizinan lain sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Tiga Aturan Utama
Doni menjelaskan bahwa pembatalan sertifikat ini mengacu pada tiga regulasi utama:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Aturan ini mewajibkan setiap pemanfaatan ruang laut menetap di perairan memiliki KKPRL.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Regulasi ini mengatur persyaratan dasar perizinan berusaha, termasuk kesesuaian pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan, dan sertifikat laik fungsi.
- PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Aturan ini menyebutkan bahwa pemanfaatan ruang di perairan pesisir, perairan, dan wilayah yurisdiksi harus memiliki KKPRL yang diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
Data Sertifikat yang Dibatalkan
Sebelumnya, area pagar laut Desa Kohod tercatat memiliki sejumlah sertifikat, yakni:
- Sertifikat HGB: 263 bidang.
- PT IAM: 234 bidang.
- PT CIS: 20 bidang.
- Perorangan: 9 bidang.
- Sertifikat SHM: 17 bidang, seluruhnya atas nama Surhat Haq.
Kementerian ATR/BPN melalui aplikasi BHUMI mencatat bahwa area tersebut terbagi menjadi beberapa kavling.
Tindak Lanjut Pemeriksaan
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, telah mengonfirmasi bahwa pengecekan lebih lanjut sedang dilakukan bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG). Pengecekan tersebut bertujuan untuk memastikan posisi sertifikat—apakah berada di garis pantai Desa Kohod (daratan) atau di luar garis pantai (laut).
Jika ditemukan sertifikat yang berada di luar garis pantai, evaluasi dan peninjauan ulang akan segera dilakukan. “Kami tidak akan segan-segan menindak tegas oknum yang terlibat dalam penerbitan sertifikat ilegal ini,” tegas Nusron.
Nusron juga menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan ini ditargetkan selesai pada Selasa (21/1/2025). Seluruh pihak yang terlibat dalam pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.





















