Jakarta, Fusilatnews.– Tahun 2022 menjadi tahun ke-16 Setara Institute merilis laporan dan data kebebasan beragama/berkeyakinan (KBB) di Indonesia. Data KBB merupakan hasil pemantauan Setara Institute terhadap pelanggaran KBB yang terjadi sepanjang 2022, yang didapat dari pelaporan korban maupun saksi, pelaporan dari jaringan Setara Institute di berbagai daerah, dan triangulasi dengan pemberitaan media.
Pada temuan umum, tahun 2022, Setara Institute mencatat 175 peristiwa dengan 333 tindakan pelanggaran KKB di Indonesia. “Angka ini berbeda tipis dengan temuan peristiwa pada tahun 2021, yaitu 171 peristiwa dengan 318 tindakan,” kata Syera Anggreini Buntara, peneliti KBB Setara Institute, dalam paparannya di Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Dari 333 tindakan pelanggaran tersebut, kata Syera, 168 tindakan dilakukan oleh aktor negara, sementara 165 tindakan dilakukan oleh aktor non-negara. “Temuan jumlah peristiwa dan tindakan pada tahun ini menunjukkan angka yang relatif konstan dan menuju penurunan angka peristiwa dibanding pada 2019, saat Presiden Jokowi memulai kepemimpinan periode kedua, yang membukukan angka 200 peristiwa dengan 327 tindakan pelanggaran KBB,” jelasnya.
Pelanggaran KBB oleh aktor negara, kata Syera, paling banyak dilakukan oleh pemerintah daerah (47 tindakan), kepolisian (23 tindakan), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) (17 tindakan), institusi pendidikan negeri (14 tindakan), Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) (7 tindakan). “Sedangkan pelanggaran KBB oleh aktor non-negara paling banyak dilakukan oleh warga (94 tindakan), individu (30 tindakan), ormas keagamaan (16 tindakan), Majelis Ulama Indonesia/MUI (16 tindakan), dan Forum Kerukunan Umat Beragama/FKUB (10 tindakan). “Masuknya FKUB sebagai top 5 aktor non-negara dengan pelanggaran KBB terbanyak menunjukkan bahwa alih-alih menjalankan peran fasilitasi pendirian rumah ibadah, cukup banyak FKUB yang masih pasif dan justru mempersulit persyaratan pendirian tempat ibadah,” sesalnya.
Lima tindakan pelanggaran KBB terbanyak yang dilakukan oleh aktor negara, kata Syera, adalah
diskriminasi (40 tindakan), kebijakan diskriminatif (25 tindakan), pelarangan usaha (18 tindakan), penolakan pendirian tempat ibadah (13 tindakan), dan pentersangkaan penodaan agama (10 tindakan).
Sedangkan enam tindakan pelanggaran KBB terbanyak yang dilakukan oleh aktor non-negara, kata Syera, mencakup penolakan pendirian tempat ibadah (38 tindakan), intoleransi (37 tindakan), pelaporan penodaan agama (17 tindakan), pelarangan ibadah (15 tindakan), penolakan ceramah (14
tindakan), dan perusakan tempat ibadah (7 tindakan).
Korban Pelanggaran
Menyangkut korban pelanggaran, Syera mengungkap sepanjang 2022, pihaknya mencatat pelanggaran KBB paling banyak dialami oleh individu (41 peristiwa), warga (34 peristiwa),umat Kristiani (33 peristiwa; 30 peristiwa dialami umat Kristen dan 3peristiwa dialami umat Katolik), pengusaha (19 peristiwa), pelajar (13peristiwa), umat Islam (12 peristiwa), umat Buddha (7 peristiwa), JemaatAhmadiyah Indonesia (6 peristiwa), dan penghayat kepercayaan (6peristiwa).
Sebaran Wilayah
Ditinjau dari sebaran peristiwa pelanggaran, Syera mengungkap terdapat pergeseran tren di
mana Jawa Timur menempati posisi pertama sebagai provinsi dengan pelanggaran KBB terbanyak (34 peristiwa). “Jawa Timur untuk pertama kalinya menggeser Jawa Barat yang selalu konsisten menempati posisi pertama sejak pertama kali Setara Institute merilis data KBB pada tahun 2007.
Penyumbang terbanyak pelanggaran di Jawa Timur adalah penolakan ceramah (8 peristiwa), penolakan pendirian tempat ibadah (6 peristiwa), kebijakan diskriminatif (4 peristiwa), dan pelaporan
penodaan agama (3 peristiwa),” terangnya.
Setelah Jawa Timur, lanjut Syera, adalah Jawa Barat (25 peristiwa), DKI Jakarta (24 peristiwa), Banten (11 peristiwa), Jawa Tengah (11 peristiwa), Sumatera Utara (10 peristiwa), Nanggroe Aceh Darusalam (7 peristiwa), Kalimantan Barat (7 peristiwa), dan Nusa Tenggara Barat (6 peristiwa).
Halili Hasan, Direktur Eksekutif Setara Institute, menambahkan, pihaknya kemudian merekomendasikan sejumlah langkah. Pertama, Presiden Joko Widodo memperkuat kepemimpinan toleransi dan mengakselerasi kebijakan tata kelola inklusif untuk memunculkan gerak pemerintahan yang masif dari pusat hingga daerah guna mengatasi permasalahan-permasalahan KBB secara efektif, termasuk gangguan tempat ibadah.
“Pernyataan Presiden Jokowi pada 17 Januari 2023 yang menegaskan KBB semua pemeluk agama/kepercayaan dijamin dalam konstitusi (UUD 1945) harus ditindaklanjuti dengan kebijakan dan tata kelola konkret, sehingga memastikan seluruh jajarannya dapat menegakkan jaminan KBB dalam kontitusi tersebut, termasuk memastikan kepala daerah patuh pada konstitusi,” pinta Halili.
Kedua, pemerintah pusat dan daerah mengefektifkan penanganan kebijakan diskriminatif yang sering menjadi justifikasi bagi kelompok tertentu untuk mempersekusi minoritas. “Kebijakan diskriminatif dalam berbagai bentuknya, baik yang existing dari tahun-tahun sebelumnya maupun yang terbit pada periode riset ini, telah secara nyata mengakselerasi peningkatan jumlah peristiwa pelanggaran KBB,” urainya.
Ketiga, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar segera mengkaji ulang Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM 2 Menteri) No 9 dan 8 Tahun 2006. “Pasal-pasal persyaratan pendirian rumah ibadah dalam PBM 2 Menteri tersebut, khususnya syarat minimal 60 dukungan warga yang menuntut penegakan disiplin bahwa dukungan boleh berasal dari warga dengan agama/kepercayaan yang berbeda, sebagaimana desain awal PBM ini,” tandas Halili. (F-2)

























